Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.710.000
Beli Rp2.570.000
IHSG 6.007,656
LQ45 597,448
Srikehati 291,253
JII 359,060
USD/IDR 17.916

Mengenal Airdrop Hunter yang Viral Digerebek Polisi, Benarkah Melanggar Hukum?

M Nurhadi

Senin, 13 Januari 2025 | 18:15 WIB
Mengenal Airdrop Hunter yang Viral Digerebek Polisi, Benarkah Melanggar Hukum?
Ilustrasi [Pixabay/vjkombajn]

Suara.com - Airdrop Hunter mendadak viral di media sosial X atau Twitter setelah kicauan yang menyebutkan bahwa polisi mendadak menggrebek sebuah kantor yang berisi para pemain kripto. Para polisi kemudian melayangkan sejumlah pertanyaan introgasi terkait penghasilannya lewat penambangan uang digital tersebut.

“Peringatan untuk semua airdrop hunter di seluruh Indonesia! Semalam, kantor saya didatangi polisi yang masuk tanpa izin, membawa map misterius, dan menginterogasi karyawan saya soal penghasilan,” ujar seorang pengguna Twitter.

Dia melanjutkan, “Saat kejadian awal, saya tidak ada di tempat. Setelah saya tiba, karyawan saya bercerita bahwa mereka ditekan dengan berbagai pertanyaan intimidatif. Lebih parah lagi, salah satu dari mereka sempat melontarkan ejekan, "Berikan sabu yang banyak untuk karyawanmu agar dia tahan untuk bekerja," hanya karena karyawan saya terlihat kurus. Komentar seperti ini jelas tidak pantas, apalagi keluar dari seorang anggota institusi yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat.”

Airdrop Hunter bukan pekerjaan yang baru di dunia kripto. Melansir berbagai sumber, Airdrop Hunter merupakan sebutan bagi orang yang mencari dan mengumpulkan aset kripto yang diberikan secara gratis.

Airdrop sendiri merupakan proses pemberian aset kripto kepada komunitas atau pemegang dompet penampung uang kripto namun harus memenuhi syarat tertentu. 

Airdrop merupakan strategi marketing untuk memperkenalkan proyek kripto yang akan diluncurkan. Untuk mendapatkan airdrop, pengguna harus mendaftar menjadi bagian dari proyek tersebut dan menyelesaikan tugas tertentu. 

Tugas bisa berupa memberikan alamat dompet dan detail lainnya. Setelah itu, tim pengembangan proyek akan memvalidasi peserta dan mendistribusikan aset kripto ke dompet mereka. Ada juga jenis airdrop yang disebut referral airdrop. Dalam referral airdrop, pengguna akan mendapatkan token untuk setiap referal yang berhasil mereka ajak. 

Lantas apakah profesi Airdrop Hunter melanggar hukum? Sejauh ini aktivitas Airdrop Hunter untuk mencari pundi – pundi investasi tidak melanggar hukum. Terlebih, mata uang kripto kini diakui sebagai salah satu aset. Airdrop Hunter juga layaknya orang – orang yang bergelut di dunia investasi lainnya.

Dapat disimpulkan bahwa airdrop hunter adalah istilah untuk individu yang berburu token kripto gratis yang biasanya diberikan oleh proyek blockchain atau cryptocurrency sebagai bagian dari promosi.

Secara umum, kegiatan ini tidak melanggar hukum selama dilakukan dengan cara yang sesuai aturan, namun ada beberapa aspek penting yang perlu dipertimbangkan, seperti airdrop dilakukan berdasarkan ketentuan resmi yang ditetapkan oleh proyek atau platform kripto, tidak menggunakan cara yang melanggar hukum seperti membuat banyak akun palsu, menggunakan bot, atau memanipulasi data untuk memperoleh lebih banyak token dari yang diizinkan, dan keterlibatan dalam penipuan atau pelanggaran hukum lainnya.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Transisi Pengawasan Aset Kripto ke OJK, Apa Dampaknya bagi Investor?

Transisi Pengawasan Aset Kripto ke OJK, Apa Dampaknya bagi Investor?

Bisnis | Minggu, 12 Januari 2025 | 13:42 WIB

Penguatan Pasar Keuangan, BI dan OJK Sinergi Atur Aset Kripto dan Derivatif

Penguatan Pasar Keuangan, BI dan OJK Sinergi Atur Aset Kripto dan Derivatif

Bisnis | Minggu, 12 Januari 2025 | 13:39 WIB

Pluang Luncurkan Crypto Futures dengan 25x Leverage

Pluang Luncurkan Crypto Futures dengan 25x Leverage

Bisnis | Kamis, 09 Januari 2025 | 15:40 WIB

Transaksi Kripto Indonesia Naik Capai Rp 556,53 Triliun

Transaksi Kripto Indonesia Naik Capai Rp 556,53 Triliun

Bisnis | Rabu, 08 Januari 2025 | 07:46 WIB

Ekosistem Kripto Indonesia Makin Kokoh Berkat Tokoh-Tokoh Impactful Coinvestasi 2024

Ekosistem Kripto Indonesia Makin Kokoh Berkat Tokoh-Tokoh Impactful Coinvestasi 2024

Bisnis | Selasa, 07 Januari 2025 | 16:29 WIB

Pajak Transaksi Kripto Diperbarui, Ini Penjelasan CEO Indodax

Pajak Transaksi Kripto Diperbarui, Ini Penjelasan CEO Indodax

Bisnis | Minggu, 05 Januari 2025 | 18:59 WIB

Terkini

Pegadaian Gelar LEXIS 2026 untuk Hadapi Transformasi Hukum Pidana Nasional

Pegadaian Gelar LEXIS 2026 untuk Hadapi Transformasi Hukum Pidana Nasional

Bisnis | Minggu, 14 Juni 2026 | 09:39 WIB

Penjelasan Dugaan Manipulasi Eskpor CPO Grup Salim, Mengapa Maybank Ikut Diperiksa?

Penjelasan Dugaan Manipulasi Eskpor CPO Grup Salim, Mengapa Maybank Ikut Diperiksa?

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:55 WIB

ILC Adopsi Standar Internasional, Menaker Dorong Keseimbangan Pelindungan dan Inovasi

ILC Adopsi Standar Internasional, Menaker Dorong Keseimbangan Pelindungan dan Inovasi

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:18 WIB

Bank Dunia Singgung 20 Persen Orang Kaya RI, Sebut Tak Tahu Diri

Bank Dunia Singgung 20 Persen Orang Kaya RI, Sebut Tak Tahu Diri

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 17:12 WIB

Investor Wajib Tahu, Indikator Utama Bisnis FnB Layak Difranchisekan

Investor Wajib Tahu, Indikator Utama Bisnis FnB Layak Difranchisekan

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:35 WIB

Penjualan Properti Anjlok, Pengembang Andalkan Kawasan Hunian-Komersial Terintegrasi

Penjualan Properti Anjlok, Pengembang Andalkan Kawasan Hunian-Komersial Terintegrasi

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:20 WIB

Bank Jakarta Permudah Layanan Warga Bayar Pajak Kendaraan

Bank Jakarta Permudah Layanan Warga Bayar Pajak Kendaraan

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:11 WIB

BTN Jakarta International Marathon 2026 Sukses Digelar, 20.500 Pelari Ramaikan Hari Pertama

BTN Jakarta International Marathon 2026 Sukses Digelar, 20.500 Pelari Ramaikan Hari Pertama

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:40 WIB

Program JKN Bantu Dede Jalani Operasi Kista Ganglion

Program JKN Bantu Dede Jalani Operasi Kista Ganglion

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:34 WIB

CBDK Cetak Laba Melonjak 317 Persen

CBDK Cetak Laba Melonjak 317 Persen

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 11:34 WIB