Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun, Apakah Bisa Diselesaikan Dengan UU Lingkungan?

Mohammad Fadil Djailani

Selasa, 03 Desember 2024 | 06:42 WIB
Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun, Apakah Bisa Diselesaikan Dengan UU Lingkungan?
Tersangka kasus dugaan korupsi di PT Timah Harvey Moeis (kedua kanan) bersama Helena Lim (kedua kiri) berjalan memasuki gedung saat pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022 dengan klaim kerugian mencapai Rp300 triliun dipandang harus diselesaikan dengan Undang-undang (UU) lingkungan hidup dan bukan UU tindak pidana korupsi (tipikor).

Dosen Hukum Pidana Universitas Sumatera Utara Mahmud Mulyadi menjelaskan, suatu ketentuan pidana yang dirumuskan dalam suatu UU khusus yang mau diterapkan dalam suatu UU khusus lainnya, maka yang berlaku adalah UU khusus yang secara khusus telah mengatur delik tersebut secara lengkap atau sistematik, meliputi perbuatan pidananya, pertanggungjawaban pidana dan sanksi pidananya.

Dia menyebut, dalam kondisi terjadinya dugaan tindak pidana yang masuk delik UU pengelolaan lingkungan hidup, delik UU kehutanan, delik UU pertambangan minerba, delik UU perpajakan, delik UU perbankan dan UU khusus lainnya.

Namun, disisi lain beririsan dengan indikasi adanya kerugian keuangan negara yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU tipikor, maka yang harus diberlakukan adalah ketentuan delik UU pengelolaan lingkungan hidup, delik UU kehutanan, delik UU pertambangan minerba, delik UU perpajakan, delik UU perbankan, dan UU khusus lainnya, bukan ketentuan tipikor.

“Dalam hal ini delik Pasal dan Pasal 3 UU tipikor sebagai lex generalis, sedangkan delik UU pengelolaan lingkungan hidup, delik UU kehutanan, delik UU pertambangan minerba, delik UU perpajakan, delik UU Perbankan dan UU Khusus,” ujar Mulyadi, Senin (2/12/2024).

Penjelasan Mulyadi ini sekaligus merespon putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang yang membebaskan terdakwa Ryan Susanto atas dua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka, Senin (2/12/2024).

Dimana, PN Pangkalpinang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Ryan alias Afung dalam perkara tindak pidana korupsi timah. 

Majelis hakim menilai kasus ini bukan ranah pidana tipikor tapi pidana umum. Dalam putusannya, hakim menyimpulkan bahwa terdakwa Ryan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tetapi terdakwa telah terbukti melakukan pidana lingkungan hidup, yaitu penambangan tanpa izin kawasan hutan lindung yang seharusnya didakwakan penuntut umum dalam surat dakwaannya.

“Hakim sudah tepat,” paparnya.

baca juga

Senada, Pakar Hukum Pidana Chairul Huda menegaskan, jika satu perbuatan yang melanggar satu undang-undang dikatakan sebagai tindak pidana korupsi, maka undang-undang itu sendiri yang menyatakan bahwa perbuatan itu adalah korupsi. 

“Jadi itu yang seharusnya bener yang diterapkan, karena ada undang-undang lingkungan, ada undang-undang pertambangan yang masing-masing punya sanksi pidana juga, kok tiba-tiba korupsi gitu lho,” kata Huda.

Karena itu, dia mengatakan bahwa dugaan korupsi timah dengan klaim kerugian negara mencapai Rp300 triliun harus diproses lewat UU lingkungan hidup dan bukan UU tipikor. 

“Yah ngawur tuh, yang di Jakarta sini yang ngawur, undang-undang lingkungan kok dijadikan korupsi,” tegas Huda.

Sebaliknya, dia menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang sudah tepat karena berpedoman pada ketentuan yang berlaku. 

“Setuju saya dengan keputusan hakim itu. Jadi pengadilan di sana itu benar karena berpedoman pada Pasal 14, Undang-undang tipikor,” bebernya.

Sementara itu, Elly Rebuin Aktivis Lingkungan memandang, sejak awal kasus korupsi timah sudah membingungkan dan tidak jelas.

Menurutnya, putusan terdakwa Ryan Susanto bisa jadi rujukan PN tipikor Jakarta karena kasusnya mirip dan sejak awal dipaksakan

“Dimana aspek korupsinya. Apalagi angka kerugian keuangan negara juga terlalu berlebihan. Putusan terdakwa Ryan Susanto bisa jadi rujukan PN tipikor jakarta karena kasusnya mirip dan sejak awal dipaksakan,” ucap Elly Rebuin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Smelter Bawa Perubahan Signifikan di Sektor Timah Babel

Smelter Bawa Perubahan Signifikan di Sektor Timah Babel

Bisnis | Selasa, 26 November 2024 | 11:15 WIB

Metode Penghitungan Dipertanyakan, Kasus Korupsi Timah Makin Rumit

Metode Penghitungan Dipertanyakan, Kasus Korupsi Timah Makin Rumit

Bisnis | Selasa, 26 November 2024 | 05:48 WIB

Dituntut 7 Tahun Bui, Kadis ESDM Babel Terdakwa Kasus Timah Ngaku Hampir Depresi

Dituntut 7 Tahun Bui, Kadis ESDM Babel Terdakwa Kasus Timah Ngaku Hampir Depresi

News | Senin, 25 November 2024 | 18:57 WIB

Terkini

Motif Batik Angkat Cerita Perjalanan Perdagangan Indonesia hingga Era Digital

Motif Batik Angkat Cerita Perjalanan Perdagangan Indonesia hingga Era Digital

Tekno | Kamis, 05 November 2026 | 12:39 WIB

Hakim Potong Omongan Jokowi yang Melebar: Jawab Saja Pertanyaannya!

Hakim Potong Omongan Jokowi yang Melebar: Jawab Saja Pertanyaannya!

News | Kamis, 05 November 2026 | 12:37 WIB

Apa Arti Kode CA, CB, dan CC di Tiket Kereta Ekonomi? Jangan Sampai Salah Pilih

Apa Arti Kode CA, CB, dan CC di Tiket Kereta Ekonomi? Jangan Sampai Salah Pilih

Lifestyle | Kamis, 05 November 2026 | 12:35 WIB

Habiburokhman Soal Penyadapan Prabowo: Mau Geng Solo atau Oslo, Hukum ya Hukum

Habiburokhman Soal Penyadapan Prabowo: Mau Geng Solo atau Oslo, Hukum ya Hukum

News | Kamis, 05 November 2026 | 12:34 WIB

7 Rekomendasi Film Antologi di Netflix, Horor hingga Komedi

7 Rekomendasi Film Antologi di Netflix, Horor hingga Komedi

Your Say | Kamis, 05 November 2026 | 12:30 WIB

Dari Balik Jeruji, Warga Binaan Lapas Sukamiskin Dilatih Konversi Kendaraan Listrik dan Menulis

Dari Balik Jeruji, Warga Binaan Lapas Sukamiskin Dilatih Konversi Kendaraan Listrik dan Menulis

Otomotif | Kamis, 05 November 2026 | 12:28 WIB

Dari Hybrid hingga Kendaraan Listrik, Deretan Lini Mobil Masa Depan Hadir di Astra Auto Fest 2026

Dari Hybrid hingga Kendaraan Listrik, Deretan Lini Mobil Masa Depan Hadir di Astra Auto Fest 2026

Otomotif | Kamis, 05 November 2026 | 12:27 WIB

Dulu Dipuji 'Kapolri Terbaik' Kini Listyo Jadi Tersangka Penyadapan, Habiburokhman Kaget dan Kecewa

Dulu Dipuji 'Kapolri Terbaik' Kini Listyo Jadi Tersangka Penyadapan, Habiburokhman Kaget dan Kecewa

News | Kamis, 05 November 2026 | 12:26 WIB

Apa Itu LIMS? Sistem yang Dipakai Listyo Cs untuk Sadap Presiden Prabowo

Apa Itu LIMS? Sistem yang Dipakai Listyo Cs untuk Sadap Presiden Prabowo

Tekno | Kamis, 05 November 2026 | 12:25 WIB

Viral Daftar Tokoh yang Diduga Disadap Listyo Sigit Cs, Ada Megawati Minus Keluarga Jokowi

Viral Daftar Tokoh yang Diduga Disadap Listyo Sigit Cs, Ada Megawati Minus Keluarga Jokowi

News | Kamis, 05 November 2026 | 12:24 WIB

×