Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Pengadilan Tinggi Menghukum Kembali Great Eastern General Insurance Indonesia

Tim Liputan Bisnis

Senin, 06 Januari 2025 | 16:50 WIB
Pengadilan Tinggi Menghukum Kembali Great Eastern General Insurance Indonesia
Fatiatulo Lazira, Kuasa Hukum PT. RBM.

Suara.com - Perusahaan asuransi PT. Great Eastern General Insurance Indonesia (PT. GEGII) kembali dihukum oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk membayar klaim asuransi tertanggung.

“Melalui putusannya, Pengadilan Tinggi menyatakan PT. GEGII terbukti telah wanprestasi (ingkar janji) terhadap kewajiban hukumnya karena menolak klaim asuransi PT. Rajawali Bara Makmur (PT. RBM). Putusan ini sekaligus menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya,” kata Fatiatulo Lazira, Kuasa Hukum PT. RBM ditulis Senin (6/1/2025).

Kasus ini bermula ketika PT. GEGII sebagai perusahaan asuransi bertindak sebagai penanggung menerbitkan Polis Asuransi Marine Cargo Open Policy kepada PT. RBM selaku tertanggung, dengan objek yang diasuransikan batu bara. Pada saat PT. RBM mengajukan klaim karena batu baranya mengalami peristiwa kecelakaan, PT. GEGII serta-merta menolak dan membatalkan polis asuransi secara sepihak.

Pengacara Fati Lazira menuturkan, kliennya melalui PT. Sukses Utama Sejahtera (PT. SUS) selaku broker asuransi telah berusaha meminta penyelesaian secara kekeluargaan, namun ditolak mentah-mentah, sehingga PT. RBM terpaksa menempuh upaya hukum untuk menuntut pemenuhan hak-hak hukum kliennya.

“PT. GEGII selalu beralasan klien kami tidak mengungkapkan fakta material secara jujur pada saat penutupan polis asuransi dan menggunakan Pasal 251 KUHD sebagai senjata ampuh dasar penolakan klaim. Padahal, pada saat penutupan asuransi, klien kami telah menyerahkan data dan informasi sebagai syarat penutupan polis, akan tetapi PT. GEGII tidak pernah melakukan wawancara atau konfirmasi terhadap data dan informasi tersebut, sehingga klien kami beranggapan kalau data dan informasi yang disampaikan sudah cukup,” jelasnya.

Ia pun menerangkan bahwa, hukum mengatur kewajiban perusahaan asuransi untuk melakukan seleksi resiko yang cukup melalui underwriternya sebelum menutup asuransi dan menerbitkan polis, apalagi kalau terdapat keraguan. Ketidakcukupan seleksi resiko adalah risiko asuransi yang tidak bisa dibebankan kepada tertanggung.

Sementara itu, Fati menerangkan, bahwa pembatalan polis sepihak oleh PT. GEGII dengan menggunakan Pasal 251 KUHD bertentangan dengan hukum.

Pasal 251 KUHD berbunyi: “Semua pemberitahuan yang keliru atau tidak benar, atau semua penyembunyian keadaan yang diketahui oleh tertanggung, meskipun dilakukannya dengan itikad baik, yang sifatnya sedemikian, sehingga perjanjian itu tidak akan diadakan, atau tidak diadakan dengan syarat-syarat yang sama, bila penanggung mengetahui keadaan yang sesungguhnya dari semua hal itu, membuat pertanggungan itu batal”.

Menurutnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 83/PUU-XXII/2024 telah menjatuhkan putusan terhadap norma Pasal 251 KUHD secara inkonstitusional bersyarat, dan pada pokoknya menyatakan pembatalan pertanggungan harus didasarkan atas kesepakatan penanggung dan tertanggung atau berdasarkan putusan pengadilan.

baca juga

“Artinya, kalau merujuk pada Putusan MK Nomor 83/PUU-XXII/2024, maka perbuatan PT. GEGII yang melakukan pembatalan polis PT. RBM secara sepihak melanggar hukum” tegasnya.

Ia pun menerangkan bahwa perubahan Pasal 251 KUHD itu, karena Mahkamah Konstitusi menyadari pihak tertanggung asuransi dalam banyak hal berada pada posisi yang lebih lemah dan terbatasnya pemahaman tertanggung tentang bentuk pelindungan dan kepastian hukum yang seharusnya diperoleh, sehingga menempatkan keduanya tidak berada pada posisi yang seimbang. Perusahaan asuransi selama ini selalu menggunakan Pasal 251 KUHD untuk mencari-cari alasan penolakan klaim.

“Kami tegaskan kepada PT. GEGII, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi, iktikad baik menjadi syarat utama dalam menyepakati terlaksana atau tidaknya suatu perjanjian asuransi, oleh karenanya tidak dapat menjadi alasan pembenar, jika kemudian terdapat hal-hal yang diketahui atau ditemukan setelahnya yang menjadi alasan untuk mempersoalkan perjanjian yang sudah disepakati, bahkan membatalkan secara sepihak”, tegas pengacara yang juga Ketua DPC Peradi Pergerakan Jakarta Selatan itu.

Ia pun meminta Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia untuk tidak diam dan segera mengaudit kepatuhan PT. GEGII terhadap hukum Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BTN Syariah Gandeng Sun Life Indonesia Luncurkan Asuransi Salam Berkah Amanah

BTN Syariah Gandeng Sun Life Indonesia Luncurkan Asuransi Salam Berkah Amanah

Bisnis | Selasa, 31 Desember 2024 | 09:47 WIB

Lindungi Aset Mulai Rp50 Ribu! BRI Insurance Berikan Edukasi Pentingnya Asuransi

Lindungi Aset Mulai Rp50 Ribu! BRI Insurance Berikan Edukasi Pentingnya Asuransi

Bri | Minggu, 22 Desember 2024 | 17:09 WIB

Gelar Rakernas 2024, Dirut BRI Life Optimis Target di 2025 Tercapai

Gelar Rakernas 2024, Dirut BRI Life Optimis Target di 2025 Tercapai

Bisnis | Minggu, 22 Desember 2024 | 07:41 WIB

Terkini

Pengamat Ibrahim: Kasus KUR Jember Bukan Kesalahan Bank Penyalur, tetapi Ulah Collection Agent

Pengamat Ibrahim: Kasus KUR Jember Bukan Kesalahan Bank Penyalur, tetapi Ulah Collection Agent

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:47 WIB

IPO RANS Dihadiri Haji Isam Hingga Boy Thohir, Ini Daftar Pemegang Sahamnya

IPO RANS Dihadiri Haji Isam Hingga Boy Thohir, Ini Daftar Pemegang Sahamnya

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:41 WIB

Mini Soccer Fun Match Jadi Ajang Bulog Perkuat Kolaborasi dengan Stakeholder Ketahanan Pangan

Mini Soccer Fun Match Jadi Ajang Bulog Perkuat Kolaborasi dengan Stakeholder Ketahanan Pangan

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:29 WIB

Prabowo Sebut Banyak BUMN Mau Dijual ke Asing: PT PAL, PT Pindad dan PTDI Dibunuh

Prabowo Sebut Banyak BUMN Mau Dijual ke Asing: PT PAL, PT Pindad dan PTDI Dibunuh

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 15:49 WIB

Produksi Pupuk Petrokimia Gresik Tembus 2,7 Juta Ton pada Semester I 2026

Produksi Pupuk Petrokimia Gresik Tembus 2,7 Juta Ton pada Semester I 2026

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:58 WIB

IHSG Terkoreksi, BEI Sebut Justru Jadi Peluang Investasi Jangka Panjang

IHSG Terkoreksi, BEI Sebut Justru Jadi Peluang Investasi Jangka Panjang

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:07 WIB

Panasonic Tampilkan Solusi Modern Living & Building Terintegrasi di IndoBuildTech Expo 2026

Panasonic Tampilkan Solusi Modern Living & Building Terintegrasi di IndoBuildTech Expo 2026

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 12:30 WIB

Tabel Pinjaman KUR BRI Juli 2026 Terbaru, Simulasi Angsuran Rp1 Juta hingga Rp100 Juta

Tabel Pinjaman KUR BRI Juli 2026 Terbaru, Simulasi Angsuran Rp1 Juta hingga Rp100 Juta

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 11:34 WIB

Liburan Lebih Hemat dengan Diskon Rp125.000 di tiket.com Pakai BRI Kartu Kredit

Liburan Lebih Hemat dengan Diskon Rp125.000 di tiket.com Pakai BRI Kartu Kredit

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 11:15 WIB

Harga Emas Antam Berbalik Naik ke Rp2,655 Juta per Gram, Buyback Ikut Menguat

Harga Emas Antam Berbalik Naik ke Rp2,655 Juta per Gram, Buyback Ikut Menguat

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 10:48 WIB

×