Pihak UIN Alauddin Makassar mengonfirmasi bahwa AH adalah mahasiswa mereka di program doktoral.
Pihak kampus menyatakan akan memberikan sanksi akademis tegas apabila AH terbukti bersalah di pengadilan. Rektor UIN Alauddin juga menyatakan komitmennya untuk bekerja sama dengan pihak berwenang dalam proses hukum.