Tak Terima Tamron Cs Divonis Ringan di Kasus Korupsi Timah, Kejagung Ajukan Banding!

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:13 WIB
Tak Terima Tamron Cs Divonis Ringan di Kasus Korupsi Timah, Kejagung Ajukan Banding!
Sidang pembacaan putusan majelis hakim terkait kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/12/2024). [ANTARA/Agatha Olivia Victoria]

Suara.com - Kejaksaan Agung RI tak terima dengan vonis ringan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor terhadap terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Salah satunya adalah terdakwa Tamron alias Aon selaku pemilik sekaligus penerima manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM).

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Jumat (27/12/2024), Aon divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Selain itu ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,53 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Harli Siregar menjelaskan alasan jaksa penuntut umum atau JPU mengajukan banding lantaran vonis tersebut dinilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

"Majelis hakim tidak mempertimbangkan dampak yang dirasakan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan akibat perbuatan para terdakwa serta terjadi kerugian negara yang sangat besar," jelas Harli dalam keterangannya dikutip Suara.com, Sabtu (28/12/2024).

JPU sebelumnya menuntut Aon dengan hukum 14 tahun penjara berikut denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan dan uang pengganti Rp3,66 triliun. Mereka menilai Aon terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, yang bersangkutan juga terbukti telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

Selain menyatakan banding terhadap vonis Aon, Kejaksaan Agung RI juga menyatakan banding terhadap vonis tiga terdakwa lainnya. Ketiga terdakwa tersebut di antaranya; Achmad Albani, Hasan Tjie, dan Kwanyung alias Buyung.

Achmad Albani merupakan General Manager Operational CV VIP dan PT MCM. Sementara Hasan Tjie ialah Direktur Utama CV VIP. Kemudian Kwanyung alias Buyung adalah pengelul atau kolektor bijih timah.

Ketiga terdakwa tersebut divonis majelis hakim dengan hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut dengan hukum pidana 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan.

Dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan atau IUP PT Timah Tbk. 2015-2022, Kejaksaan Agung RI total telah menetapkan 23 tersangka. Berdasar hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP perkara korupsi ini merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun.

Baca Juga: Rugikan Negara Rp300 T, Harvey Moeis Tampil Necis Pakai Kemeja Harga Jutaan saat Divonis 6,5 Tahun Penjara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI