Transaksi Kripto Tembus Rp 2 Triliun per Hari, OJK Sebut Kejahatan Siber Semakin Sering

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:30 WIB
Transaksi Kripto Tembus Rp 2 Triliun per Hari, OJK Sebut Kejahatan Siber Semakin Sering
Ilustrasi (Quantitatives via Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

OJK resmi menjadi otoritas yang melakukan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk kripto per 10 Januari 2025. Peralihan otoritas tersebut dari Kementerian Perdagangan lewat Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Adapun peralihan tugas tersebut diatur dalam UU P2SK aturan PP49/2024 yang mengatur peralihan tugas dan untuk pengaturan dan pengawasan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI