Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

PPN Naik Jadi 12 Persen, Ketum PBNU Bela Pemerintah: Pahami Konteksnya!

M Nurhadi

Jum'at, 20 Desember 2024 | 16:38 WIB
PPN Naik Jadi 12 Persen, Ketum PBNU Bela Pemerintah: Pahami Konteksnya!
Arsip-Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH. Yahya Cholil Staquf (tengah) saat memberikan konferensi pers di Kantor PBNU, Jakarta, Selasa (16/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Rencana pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% per 1 Januari 2025 menuai pro dan kontra di masyarakat. Berbagai pihak menyuarakan pendapat mereka terkait kebijakan yang dinilai kontroversial ini.

Di tengah kegaduhan akibat kebijakan kenaikan pajak yang diprediksi makin mencekik masyarakat, Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum PBNU, melakukan pembelaan terhadap pemerintah dan menekankan transparansi.

"Masyarakat perlu memahami konteks, agenda, dan problematika yang melahirkan urgensi penyesuaian pajak ini, serta bagaimana nalar fiskalnya," ujar Yahya, dikutip dari keterangan resminya.

Ia berharap, pemerintah bisa memberi penjelasan komprehensif yang membantu masyarakat memahami kebijakan ini secara lebih jernih, sehingga tidak terjebak pada tuntutan-tuntutan parsial yang dapat mengganggu hubungan dialogis antara pemerintah dan masyarakat.

Pemerintah: Kenaikan PPN untuk Stabilitas Ekonomi

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa kenaikan PPN diperlukan untuk meningkatkan penerimaan negara dan menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan global. "Kebijakan ini bersifat selektif dan hanya menyasar barang dan jasa kategori mewah atau premium," tegas Sri Mulyani.

Pemerintah juga menjanjikan berbagai stimulus dan insentif perpajakan untuk melindungi masyarakat menengah ke bawah, termasuk bantuan pangan, diskon listrik, dan insentif pajak untuk UMKM.

Meski pemerintah telah memberikan penjelasan, rencana kenaikan PPN tetap mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat. Sebuah petisi online menuntut pembatalan kenaikan PPN telah mendapat dukungan lebih dari 90.000 tanda tangan.

Dampak Kenaikan Pajak

baca juga

Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang direncanakan pemerintah Indonesia mulai 1 Januari 2025 menimbulkan berbagai dampak buruk yang dikhawatirkan akan mempengaruhi kondisi ekonomi masyarakat. Berikut adalah beberapa dampak negatif yang diidentifikasi oleh para ekonom dan pengamat.

Salah satu dampak paling signifikan dari kenaikan PPN adalah penurunan daya beli masyarakat, terutama bagi kelas menengah dan bawah. Ekonom Piter Abdullah dari Segara Institute mengungkapkan bahwa kelompok ini akan semakin tertekan dengan tambahan beban pajak tanpa adanya bantuan sosial yang memadai.

Selain itu, kenaikan PPN diperkirakan akan langsung berdampak pada harga barang dan jasa. Pakar Ekonomi Universitas Muhammadiyah Surabaya, Arin Setyowati, menyatakan bahwa dengan kontribusi konsumsi rumah tangga yang mencapai 55-60% terhadap PDB, kenaikan harga dapat mengurangi permintaan barang dan jasa secara agregat. Hal ini berpotensi memperburuk situasi ekonomi, terutama bagi pekerja informal yang sangat bergantung pada daya beli lokal.

Kenaikan PPN juga dikhawatirkan akan mendorong inflasi berbasis cost-push, terutama untuk barang kebutuhan pokok. Menurut Prof. Dr. Sri Herianingrum dari Universitas Airlangga, inflasi dapat meningkat akibat kenaikan biaya produksi yang disebabkan oleh PPN baru.

Dengan menurunnya daya beli masyarakat dan meningkatnya biaya produksi, minat investasi di Indonesia diprediksi akan menurun. Investor mungkin ragu untuk membuka usaha baru jika permintaan pasar terus mengalami kontraksi. Hal ini dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi ke depan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Latar Belakang Cak Imin: Sosok yang Sahkan PPN 12 Persen

Latar Belakang Cak Imin: Sosok yang Sahkan PPN 12 Persen

Lifestyle | Jum'at, 20 Desember 2024 | 16:32 WIB

Barang-barang Secuil yang Kena PPN 12 Persen, Netizen: Buat Bayar Kemewahan Pejabat

Barang-barang Secuil yang Kena PPN 12 Persen, Netizen: Buat Bayar Kemewahan Pejabat

Lifestyle | Jum'at, 20 Desember 2024 | 15:58 WIB

Kekayaan Cak Imin Versi LHKPN: Sosok yang Mengesahkan PPN 12 Persen

Kekayaan Cak Imin Versi LHKPN: Sosok yang Mengesahkan PPN 12 Persen

Lifestyle | Jum'at, 20 Desember 2024 | 13:26 WIB

Riwayat Pendidikan dan Karier Ahok: Kritik Menohok PPN 12 Persen

Riwayat Pendidikan dan Karier Ahok: Kritik Menohok PPN 12 Persen

Lifestyle | Jum'at, 20 Desember 2024 | 13:16 WIB

Respons Menohok Ahok Soal Kenaikan PPN 12 Persen: Mau Mungut dari Mana?

Respons Menohok Ahok Soal Kenaikan PPN 12 Persen: Mau Mungut dari Mana?

Lifestyle | Jum'at, 20 Desember 2024 | 12:56 WIB

Pihak Sri Mulyani Buka Suara Soal Transaksi Uang Elektronik Kena PPN 12 Persen

Pihak Sri Mulyani Buka Suara Soal Transaksi Uang Elektronik Kena PPN 12 Persen

Bisnis | Jum'at, 20 Desember 2024 | 12:02 WIB

Terkini

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Bogor | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:37 WIB

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:35 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:27 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:47 WIB

×