Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.570.000
Beli Rp2.450.000
IHSG 5.695,116
LQ45 556,746
Srikehati 275,044
JII 335,012
USD/IDR 0

851 Kripto Resmi Terdaftar Bappebti, Ada Token Artis Hingga Terlibat Judi Online

M Nurhadi

Senin, 13 Januari 2025 | 20:16 WIB
851 Kripto Resmi Terdaftar Bappebti, Ada Token Artis Hingga Terlibat Judi Online
Ilustrasi Koin Mata Uang Kripto. (Unsplash)

Suara.com - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah mengeluarkan pembaruan terbaru mengenai daftar aset kripto yang diakui dan dapat diperdagangkan di Indonesia. Pada tanggal 9 Januari 2025, Bappebti menerbitkan Surat Keputusan Kepala Bappebti yang menetapkan aset kripto yang diperbolehkan dalam pasar fisik di Indonesia. Ini merupakan revisi ketiga dari Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022.

Dalam dokumen resmi yang terdiri dari 63 halaman ini, tercatat sebanyak 851 aset kripto kini secara resmi terdaftar di Indonesia. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun lalu, di mana hanya terdapat 501 aset kripto yang legal.

Aset Kripto Terdaftar

Daftar aset kripto yang kini diakui mencakup berbagai nama besar seperti Bitcoin, Ethereum, Solana, XRP, USDT, dan Pepe. Selain itu, sejumlah altcoin populer seperti Chainlink, Tron, Toncoin, Cardano, dan Avalanche juga termasuk dalam daftar. Menariknya, beberapa meme coin seperti Dogecoin, FLOKI, Catizen, dan Popcat juga mendapatkan pengakuan resmi.

Bappebti juga mencatat bahwa beberapa token yang didukung oleh selebriti lokal serta koin yang kontroversial kini telah memperoleh status legal. Contohnya adalah ASIX, ICON, VCGamers, dan KUY Token. Beberapa koin lainnya yang terindikasi terkait dengan aktivitas perjudian online juga terdaftar, seperti Bitxdo, BotXCoin, dan Bag.win.

Dalam keterangannya, Bappebti menjelaskan bahwa penyesuaian daftar ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pasar serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat yang bertransaksi melalui platform exchange lokal.

Sebagai tindak lanjut dari peraturan baru ini, platform exchange lokal mulai melakukan delisting terhadap aset kripto yang tidak terdaftar secara resmi. Hal ini merujuk pada ketentuan dalam Pasal 1 ayat (5), di mana hanya aset yang disetujui oleh Kepala Bappebti yang boleh diperdagangkan.

Contohnya, platform exchange Pintu telah mengumumkan penghentian perdagangan untuk 15 token kripto yang tidak ada dalam daftar resmi. Token tersebut termasuk 1000SATS, AEUR, AI16Z, CATS, Horizen, Connext Network, LayerZero, Magic Square, NEIRO Ethereum, OriginTrail, Pudgy Penguins, Swell, Zignaly, ZkLend, dan ZKsync. Proses delisting ini akan mulai berlaku efektif pada 13 Januari 2025.

“Sebagai platform yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, Pintu berkomitmen untuk mematuhi semua peraturan yang ada demi melindungi pengguna dalam aktivitas perdagangan aset kripto,” ujar pihak Pintu.

baca juga

Sementara itu, Indodax juga mengumumkan delisting sejumlah aset seperti ZRO, ZIG, SWELL, BITTON, DOGEGOV, dan RETARDIO. Langkah ini sejalan dengan implementasi POJK No. 27/2024 yang melarang perdagangan aset kripto yang tidak terdaftar oleh Bappebti.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Transaksi Kripto Indonesia Naik Capai Rp 556,53 Triliun

Transaksi Kripto Indonesia Naik Capai Rp 556,53 Triliun

Bisnis | Rabu, 08 Januari 2025 | 07:46 WIB

Ekosistem Kripto Indonesia Makin Kokoh Berkat Tokoh-Tokoh Impactful Coinvestasi 2024

Ekosistem Kripto Indonesia Makin Kokoh Berkat Tokoh-Tokoh Impactful Coinvestasi 2024

Bisnis | Selasa, 07 Januari 2025 | 16:29 WIB

Pajak Transaksi Kripto Diperbarui, Ini Penjelasan CEO Indodax

Pajak Transaksi Kripto Diperbarui, Ini Penjelasan CEO Indodax

Bisnis | Minggu, 05 Januari 2025 | 18:59 WIB

Kripto Bakal Kena PPN 12 Persen? Ini Penjelasannya

Kripto Bakal Kena PPN 12 Persen? Ini Penjelasannya

Bisnis | Minggu, 05 Januari 2025 | 13:30 WIB

3 Koin Meme Baru Ini Siap Meroket di Siklus Super Meme Coin 2025

3 Koin Meme Baru Ini Siap Meroket di Siklus Super Meme Coin 2025

Bisnis | Minggu, 05 Januari 2025 | 09:11 WIB

Volume Transaksi Tembus Rp 108,92 Triliun, Indodax Raih Lisensi PFAK BAPPEBTI

Volume Transaksi Tembus Rp 108,92 Triliun, Indodax Raih Lisensi PFAK BAPPEBTI

Bisnis | Kamis, 02 Januari 2025 | 17:52 WIB

Terkini

Itung-itungan Driver Ojol, Kenapa Pendapatannya Turun Setelah Potongan 8% Berlaku

Itung-itungan Driver Ojol, Kenapa Pendapatannya Turun Setelah Potongan 8% Berlaku

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 08:49 WIB

Cara Menakar Nilai Wajar Mata Uang, Analis Ungkap Kunci Baca Arah Rupiah hingga Dolar

Cara Menakar Nilai Wajar Mata Uang, Analis Ungkap Kunci Baca Arah Rupiah hingga Dolar

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 08:45 WIB

Survei: 78,6% Konsumen Nilai Haknya Diabaikan dalam Aturan Rokok Terbaru

Survei: 78,6% Konsumen Nilai Haknya Diabaikan dalam Aturan Rokok Terbaru

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 08:40 WIB

BBCA Diramal Belum Bisa Tembus Rp6.000 Hari Ini

BBCA Diramal Belum Bisa Tembus Rp6.000 Hari Ini

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 08:10 WIB

UMKM Indonesia Berpeluang Jadi Motor Baru Ekspor, Ini Syaratnya

UMKM Indonesia Berpeluang Jadi Motor Baru Ekspor, Ini Syaratnya

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 08:10 WIB

Transformasi IT, BSI Bidik Masuk Top 5 Bank Syariah Global

Transformasi IT, BSI Bidik Masuk Top 5 Bank Syariah Global

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 07:35 WIB

Prudential Soroti Risiko Korupsi yang Mengintai Sektor Keuangan

Prudential Soroti Risiko Korupsi yang Mengintai Sektor Keuangan

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 07:25 WIB

Inflasi Juni 2026 Naik Jadi 3,34 Persen, Bank Indonesia Pastikan Masih Terkendali

Inflasi Juni 2026 Naik Jadi 3,34 Persen, Bank Indonesia Pastikan Masih Terkendali

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 07:22 WIB

Terungkap! Ini Alasan Penumpang Tetap Setia Naik Kereta Meski Tarif Naik

Terungkap! Ini Alasan Penumpang Tetap Setia Naik Kereta Meski Tarif Naik

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 06:54 WIB

BUMN Ini Sulap Limbah Jadi Paving Block, Gandeng UMKM Dorong Ekonomi Sirkular

BUMN Ini Sulap Limbah Jadi Paving Block, Gandeng UMKM Dorong Ekonomi Sirkular

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 06:44 WIB

×