5 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Timah

Mohammad Fadil Djailani

Jum'at, 03 Januari 2025 | 07:55 WIB
5 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Timah
Penampakan Harvey Moeis jelang persidangan kasus timah di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8/2024). (Suara.com/Dea)

Suara.com - Status tersangka yang disematkan Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada lima korporasi dalam kasus korupsi tata niaga komoditi timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada 2015-2022 dinilai keliru atau tidak dibenarkan secara hukum.

Lima perusahaan yang menjadi tersangka baru dalam perkara tindak pidana korupsi timah diantaranya, PT RBT, PT SIP, PT TIN, PT SB dan CV VIP.

Pakar Hukum Pidana Chairul Huda mengatakan, status tersangka tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum positif lantaran kelima perusahaan belum terbukti melakukan kerusakan lingkungan yang dihitung sebagai kerugian keuangan negara. 

“Kalau soal bisa si bisa saja (penetapan tersangka, dia (Kejagung) punya kewenangan untuk itu, tapi kan secara normatif tidak benar dong,” ujar Chairul Huda, Kamis (2/1/2025).

Adapun, nilai kerugian keuangan negara dari kasus korupsi timah yang dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencapai Rp300 triliun. Hanya saja, angka kerugian itu belum dapat dibuktikan hingga saat ini.

Sementara, dibalik penetapan tersangka lima korporasi, Kejagung menetapkan pembebanan kerusakan lingkungan dari PT RBT sebesar Rp38 triliun, PT SB Rp23,6 triliun, PT SIP Rp24,1 triliun, PT TIN Rp23,6 triliun, dan CV VIP Rp42 triliun.

“Saya kira Rp300 triliun, mana Rp300 triliun? Yang namanya Rp300 triliun itu kan tidak terbukti. Karena tidak terbukti itulah sementara dia sudah gembar-gembor dan bagaimana untuk menutupi tersangka dari perusahaan-perusahaan itu,” paparnya.

Chairul Huda melihat Kejagung gagal membuktikan adanya kerugian negara di balik aktivitas penambangan di Kepulauan Bangka Belitung. Akibatnya, lembaga pemerintah ini harus menetapkan perusahaan yang dinilai jadi bagian dari kasus korupsi timah. 

“Jadi ini merupakan wujud dari kegagalan Kejagung yang mereka (belum) membuktikan berapa nilai kerugian yang digembar-gemborkan selama ini, di kasus sepertinya Rp300 triliun,” ucap dia.

baca juga

Bahkan, langkah Kejagung dipandang sebagai cara agar aset yang sudah disita tidak dikembalikan lagi kepada pihak-pihak yang dari mana barang tersebut disita. 

“Iya sebenarnya tidak dibenarkan, ini menunjukkan bahwa cara-cara Kejaksaan Agung ini kan, karena dia melihat hasil pengadilan terhadap terdakwa-terdakwa individu itu kan, tidak seperti yang mereka harapkan,” tuturnya.

“Jadi cari cara untuk kemudian barang-barang, uang yang dicita itu bisa bisa tidak harus dikembalikan kepada pihak-pihak yang dari mana barang itu disita,” lanjut dia.

Status tersangka yang disematkan Kejagung kepada lima korporasi bisa memberi dampak buruk bagi pendapatan negara. Huda mencatat, pajak yang biasanya diterima negara dari lima perusahaan akan berkurang karena tidak beroperasi atau menurunnya produktivitas. 

“Jangan sampai menegakkan hukum terhadap korporasi itu menimbulkan kerugian ekonomi yang lebih besar. Ini yang tidak dipahami oleh Kejaksaan,” ucap dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Kadisbud DKI Tak Langsung Dipecat dari PNS

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Kadisbud DKI Tak Langsung Dipecat dari PNS

News | Kamis, 02 Januari 2025 | 21:07 WIB

Kejaksaan Tinggi Ungkap Modus Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Fiktif Dinas Kebudayaan Jakarta

Kejaksaan Tinggi Ungkap Modus Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Fiktif Dinas Kebudayaan Jakarta

News | Kamis, 02 Januari 2025 | 22:00 WIB

Hakim Tersenyum usai Bacakan Vonis Harvey Moeis, Mahfud MD: Apa-apaan Ini?

Hakim Tersenyum usai Bacakan Vonis Harvey Moeis, Mahfud MD: Apa-apaan Ini?

Entertainment | Kamis, 02 Januari 2025 | 19:30 WIB

Terkini

Kecelakaan Truk di Cawang Bikin Macet Parah, 15 Rute Transjakarta Kena Dampak

Kecelakaan Truk di Cawang Bikin Macet Parah, 15 Rute Transjakarta Kena Dampak

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 07:53 WIB

BMKG Peringatkan Potensi Karhutla di Jateng, Suhu Semarang Bisa Capai 37 Derajat

BMKG Peringatkan Potensi Karhutla di Jateng, Suhu Semarang Bisa Capai 37 Derajat

Jawa Tengah | Senin, 19 Oktober 2026 | 07:53 WIB

Angin Kencang, Api Kebakaran TPS Lampung Tengah Belum Juga Padam

Angin Kencang, Api Kebakaran TPS Lampung Tengah Belum Juga Padam

Lampung | Senin, 19 Oktober 2026 | 07:49 WIB

CIMB Niaga Kumpulkan Pemimpin Bisnis, Bahas AI hingga Strategi Pendanaan

CIMB Niaga Kumpulkan Pemimpin Bisnis, Bahas AI hingga Strategi Pendanaan

Bisnis | Senin, 19 Oktober 2026 | 07:47 WIB

Asyik Nongkrong, Dua Pria Karawang dan Cikarang Tak Berkutik Digerebek Polisi

Asyik Nongkrong, Dua Pria Karawang dan Cikarang Tak Berkutik Digerebek Polisi

Bekaci | Senin, 19 Oktober 2026 | 07:46 WIB

Menjaga Kewarasan di Lingkungan Kerja lewat Buku, Progresnya Berapa Persen?

Menjaga Kewarasan di Lingkungan Kerja lewat Buku, Progresnya Berapa Persen?

Your Say | Senin, 19 Oktober 2026 | 07:40 WIB

Nginap di Hambalang, Sekjen PBB dan Prabowo Diskusi Soal Palestina hingga Iklim

Nginap di Hambalang, Sekjen PBB dan Prabowo Diskusi Soal Palestina hingga Iklim

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 07:37 WIB

Ini Identitas 4 Suporter PSS Sleman yang Tewas dalam Kecelakaan di Madiun

Ini Identitas 4 Suporter PSS Sleman yang Tewas dalam Kecelakaan di Madiun

Jatim | Senin, 19 Oktober 2026 | 07:30 WIB

Semarak Pembukaan Asian Para Games 2026

Semarak Pembukaan Asian Para Games 2026

Foto | Senin, 19 Oktober 2026 | 07:30 WIB

Polda Sulteng Gerebek Lokasi Penampungan BBM Ilegal di Sigi

Polda Sulteng Gerebek Lokasi Penampungan BBM Ilegal di Sigi

Sulsel | Senin, 19 Oktober 2026 | 07:25 WIB

×