Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.665.000
Beli Rp2.535.000
IHSG 6.101,333
LQ45 598,429
Srikehati 292,525
JII 363,372
USD/IDR 17.863

Dear Bos! Ini Cara Menghitung Upah Lembur Hari Libur Nasional Pilkada 2024, Sanksinya Berat

Rifan Aditya

Selasa, 26 November 2024 | 16:24 WIB
Dear Bos! Ini Cara Menghitung Upah Lembur Hari Libur Nasional Pilkada 2024, Sanksinya Berat
Cara Menghitung Upah Lembur Hari Libur Nasional (Freepik)

Suara.com - Pilkada 2024 yang dilaksanakan secara serentak pada 27 November 2024 telah ditetapkan sebagai hari libur nasional. Pekerja yang bekerja pada hari Pilkada berhak menerima upah lembur sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berikut adalah cara menghitung upah lembur hari libur nasional.

Sama seperti libur nasional lainnya, hari libur Pilkada 2024 juga berlaku untuk seluruh instansi pendidikan maupun instansi pemerintah. Sementara itu, bagi sektor swasta, kebijakan libur diserahkan pada masing-masing perusahaan, dengan catatan karyawan harus tetap diberikan hak untuk mencoblos.

Hal ini dilakukan guna mendorong partisipasi masyarakat Pilkada 2024 dan menggunakan hak pilihnya secara maksimal.

Ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan Mengenai Hari Libur Pilkada 2024

Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 1 Tahun 2024 yang mengatur hak-hak pekerja pada hari pemungutan suara. Tiga poin penting yang perlu diperhatikan oleh pengusaha dan pekerja yaitu:

  • Pengusaha wajib memberikan kesempatan kepada pekerja untuk memilih meskipun jadwal kerja tetap berjalan.
  • Untuk pekerja yang dijadwalkan bekerja pada hari tersebut, perusahaan diwajibkan menyesuaikan jadwal kerja agar tidak menghalangi mereka untuk ikut serta dalam pemilihan.
  • Pekerja yang bekerja pada hari libur nasional Pilkada berhak atas upah lembur dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Cara Menghitung Upah Lembur Hari Libur Nasional

Untuk menghitung upah lembur di hari libur nasional, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan di Indonesia, yaitu sebagai berikut.

1. Menentukan Upah Per Jam

Upah per jam dihitung dengan rumus berikut:

Upah per Jam = Upah Bulanan/173

Angka 173 mengacu pada jumlah jam kerja efektif dalam sebulan (jumlah hari kerja dalam sebulan dikali 7 jam kerja per hari).

baca juga

2. Menentukan Jumlah Upah Lembur

a. Waktu Kerja 6 Hari Seminggu (40 Jam Kerja)

  • Jam pertama sampai jam ketujuh: 2 kali upah sejam
  • Jam kedelapan: 3 kali upah sejam
  • Jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas: 4 kali upah sejam

b. Waktu Kerja 5 Hari Seminggu (40 Jam Kerja)

  • Jam pertama sampai kedelapan: 2 kali upah sejam
  • Jam kesembilan: 3 kali upah sejam
  • Jam kesepuluh, kesebelas, dan keduabelas: 4 kali upah sejam

Jika komponen upah terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap, maka perhitungan upah lembur menggunakan 100% dari total gaji. Namun, jika ada komponen tunjangan tidak tetap dan gaji pokok ditambah tunjangan tetap kurang dari 75% dari total gaji, maka perhitungan upah lembur menggunakan 75% dari total gaji.

Contoh Perhitungan Upah Lembur

Sebagai contoh, seorang pekerja memiliki gaji bulanan Rp 4.000.000 dan bekerja lembur pada hari libur nasional selama 5 jam. Dia memiliki waktu kerja 5 hari dalam seminggu (40 jam kerja). Maka, langkah perhitungannya adalah sebagai berikut:

  • Menghitung Upah Per Jam: 1/173 × 4.000.000 = 23.121,39

Upah per jam adalah Rp23.121,39.

  • Menghitung Upah Lembur: Untuk 5 jam lembur, pekerja berhak mendapatkan upah lembur dua kali lipat untuk 8 jam pertama: 5 × 2 × 23.121,39 = 231.213,87

Maka, upah lembur yang diterima adalah Rp 231.213,87.

Sanksi bagi Pengusaha

Pengusaha yang tidak membayar upah lembur sesuai dengan ketentuan yang berlaku akan dikenakan sanksi pidana berupa kurungan minimal 1 bulan hingga maksimal 12 bulan, dan/atau denda antara Rp10 juta hingga Rp100 juta.

Demikian penjelasan mengenai cara menghitung upah lembur pada hari libur nasional. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

'Milih Imam Kok Wedok?': Seksis dan Diskriminasi Warnai Pilkada 2024

'Milih Imam Kok Wedok?': Seksis dan Diskriminasi Warnai Pilkada 2024

Liks | Selasa, 26 November 2024 | 16:14 WIB

Jangan Sampai Ketinggalan! Info Gaji KPPS 2024 Lengkap dengan Tugasnya

Jangan Sampai Ketinggalan! Info Gaji KPPS 2024 Lengkap dengan Tugasnya

News | Selasa, 26 November 2024 | 15:16 WIB

Bawa HP ke TPS Boleh atau Tidak? Cek Aturan Resmi dari KPU Yuk!

Bawa HP ke TPS Boleh atau Tidak? Cek Aturan Resmi dari KPU Yuk!

Kotak Suara | Selasa, 26 November 2024 | 15:05 WIB

Suaramu Berharga! Kenali Ciri Surat Suara Sah Pilkada 2024 Agar Tidak Hangus

Suaramu Berharga! Kenali Ciri Surat Suara Sah Pilkada 2024 Agar Tidak Hangus

Lifestyle | Selasa, 26 November 2024 | 14:36 WIB

11 Pemain Keturunan Timnas Indonesia Bisa Nyoblos Pilgub Jakarta 2024 di Kecamatan Duren Sawit

11 Pemain Keturunan Timnas Indonesia Bisa Nyoblos Pilgub Jakarta 2024 di Kecamatan Duren Sawit

Bola | Selasa, 26 November 2024 | 10:39 WIB

Di Mana Lokasi Elkan Baggott dkk Nyoblos Pilkada 2024? Cek DPT Online Mereka di Sini

Di Mana Lokasi Elkan Baggott dkk Nyoblos Pilkada 2024? Cek DPT Online Mereka di Sini

Bola | Selasa, 26 November 2024 | 10:18 WIB

Terkini

IHSG Ambrol Nyaris ke Level 5.900, TPIA Jadi Beban

IHSG Ambrol Nyaris ke Level 5.900, TPIA Jadi Beban

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:37 WIB

Status TMS PPPK Bisa Jadi MS: Ini Cara Sanggah dan Contoh Kalimat Resminya

Status TMS PPPK Bisa Jadi MS: Ini Cara Sanggah dan Contoh Kalimat Resminya

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:36 WIB

Lolos Administrasi PPPK Kemensos? Ini Panduan Lengkap Persiapan Tes CAT

Lolos Administrasi PPPK Kemensos? Ini Panduan Lengkap Persiapan Tes CAT

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:15 WIB

DSI Berpotensi Gerus Laba Emiten, Bisnis AALI hingga ITMG Bisa Lesu

DSI Berpotensi Gerus Laba Emiten, Bisnis AALI hingga ITMG Bisa Lesu

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:02 WIB

Ungkap Alasan Gaji Guru 'Tidak Layak', Prabowo: Tidak Ada Uangnya

Ungkap Alasan Gaji Guru 'Tidak Layak', Prabowo: Tidak Ada Uangnya

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 11:47 WIB

Gaji di Bawah Rp8 Juta Kini Tergolong  Miskin Baru, Warga UMK Harus Bersaing untuk Rumah Subsidi

Gaji di Bawah Rp8 Juta Kini Tergolong Miskin Baru, Warga UMK Harus Bersaing untuk Rumah Subsidi

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 11:36 WIB

Purbaya Bantah Patriot Bond Mirip Tax Amnesty, Minta Investor Segera Beli

Purbaya Bantah Patriot Bond Mirip Tax Amnesty, Minta Investor Segera Beli

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29 WIB

Harga Emas dan Perak Terperosok, Ada Apa dengan Pasar Global?

Harga Emas dan Perak Terperosok, Ada Apa dengan Pasar Global?

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 11:11 WIB

Berhasil Kantongi Utang Rp301 T dari China, Purbaya Langsung Dapat Gelar Profesor!

Berhasil Kantongi Utang Rp301 T dari China, Purbaya Langsung Dapat Gelar Profesor!

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:58 WIB

Pengusaha Jasa Kurir Janji Ikut Tekan Biaya Logistik Nasional yang Masih Tinggi

Pengusaha Jasa Kurir Janji Ikut Tekan Biaya Logistik Nasional yang Masih Tinggi

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:55 WIB