The Power of Warga, Laporan Masyarakat Bongkar Praktik Tambang Emas Ilegal di Hutan Sulawesi

Bangun Santoso

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:35 WIB
The Power of Warga, Laporan Masyarakat Bongkar Praktik Tambang Emas Ilegal di Hutan Sulawesi
Praktik Tambang Emas Ilegal di Hutan Sulawesi
baca 10 detik
  • Kementerian Kehutanan bersama aparat gabungan menghentikan tambang emas ilegal di Kabupaten Bolaang Mongondow pada Juli 2026.
  • Petugas mengamankan satu unit ekskavator dan lima orang dari lokasi Hutan Produksi Terbatas Mobungayom.
  • Penyidik menetapkan dua orang tersangka serta menjerat pelaku dengan Undang-Undang Kehutanan ancaman berat.

Suara.com - Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi (Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi), Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan), menghentikan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang sedang berlangsung di kawasan Hutan Produksi Terbatas Mobungayom, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian Kehutanan dalam memperkuat perlindungan kawasan hutan melalui pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Kementerian juga menegaskan bahwa partisipasi masyarakat melalui penyampaian informasi menjadi unsur penting dalam mendukung keberhasilan pengawasan kawasan hutan.

Dalam operasi gabungan tersebut, petugas mengamankan satu unit ekskavator yang digunakan untuk kegiatan pertambangan serta lima orang yang berada di lokasi. Berdasarkan hasil penyidikan, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penindakan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di dalam kawasan hutan.

Setelah dilakukan verifikasi, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi bersama Kepolisian Resor (Polres) Kotamobagu, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Brigade Mobil (Brimob), dan Polisi Kehutanan (Polhut) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) II Bolaang Mongondow Selatan melaksanakan operasi gabungan di lokasi.

Saat tim tiba, aktivitas pertambangan masih berlangsung. Sebuah ekskavator terlihat sedang mengeruk material di dalam kawasan hutan, sementara sejumlah pekerja berada di sekitar lokasi.

Petugas kemudian menghentikan seluruh kegiatan dan mengamankan lima orang, yaitu MAS yang mengoperasikan ekskavator, APM sebagai helper, SH selaku penanggung jawab kegiatan, RL yang melakukan pengawasan, serta NM yang menyiapkan logistik pekerja.

Satu unit ekskavator yang digunakan sebagai sarana melakukan pertambangan turut diamankan sebagai barang bukti dan dikeluarkan dari kawasan hutan untuk kepentingan penyidikan.

baca juga

Berdasarkan hasil penyidikan yang diperkuat alat bukti dan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan MAS sebagai operator alat berat dan SH sebagai penanggung jawab kegiatan pertambangan emas tanpa izin sebagai tersangka.

Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berperan dalam kegiatan pertambangan ilegal tersebut.

Penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp7,5 miliar.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal tidak hanya bertujuan menghentikan pelanggaran, tetapi juga menjaga fungsi ekologis kawasan hutan dan mencegah kerusakan yang berulang.

“Menjaga kelestarian ekosistem hutan merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, Kementerian Kehutanan terus memperkuat upaya pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap setiap aktivitas ilegal di kawasan hutan. Penegakan hukum tidak hanya bertujuan menghentikan pelanggaran yang sedang berlangsung, tetapi juga memastikan kawasan hutan tetap menjalankan fungsi ekologisnya serta memberikan efek jera agar kejahatan serupa tidak terus berulang. Kolaborasi pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci untuk menjaga hutan tetap lestari bagi generasi sekarang dan mendatang,” katanya di Jakarta, Minggu (26/7/2026).

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, mengatakan laporan masyarakat segera ditindaklanjuti karena aktivitas pertambangan masih berlangsung dan menggunakan alat berat di dalam kawasan hutan.

“Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang segera kami verifikasi bersama aparat terkait. Saat tim tiba di lokasi, ekskavator masih beroperasi di dalam kawasan hutan sehingga kegiatan langsung dihentikan dan para pihak yang berada di lokasi diamankan. Penyidik telah menetapkan operator alat berat dan penanggung jawab kegiatan sebagai tersangka. Penyidikan terus dikembangkan untuk menelusuri pemilik alat, pemodal, pemberi perintah, dan pihak lain yang diduga terlibat,” ujar Ali Bahri.

Kementerian Kehutanan menegaskan penyidikan tidak berhenti pada pelaku yang berada di lapangan.

Aparat penegak hukum akan terus mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pemilik alat berat, pemodal, maupun pemberi perintah, sehingga seluruh rantai aktivitas pertambangan emas tanpa izin di kawasan hutan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hutan Bisa Jadi Ruang Terapi di Tengah Polusi dan Krisis Iklim, Apa Saja Manfaatnya?

Hutan Bisa Jadi Ruang Terapi di Tengah Polusi dan Krisis Iklim, Apa Saja Manfaatnya?

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 10:31 WIB

Deteksi Dini Pembalakan, Kemenhut Gunakan Drone Canggih Awasi Hutan RI

Deteksi Dini Pembalakan, Kemenhut Gunakan Drone Canggih Awasi Hutan RI

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 20:35 WIB

Air PAM Berpotensi Mati di 7 Wilayah Jakarta Barat hingga 22 Juli, Ini Daftar Lokasinya

Air PAM Berpotensi Mati di 7 Wilayah Jakarta Barat hingga 22 Juli, Ini Daftar Lokasinya

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 13:00 WIB

Cari Suasana Sejuk di Tengah Ibukota? Spot Bernuansa Hutan Tropis Ini Bisa Jadi Pilihan

Cari Suasana Sejuk di Tengah Ibukota? Spot Bernuansa Hutan Tropis Ini Bisa Jadi Pilihan

Lifestyle | Senin, 20 Juli 2026 | 14:54 WIB

Karhutla Kembali Mengamuk di Aceh Barat, Lahan Gambut Kering Jadi Sasaran Api

Karhutla Kembali Mengamuk di Aceh Barat, Lahan Gambut Kering Jadi Sasaran Api

Foto | Senin, 20 Juli 2026 | 08:00 WIB

5 Korban KM Nurul Salsa Ditemukan Selamat Berpegangan pada Rompong Nelayan

5 Korban KM Nurul Salsa Ditemukan Selamat Berpegangan pada Rompong Nelayan

Video | Minggu, 19 Juli 2026 | 13:00 WIB

Final Piala Dunia 2026 Terancam Kabut Asap, Duel Argentina vs Spanyol dalam Ancaman Kebakaran Hutan

Final Piala Dunia 2026 Terancam Kabut Asap, Duel Argentina vs Spanyol dalam Ancaman Kebakaran Hutan

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:05 WIB

Terkini

Tangsel Darurat Kekerasan Anak: 118 Kasus Terdata, 34 Pencabulan Menyasar Siswa Laki-laki

Tangsel Darurat Kekerasan Anak: 118 Kasus Terdata, 34 Pencabulan Menyasar Siswa Laki-laki

Banten | Minggu, 26 Juli 2026 | 15:28 WIB

Hari Mangrove Sedunia, BRI Peduli Libatkan Kelompok Tani Lokal untuk Pulihkan Ekosistem Pesisir

Hari Mangrove Sedunia, BRI Peduli Libatkan Kelompok Tani Lokal untuk Pulihkan Ekosistem Pesisir

Bisnis | Minggu, 26 Juli 2026 | 15:27 WIB

Kasus Kekerasan Anak di Kota Tangsel 2026 Meningkat

Kasus Kekerasan Anak di Kota Tangsel 2026 Meningkat

Banten | Minggu, 26 Juli 2026 | 15:21 WIB

Sinopsis Meitantei no Mama de Ite, Drama Jepang Dibintangi Yoshikawa Ai

Sinopsis Meitantei no Mama de Ite, Drama Jepang Dibintangi Yoshikawa Ai

Your Say | Minggu, 26 Juli 2026 | 15:20 WIB

Tips Memilih Warna Bedak sesuai Warna Kulit untuk Makeup Flawless

Tips Memilih Warna Bedak sesuai Warna Kulit untuk Makeup Flawless

Lifestyle | Minggu, 26 Juli 2026 | 15:15 WIB

3 Kombinasi Ombre Wardah Staylock Lip Matte Sesuai Undertone Kulit, Tahan 20 Jam Tanpa Crack!

3 Kombinasi Ombre Wardah Staylock Lip Matte Sesuai Undertone Kulit, Tahan 20 Jam Tanpa Crack!

Lifestyle | Minggu, 26 Juli 2026 | 15:11 WIB

Tekan Biaya Produksi, Pemerintah Resmi Beri Bea Masuk 0 Persen untuk Sektor Ini

Tekan Biaya Produksi, Pemerintah Resmi Beri Bea Masuk 0 Persen untuk Sektor Ini

Bisnis | Minggu, 26 Juli 2026 | 15:11 WIB

Nabila Gardena Mendadak Viral Dikaitkan Koruptor Alwin Albar, Ini Sosoknya

Nabila Gardena Mendadak Viral Dikaitkan Koruptor Alwin Albar, Ini Sosoknya

Bisnis | Minggu, 26 Juli 2026 | 15:01 WIB

Apa Itu Tender Rakyat? Skema Baru Program Bedah Rumah yang Diklaim Lebih Transparan

Apa Itu Tender Rakyat? Skema Baru Program Bedah Rumah yang Diklaim Lebih Transparan

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 14:56 WIB

Jejak Karbon Makanan Tidak Sama bagi Semua Orang, Penelitian Ungkap Kelompok dengan Dampak Terbesar?

Jejak Karbon Makanan Tidak Sama bagi Semua Orang, Penelitian Ungkap Kelompok dengan Dampak Terbesar?

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 14:55 WIB

×