Dituntut 12 Tahun! Crazy Rich PIK Helena Lim: Saya Anak Yatim yang Mulia

Jum'at, 13 Desember 2024 | 11:58 WIB
Dituntut 12 Tahun! Crazy Rich PIK Helena Lim: Saya Anak Yatim yang Mulia
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Helena Lim saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/8/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Terdapat money changer lain yang juga menjual valuta asing kepada terdakwa dan memiliki pola bisnis yang sama, akan tetapi hanya saya yang dijadikan tersangka lalu terdakwa dalam perkara ini. Ada beberapa money changer lain yang juga dipakai oleh para terdakwa, tapi tetap yang dijadikan terdakwa hanya Saya, padahal pola transaksi seluruh money changer sama persis, termasuk ketidaklengkapan syarat administratif seperti tidak menyerahkan KTP, tidak melakukan pelaporan serta ketidaklengkapan syarat administrasi lain,” ujar Helena Lim.

Ia mengakui melakukan kelalaian administrasi dalam menjalankan transaksi di PT QSE, namun tidak ada niat untuk membantu para terdakwa. Ia juga telah bersaksi semua bahwa PT QSE hanya money changer biasa seperti money changer lainnya.

Pasalnya Helena Lim tidak mengetahui asal dana yang digunakan oleh Harvey Moeis dan para terdakwa. Money changer juga tidak ada kewajiban untuk mengetahui. Tujuan transaksi termasuk keterangan di slip, sepenuhnya tanggung jawab pihak penyetor. Penulisan tujuan transaksi yang asal-asalan di slip setoran bank pentransferan uang pembelian valuta asing merupakan inisiatif penyetor sendiri tanpa ada arahan atau instruksi dari PT QSE.

“Para Terdakwa yaitu Harvey Moeis, Suwito Gunawan, Tamron, Robert Indarto, Rosalina telah menyatakan dalam persidangan bahwa mereka tidak pernah memberitahu saya perihal asal dana yang mereka gunakan untuk membeli valuta asing di PT QSE,” kata Helena Lim.
Ia bersumpah tidak pernah tahu bisnis timah, tidak pernah tahu mengenai dana CSR, dan juga bersumpah tidak pernah menerima fee dari transaksi smelter dengan PT Timah seperserpun.

“Seandainya saya dari awal saya tahu bahwa sumber dana para smelter tersebut berasal dari hasil kejahatan, dapat saya pastikan saya akan menolak transaksi tersebut. Saya tidak akan mau terlibat untuk penukaran valuta asing di perusahaan saya PT Quantum Skyline Exchange, karena saya terikat dengan Peraturan Bank Indonesia No 12/2010,” ujar Helena Lim.

Kini jaksa penuntut umum (JPU) sudah menuntut Helena Lim 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan serta membayar uang pengganti Rp 210 miliar subsider 4 tahun kurungan. JPU menyebut baik Helena Lim dan Harvey Moeis menerima aliran dana Rp 420 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI