Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.185,783
LQ45 612,558
Srikehati 299,552
JII 369,759
USD/IDR 17.990

Cara Jual Emas Antam Agar Tetap Cuan, Ini Panduan Lengkapnya

Suhardiman

Jum'at, 20 Desember 2024 | 18:52 WIB
Cara Jual Emas Antam Agar Tetap Cuan, Ini Panduan Lengkapnya
Ilustrasi emas (freepik)

Suara.com - Emas Antam adalah produk emas batangan yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam), perusahaan milik negara Indonesia.

Emas ini memiliki kadar kemurnian 99,99% dan merupakan salah satu jenis logam mulia paling populer di Indonesia untuk investasi jangka panjang.

Emas Antam dilengkapi dengan sertifikat yang mengonfirmasi kualitas dan keaslian, sehingga sulit untuk dipalsukan.

Produk ini diakui oleh London Bullion Market Association (LBMA), menjadikannya sebagai instrumen investasi yang aman dan terpercaya

Menjual emas Antam dapat dilakukan dengan beberapa langkah sederhana. Berikut adalah panduan lengkap tentang cara menjual emas Antam agar Anda mendapatkan hasil yang optimal.

Langkah-langkah Menjual Emas Antam

1. Pantau Harga Emas Secara Berkala

Sebelum menjual, penting untuk memantau harga emas karena harganya fluktuatif. Dengan mengetahui harga terkini, Anda dapat menentukan waktu yang tepat untuk menjual emas agar mendapatkan harga terbaik.

2. Siapkan Dokumen yang Diperlukan

Pastikan Anda memiliki semua dokumen yang diperlukan untuk proses penjualan, seperti:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada

- Sertifikat pembelian emas Antam

Dokumen ini penting untuk memverifikasi identitas dan kepemilikan emas Anda.

3. Pilih Tempat Penjualan Tepercaya

Ada beberapa tempat di mana Anda bisa menjual emas Antam:

- Butik Emas Logam Mulia: Tersedia di banyak kota besar seperti Jakarta, Medan, dan Surabaya.

- Pegadaian: Hanya untuk emas yang dibeli di Pegadaian.

- Toko Emas Asal: Tempat Anda membeli emas tersebut juga bisa menjadi pilihan.

4. Proses Penjualan

Setelah memilih tempat, ikuti langkah-langkah berikut:

- Kunjungi butik atau lokasi penjualan.

- Ambil nomor antrean dan tunggu giliran.

- Serahkan dokumen (KTP, NPWP, sertifikat) kepada petugas.

- Petugas akan mengisi formulir kuitansi buyback yang mencakup data diri dan detail produk emas.

- Cantumkan nomor rekening aktif untuk transfer dana hasil penjualan.
- Tanda tangani kuitansi sebagai bukti transaksi.

5. Pembayaran

Setelah proses verifikasi selesai, dana hasil penjualan akan ditransfer ke rekening Anda dalam waktu 1 hingga 3 hari kerja.

Perlu dicatat bahwa penjualan kembali emas Antam akan dikenakan pajak PPh sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWPm

Tips untuk Mendapatkan Keuntungan Maksimal

- Cek Harga Secara Rutin: Lakukan pengecekan harga emas secara berkala untuk mendapatkan waktu jual yang tepat.

- Jual Emas Setelah Beberapa Tahun: Investasi emas biasanya memberikan keuntungan maksimal jika dijual setelah 5-10 tahun.

- Ketahui Kadar Emas: Pastikan Anda memahami kadar emas yang Anda miliki; emas dengan kadar 24 karat (99,99%) biasanya lebih bernilai.

- Simpan Bukti Pembelian: Memiliki sertifikat resmi akan mempermudah proses penjualan dan meningkatkan nilai jual.

Dengan mengikuti langkah-langkah dan tips di atas, Anda dapat menjual emas Antam dengan lebih efektif dan mendapatkan hasil yang memuaskan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Waktu untuk Beli, Harga Emas Antam Turun Jadi Rp2.613.000/Gram

Waktu untuk Beli, Harga Emas Antam Turun Jadi Rp2.613.000/Gram

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:27 WIB

Momen Turunnya Harga Emas, Kesempatan Borong Investasi Jangka Panjang

Momen Turunnya Harga Emas, Kesempatan Borong Investasi Jangka Panjang

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 18:36 WIB

Prahara Pulau Emas, Rekam Jejak Bencana Sumatra dalam Bingkai Foto

Prahara Pulau Emas, Rekam Jejak Bencana Sumatra dalam Bingkai Foto

Foto | Minggu, 26 Juli 2026 | 10:00 WIB

The Power of Warga, Laporan Masyarakat Bongkar Praktik Tambang Emas Ilegal di Hutan Sulawesi

The Power of Warga, Laporan Masyarakat Bongkar Praktik Tambang Emas Ilegal di Hutan Sulawesi

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 13:35 WIB

Penghitungan Kerugian Negara Disorot, BPKP Diminta Evaluasi Metode Audit

Penghitungan Kerugian Negara Disorot, BPKP Diminta Evaluasi Metode Audit

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 18:22 WIB

Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan

Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:57 WIB

Harga Emas Antam Bangkit! Naik Rp 7.000 per Gram Usai Anjlok Tajam Sehari Sebelumnya

Harga Emas Antam Bangkit! Naik Rp 7.000 per Gram Usai Anjlok Tajam Sehari Sebelumnya

Bisnis | Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:21 WIB

Kucing-kucingan dengan Media! Eks Jampidsus Febrie Dicecar Tim 9 Kejagung Soal Timbunan Emas 74 Kg

Kucing-kucingan dengan Media! Eks Jampidsus Febrie Dicecar Tim 9 Kejagung Soal Timbunan Emas 74 Kg

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 16:45 WIB

Peluang untuk Beli, Emas Antam Lagi Murah Jadi Rp2,6 Juta/Gram

Peluang untuk Beli, Emas Antam Lagi Murah Jadi Rp2,6 Juta/Gram

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 10:03 WIB

Operasi Besar-besaran! Banten Tutup 32 Tambang Ilegal

Operasi Besar-besaran! Banten Tutup 32 Tambang Ilegal

Foto | Jum'at, 24 Juli 2026 | 08:00 WIB

Terkini

Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon

Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon

Jatim | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:23 WIB

Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam

Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:22 WIB

Dari Pencurian Ayam hingga Bentrok Jalanan: Mengapa Amuk Massa Terus Berulang?

Dari Pencurian Ayam hingga Bentrok Jalanan: Mengapa Amuk Massa Terus Berulang?

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:21 WIB

Dari Made in Indonesia ke Made by Indonesia, Mendorong Produk Lokal Naik Kelas

Dari Made in Indonesia ke Made by Indonesia, Mendorong Produk Lokal Naik Kelas

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:11 WIB

Presiden Prabowo Diminta Segera Evaluasi Kinerja Mendag, Ada Apa?

Presiden Prabowo Diminta Segera Evaluasi Kinerja Mendag, Ada Apa?

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:08 WIB

Abdul Wahid Menunggu Vonis, Berharap Putusan Benar-benar Adil

Abdul Wahid Menunggu Vonis, Berharap Putusan Benar-benar Adil

Riau | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:02 WIB

Puluhan Tangki Tiap Musim Kemarau Tak Selesaikan Masalah, Warga Kemesu Minta Pencarian Sumber Air

Puluhan Tangki Tiap Musim Kemarau Tak Selesaikan Masalah, Warga Kemesu Minta Pencarian Sumber Air

Jogja | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:01 WIB

Kasus Hutan Lindung Tanjung Piayu, PT GTP Resmi Jadi Tersangka Korporasi

Kasus Hutan Lindung Tanjung Piayu, PT GTP Resmi Jadi Tersangka Korporasi

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:57 WIB

9 Rekomendasi Parfum yang Cocok untuk Zodiak Taurus, HMNS hingga Mykonos

9 Rekomendasi Parfum yang Cocok untuk Zodiak Taurus, HMNS hingga Mykonos

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:55 WIB

Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kebayoran Lama, 28 Unit Damkar Dikerahkan

Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kebayoran Lama, 28 Unit Damkar Dikerahkan

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:52 WIB

×