PPN 12% Menkeu Sebutkan Inflasi Dijaga Rendah Sesuai APBN 2025, Ini Tips Buat Konsumen Sikapi Perubahan Pajak

Minggu, 22 Desember 2024 | 12:08 WIB
PPN 12% Menkeu Sebutkan Inflasi Dijaga Rendah Sesuai APBN 2025, Ini Tips Buat Konsumen Sikapi Perubahan Pajak
Pengunjung berbelanja di salah satu pusat perbelanjaan yang ada di Jakarta, Kamis (28/11/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Pemerintah telah mengantisipasi dampak kenaikan ini dengan memberikan berbagai stimulus. Yaitu subsidi listrik 50% untuk rumah tangga dengan daya ≤2200 VA selama dua bulan. Kedua, bantuan beras 10 kg untuk 16 juta penerima manfaat. Ketiga, perpanjangan insentif pajak bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Kini, dengan peningkatan PPN menjadi 12% di Indonesia pada 2025, di mana inflasi saat ini berada di 1,6%, kenaikan PPN ke 12% adalah 0,2%, dan inflasi akan tetap dijaga rendah sesuai target APBN 2025 di 1,5%-3,5%, dampak terhadap daya beli masyarakat akan terjadi berdasarkan kategori ekonomi.

Bagi masyarakat berpenghasilan tinggi, peningkatan tarif PPN difokuskan pada barang dan jasa kategori mewah, seperti makanan premium (wagyu, salmon), pendidikan internasional, layanan kesehatan VIP, dan listrik di atas 3.500 VA.

Konsumsi barang mewah akan menjadi lebih mahal sehingga dapat sedikit mengurangi pengeluaran kelas atas untuk barang-barang ini. Namun demikian, masyarakat berpenghasilan tinggi memiliki kemampuan finansial yang lebih baik untuk menyerap kenaikan pajak tanpa terlalu berdampak signifikan pada daya beli mereka secara keseluruhan.

Sementara bagi masyarakat kelas menengah, barang-barang non-mewah tetap dikenakan PPN 11%, sehingga tidak langsung terpengaruh. Namun, beban tambahan mungkin muncul pada barang-barang yang menjadi kebutuhan tetapi masuk kategori "mewah".

Sektor pendidikan dan kesehatan yang berstandar internasional atau premium dapat memengaruhi keluarga kelas menengah yang mengakses layanan tersebut. Konsumsi kelas menengah mungkin akan melambat karena mereka akan lebih berhati-hati dalam pengeluaran. Subsidi seperti diskon listrik 50% untuk daya hingga 2.200 VA dan bantuan lain diharapkan mampu menahan dampak terhadap daya beli.

Lalu bagi masyarakat berpenghasilan rendah, barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, sayur, dan layanan dasar (kesehatan, pendidikan) tetap dibebaskan dari PPN.

Lebih lanjut, stimulus tambahan, seperti bantuan pangan 10 kg beras untuk 16 juta penerima bantuan, subsidi PPN 1% untuk minyak goreng bersubsidi, dan diskon listrik, memberikan perlindungan daya beli.

Daya beli masyarakat berpenghasilan rendah diperkirakan tetap stabil, terutama karena barang-barang yang dikonsumsi utama tidak terkena kenaikan PPN.

Baca Juga: Retail dan Operator Buka Suara soal PPN 12 Persen

Khusus bagi para konsumen, ekonom Josua Pardede memberikan saran dalam menyikapi PPN 12% yaitu:

1.         Pahami barang yang terkena kenaikan PPN: sebagai konsumen, tidak semua barang dan jasa akan terdampak. Fokuskan belanja pada kebutuhan pokok yang bebas PPN.

2.         Manfaatkan insentif pemerintah: Jika Anda termasuk dalam kelompok penerima manfaat bantuan pangan atau subsidi listrik, pastikan memanfaatkan fasilitas tersebut.

3.         Dengan adanya kenaikan PPN pada barang mewah, penting untuk mempertimbangkan ulang prioritas pengeluaran, terutama jika barang mewah tidak mendesak.

4.         Dengan perubahan tarif pajak, masyarakat bisa mulai mempertimbangkan opsi investasi atau tabungan yang lebih strategis untuk mengelola keuangan rumah tangga.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI