Bawa HP ke TPS Boleh atau Tidak? Cek Aturan Resmi dari KPU Yuk!

M. Reza Sulaiman | Suara.com

Selasa, 26 November 2024 | 15:05 WIB
Bawa HP ke TPS Boleh atau Tidak? Cek Aturan Resmi dari KPU Yuk!
Jumlah pemilih di Pilkada Sumsel 2024 bertambah dibanding pada Pemilu 2024. [ANTARA]

Suara.com - Pemilihan kepala daerah alias Pikada 2024 dilaksanakan serentak pada Rabu, 27 November 2024. KPU pun menetapkan beberapa aturan masuk TPS. Lantas masuk TPS apa boleh bawa HP? Cek informasi selengkapnya di sini.

Dala Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 tahun 2019 dan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ada sejumlah aturan yang memperbolehkan dan melarang beberapa hal. Apabila Anda termasuk yang sudah memiliki hak suara, Anda akan mendapatkan undangan menggunakan hak suara di TPS yang sudah ditetapkan.

Pemungutan suara dijadwalkan dibuka pada Pukul 07.00 WIB dan ditutup pada Pukul 13.00 WIB. Lantas apa saja yang boleh dibawa saat masuk TPS dan apa saja yang tidak boleh? Berikut peraturan yang ditetapkan dalam PKPU, masuk TPS apa boleh bawa HP?

1. Larangan Membawa HP

Pemilih tetap dilarang membawa HP masuk ke TPS atau ke dalam bilik suara. Tujuannya agar tidak ada yang mengambil foto atau merekam proses penggunaan hak pilih dalam Pilkada 2024. Larangan ini telah dikukuhkan dalam Undang-undang, sehingga setiap warga Indonesia wajib mematuhi aturan tersebut.

Larangan membawa HP masuk ke TPS bertujuan untuk mencegah potensi pemanfaatan dan penyalahgunaan teknologi yang dapat mempengaruhi integritas Pemilu 2024. Selain itu diharapkan agar kerahasiaan suara pemilih tetap terjamin.

Selain handphone, kita juga dilarang membawa alat perekam lain seperti handycamp dan lain sebagainya. Setiap warga negara yang memiliki hak pilih wajib menjaga kerahasiaan dan mewujudkan pemilihan yang langsung, umum, bebas, dan rahasia.

2. Dokumen yang Wajib Dibawa ke TPS

Setelah mengetahui masuk TPS dilarang membawa handphone atau alat perekam lain, harus diketahui dokumen apa yang wajib dibawa ke TPS. Pemilih tetap harus membawa KTP atau surat keterangan penduduk dari Dinas Kependudukan jika KTPnya hilang.

Wajib membawa formulir model C yang telah dibagikan oleh petugas KPU. Formulir model C dibagikan paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara.

Apabila Anda pindah TPS untuk memilih, maka wajib menunjukkan formulir model A, yang merupakan surat pindah memilih. Pemungutan suara untuk pemilih dengan formulir model A dapat dilaksanakan di wilayah yang tercantum dalam KTP.

Demikian itu informasi yang menjawab pertanyaan masuk TPS apa boleh bawa Hp. Semoga penjelasan di atas telah menjawab pertanyaan Anda.

3. Jam Berapa TPS Buka?

Jam buka TPS diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019. Dalam Pasal 4 disebutkan pemungutan suara di TPS dilaksanakan mulai pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat.

Dengan demikian, TPS Pilkada yang berlangsung pada Rabu, 27 November 2024 buka mulai jam 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jordi Amat dan Sandy Walsh Warga Jakarta, Coblos Mas Pram-Bang Doel, RK - Suswono, atau Pongrekun-Kun?

Jordi Amat dan Sandy Walsh Warga Jakarta, Coblos Mas Pram-Bang Doel, RK - Suswono, atau Pongrekun-Kun?

Bola | Selasa, 26 November 2024 | 14:37 WIB

Suaramu Berharga! Kenali Ciri Surat Suara Sah Pilkada 2024 Agar Tidak Hangus

Suaramu Berharga! Kenali Ciri Surat Suara Sah Pilkada 2024 Agar Tidak Hangus

Lifestyle | Selasa, 26 November 2024 | 14:36 WIB

Apa Dokumen yang Dibawa ke TPS Pilkada Serentak 27 November 2024?

Apa Dokumen yang Dibawa ke TPS Pilkada Serentak 27 November 2024?

Kotak Suara | Selasa, 26 November 2024 | 12:22 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB