Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.860.000
Beli Rp2.735.000
IHSG 7.458,496
LQ45 746,470
Srikehati 349,085
JII 516,664

Pengadilan Tinggi Menghukum Kembali Great Eastern General Insurance Indonesia

Tim Liputan Bisnis | Suara.com

Senin, 06 Januari 2025 | 16:50 WIB
Pengadilan Tinggi Menghukum Kembali Great Eastern General Insurance Indonesia
Fatiatulo Lazira, Kuasa Hukum PT. RBM.

Suara.com - Perusahaan asuransi PT. Great Eastern General Insurance Indonesia (PT. GEGII) kembali dihukum oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk membayar klaim asuransi tertanggung.

“Melalui putusannya, Pengadilan Tinggi menyatakan PT. GEGII terbukti telah wanprestasi (ingkar janji) terhadap kewajiban hukumnya karena menolak klaim asuransi PT. Rajawali Bara Makmur (PT. RBM). Putusan ini sekaligus menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya,” kata Fatiatulo Lazira, Kuasa Hukum PT. RBM ditulis Senin (6/1/2025).

Kasus ini bermula ketika PT. GEGII sebagai perusahaan asuransi bertindak sebagai penanggung menerbitkan Polis Asuransi Marine Cargo Open Policy kepada PT. RBM selaku tertanggung, dengan objek yang diasuransikan batu bara. Pada saat PT. RBM mengajukan klaim karena batu baranya mengalami peristiwa kecelakaan, PT. GEGII serta-merta menolak dan membatalkan polis asuransi secara sepihak.

Pengacara Fati Lazira menuturkan, kliennya melalui PT. Sukses Utama Sejahtera (PT. SUS) selaku broker asuransi telah berusaha meminta penyelesaian secara kekeluargaan, namun ditolak mentah-mentah, sehingga PT. RBM terpaksa menempuh upaya hukum untuk menuntut pemenuhan hak-hak hukum kliennya.

“PT. GEGII selalu beralasan klien kami tidak mengungkapkan fakta material secara jujur pada saat penutupan polis asuransi dan menggunakan Pasal 251 KUHD sebagai senjata ampuh dasar penolakan klaim. Padahal, pada saat penutupan asuransi, klien kami telah menyerahkan data dan informasi sebagai syarat penutupan polis, akan tetapi PT. GEGII tidak pernah melakukan wawancara atau konfirmasi terhadap data dan informasi tersebut, sehingga klien kami beranggapan kalau data dan informasi yang disampaikan sudah cukup,” jelasnya.

Ia pun menerangkan bahwa, hukum mengatur kewajiban perusahaan asuransi untuk melakukan seleksi resiko yang cukup melalui underwriternya sebelum menutup asuransi dan menerbitkan polis, apalagi kalau terdapat keraguan. Ketidakcukupan seleksi resiko adalah risiko asuransi yang tidak bisa dibebankan kepada tertanggung.

Sementara itu, Fati menerangkan, bahwa pembatalan polis sepihak oleh PT. GEGII dengan menggunakan Pasal 251 KUHD bertentangan dengan hukum.

Pasal 251 KUHD berbunyi: “Semua pemberitahuan yang keliru atau tidak benar, atau semua penyembunyian keadaan yang diketahui oleh tertanggung, meskipun dilakukannya dengan itikad baik, yang sifatnya sedemikian, sehingga perjanjian itu tidak akan diadakan, atau tidak diadakan dengan syarat-syarat yang sama, bila penanggung mengetahui keadaan yang sesungguhnya dari semua hal itu, membuat pertanggungan itu batal”.

Menurutnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 83/PUU-XXII/2024 telah menjatuhkan putusan terhadap norma Pasal 251 KUHD secara inkonstitusional bersyarat, dan pada pokoknya menyatakan pembatalan pertanggungan harus didasarkan atas kesepakatan penanggung dan tertanggung atau berdasarkan putusan pengadilan.

“Artinya, kalau merujuk pada Putusan MK Nomor 83/PUU-XXII/2024, maka perbuatan PT. GEGII yang melakukan pembatalan polis PT. RBM secara sepihak melanggar hukum” tegasnya.

Ia pun menerangkan bahwa perubahan Pasal 251 KUHD itu, karena Mahkamah Konstitusi menyadari pihak tertanggung asuransi dalam banyak hal berada pada posisi yang lebih lemah dan terbatasnya pemahaman tertanggung tentang bentuk pelindungan dan kepastian hukum yang seharusnya diperoleh, sehingga menempatkan keduanya tidak berada pada posisi yang seimbang. Perusahaan asuransi selama ini selalu menggunakan Pasal 251 KUHD untuk mencari-cari alasan penolakan klaim.

“Kami tegaskan kepada PT. GEGII, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi, iktikad baik menjadi syarat utama dalam menyepakati terlaksana atau tidaknya suatu perjanjian asuransi, oleh karenanya tidak dapat menjadi alasan pembenar, jika kemudian terdapat hal-hal yang diketahui atau ditemukan setelahnya yang menjadi alasan untuk mempersoalkan perjanjian yang sudah disepakati, bahkan membatalkan secara sepihak”, tegas pengacara yang juga Ketua DPC Peradi Pergerakan Jakarta Selatan itu.

Ia pun meminta Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia untuk tidak diam dan segera mengaudit kepatuhan PT. GEGII terhadap hukum Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BTN Syariah Gandeng Sun Life Indonesia Luncurkan Asuransi Salam Berkah Amanah

BTN Syariah Gandeng Sun Life Indonesia Luncurkan Asuransi Salam Berkah Amanah

Bisnis | Selasa, 31 Desember 2024 | 09:47 WIB

Lindungi Aset Mulai Rp50 Ribu! BRI Insurance Berikan Edukasi Pentingnya Asuransi

Lindungi Aset Mulai Rp50 Ribu! BRI Insurance Berikan Edukasi Pentingnya Asuransi

Bri | Minggu, 22 Desember 2024 | 17:09 WIB

Gelar Rakernas 2024, Dirut BRI Life Optimis Target di 2025 Tercapai

Gelar Rakernas 2024, Dirut BRI Life Optimis Target di 2025 Tercapai

Bisnis | Minggu, 22 Desember 2024 | 07:41 WIB

Terkini

Importir Sepakat Jaga Harga Kedelai Rp11.500/Kg untuk Pengrajin Tahu Tempe

Importir Sepakat Jaga Harga Kedelai Rp11.500/Kg untuk Pengrajin Tahu Tempe

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 22:53 WIB

Bank Dunia: Danantara Kunci Pertumbuhan Ekonomi Indonesia di 2027

Bank Dunia: Danantara Kunci Pertumbuhan Ekonomi Indonesia di 2027

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 20:13 WIB

RI Ekspor Ribuan Ton Klinker ke Afrika

RI Ekspor Ribuan Ton Klinker ke Afrika

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 20:07 WIB

Purbaya Klaim Pertumbuhan Ekonomi RI Triwulan Pertama Tinggi Bukan Karena Lebaran

Purbaya Klaim Pertumbuhan Ekonomi RI Triwulan Pertama Tinggi Bukan Karena Lebaran

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 20:05 WIB

Transaksi E-Commerce Tembus Rp96,7 Triliun, Live Streaming Jadi Sumber Pendapatan Baru Warga RI

Transaksi E-Commerce Tembus Rp96,7 Triliun, Live Streaming Jadi Sumber Pendapatan Baru Warga RI

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 19:53 WIB

Hadapi Musim Kemarau Panjang, Menteri PU Mau Penuhi Isi Bendungan

Hadapi Musim Kemarau Panjang, Menteri PU Mau Penuhi Isi Bendungan

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 19:46 WIB

BRI Buka Layanan Money Changer, Tukar Riyal Jadi Lebih Praktis untuk Jamaah Haji

BRI Buka Layanan Money Changer, Tukar Riyal Jadi Lebih Praktis untuk Jamaah Haji

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 19:22 WIB

Purbaya Turun Tangan Atasi Proyek KEK Galang Batang, Investasi Rp 120 T Terancam Batal

Purbaya Turun Tangan Atasi Proyek KEK Galang Batang, Investasi Rp 120 T Terancam Batal

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 19:12 WIB

Pengusaha Konstruksi Ngeluh Beban Operasional Naik 8% Gegara Harga BBM dan Material

Pengusaha Konstruksi Ngeluh Beban Operasional Naik 8% Gegara Harga BBM dan Material

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 19:02 WIB

Gelar RUPST, BRI Setujui Dividen Tunai Rp52,1 Triliun dan Perkuat Fundamental Kinerja

Gelar RUPST, BRI Setujui Dividen Tunai Rp52,1 Triliun dan Perkuat Fundamental Kinerja

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 19:01 WIB