Harvey Moeis Dipenjara, Aset Mewah Sandra Dewi Ikut Disita Senilai Rp33 Miliar

Mohammad Fadil Djailani

Senin, 23 Desember 2024 | 19:07 WIB
Harvey Moeis Dipenjara, Aset Mewah Sandra Dewi Ikut Disita Senilai Rp33 Miliar
Sandra Dewi menjadi saksi di sidang kasus korupsi PT Timah dengan terdakwa suaminya, Harvey Moeis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (21/10/2024) [Suara.com/Tiara Rosana].

Suara.com - Pengusaha Harvey Moeis resmi divonis 6,6 tahun penjara atas kasus korupsi. Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga memutuskan untuk menyita aset milik istrinya, Sandra Dewi, senilai Rp33 miliar.

Aset yang disita antara lain berupa tas mewah, logam mulia, dan rekening deposito.

Tim penasihat hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad, mempertanyakan keputusan hakim yang memerintahkan penyitaan seluruh aset terdakwa tersebut.

"Kalau semua harta ini disita, termasuk yang atas nama Sandra Dewi, padahal mereka sudah pisah harta, ini tentu perlu kami kaji lebih dalam," ujar kuasa hukum Harvey Moeis, Andi, Senin (23/12/2024).

Menurut Andi, penyitaan ini menimbulkan tanda tanya besar terkait dasar pertimbangan hakim.

"Kami belum menerima salinan putusan, jadi belum tahu apa yang menjadi dasar amar putusan ini. Tapi yang jelas, kami akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut dalam waktu tujuh hari ke depan," tambahnya.

Selain isu pisah harta, tim kuasa hukum juga menyoroti bahwa banyak aset yang disita sudah diperoleh terdakwa sebelum tempus perkara atau terjadinya tindak pidana, pada 2015.

"Ada aset yang didapat pada 2012 dan 2010, jauh sebelum dugaan tindak pidana terjadi. Ini yang akan kami dalami dalam analisis kami," kata Andi.

Dalam konteks hukum, perjanjian pisah harta memungkinkan pasangan suami istri untuk memisahkan kepemilikan dan pengelolaan aset.

baca juga

Harta yang sudah dipisahkan secara hukum seharusnya tidak bisa dianggap sebagai bagian dari kekayaan terdakwa yang dapat disita.

Sebagaimana diketahui, aset Sandra Dewi juga turut disita dalam kasus ini, yaitu berupa tas, logam mulia, dan rekening deposito senilai Rp33 miliar.

Harta Sandra Dewi dimiliki jauh sebelum tempus perkara, dan hartanya merupakan bayaran atas kontrak pekerjaannya sebagai aktris ataupun model.

Adapun, majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara kepada Harvey Moeis, dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar, subsider 2 tahun penjara, jika tidak mampu melunasinya.

Namun, menurut Andi, putusan ini masih memiliki sejumlah kelemahan. "Yang menjadi perhatian kami, amar putusan ini hampir identik dengan tuntutan jaksa. Kami tidak melihat adanya analisis yang mendalam dari sisi hakim," ungkapnya.

Tim hukum menyatakan akan memanfaatkan waktu pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan mengajukan keberatan atas penyitaan aset yang dinilai tidak relevan dengan perkara ini.

"Kami harus memastikan bahwa keputusan ini adil, terutama bagi pihak-pihak yang tidak terkait langsung dengan kasus ini, seperti Sandra Dewi," tutup Andi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Timah, Bos PT SBS Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Kasus Timah, Bos PT SBS Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

News | Senin, 23 Desember 2024 | 18:22 WIB

Kasus Timah, Bos Perusahaan Smelter Suwito Gunawan Divonis 8 Tahun Bui

Kasus Timah, Bos Perusahaan Smelter Suwito Gunawan Divonis 8 Tahun Bui

News | Senin, 23 Desember 2024 | 18:12 WIB

Hakim Vonis GM PT Tinindo Internusa 4 Tahun Penjara di Kasus Timah, Bayar Denda Rp 750 Juta

Hakim Vonis GM PT Tinindo Internusa 4 Tahun Penjara di Kasus Timah, Bayar Denda Rp 750 Juta

News | Senin, 23 Desember 2024 | 17:53 WIB

Terkini

Denny Indrayana Sindir Gibran Siap Buka Bukti Ijazah: Harusnya Tunjukkan di MK!

Denny Indrayana Sindir Gibran Siap Buka Bukti Ijazah: Harusnya Tunjukkan di MK!

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 18:51 WIB

Ruang Publik Bebas Rokok Adalah Hak Kita Semua

Ruang Publik Bebas Rokok Adalah Hak Kita Semua

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 18:50 WIB

Gibran Dinyatakan Tak Penuhi Syarat Pilpres, Denny Indrayana Gerilya Dekati Parpol Senayan

Gibran Dinyatakan Tak Penuhi Syarat Pilpres, Denny Indrayana Gerilya Dekati Parpol Senayan

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 18:47 WIB

Ogah Disodori Laporan Manis, Pramono Anung Mau Sambangi dan Gelar Rapat di 44 Kecamatan Jakarta

Ogah Disodori Laporan Manis, Pramono Anung Mau Sambangi dan Gelar Rapat di 44 Kecamatan Jakarta

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 18:46 WIB

Nera Susanto Adik Eks Kepala BNPB Dicecar KPK Soal Proyek Dana Siap Pakai

Nera Susanto Adik Eks Kepala BNPB Dicecar KPK Soal Proyek Dana Siap Pakai

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 18:44 WIB

Impor Bahan Baku Tinggi, Mendag Ingatkan Industri Jangan Bergantung Satu Suplier

Impor Bahan Baku Tinggi, Mendag Ingatkan Industri Jangan Bergantung Satu Suplier

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 18:40 WIB

2 Pemadat Ditangkap Polisi saat Asik Nikmati Sabu di Gubuk Kampung Boncos Palmerah

2 Pemadat Ditangkap Polisi saat Asik Nikmati Sabu di Gubuk Kampung Boncos Palmerah

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 18:39 WIB

Sunscreen SPF 50 Tahan Berapa Jam di Kulit? Ini Fakta Medis dan Aturan Pakainya

Sunscreen SPF 50 Tahan Berapa Jam di Kulit? Ini Fakta Medis dan Aturan Pakainya

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 18:35 WIB

Sinopsis Coming to Myself, Dracin Jing Tian dan Zhang Xin Cheng di WeTV

Sinopsis Coming to Myself, Dracin Jing Tian dan Zhang Xin Cheng di WeTV

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 18:35 WIB

Pemerintah Kehilangan Rp 576,4 T Gegara Insentif Pajak, Suahasil Akui Sengaja Buat Ekonomi

Pemerintah Kehilangan Rp 576,4 T Gegara Insentif Pajak, Suahasil Akui Sengaja Buat Ekonomi

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 18:34 WIB

×