Hardjuno menegaskan bahwa langkah DPD menambah reses adalah contoh konkret perilaku yang tidak mematuhi prinsip pengelolaan keuangan negara.
Ia menyebut, perilaku ini, sudah jelas melanggar UU MD3, dimana reses DPD RI harus mengikuti jadwal reses DPR RI.
Selain UU MD3, juga berpotensi melanggar UU Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU Nomor 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Menurutnya, terhadap potensi pelanggaran UU tersebut, sudah sepatutnya aparat penegak hukum turun melakukan penyelidikan.
“Selain aparat penegak hukum, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga bisa melakukan audit dengan tujuan tertentu, yang lebih mendalam, mengingat konsekuensi dari penggunaan miliyaran rupiah dana APBN, di tengah penghematan fiskal yang diminta oleh Presiden Prabowo kepada seluruh jajaran kementerian lembaga,” urainya.