OJK Beberkan Langkah Muhammadiyah Ingin Dirikan BPR Syariah

Achmad Fauzi

Senin, 28 April 2025 | 14:36 WIB
OJK Beberkan Langkah Muhammadiyah Ingin Dirikan BPR Syariah
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KE PBKN) OJK, Dian Ediana Rae/Dokumentasi OJK).

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima permohonan PP Muhammadiyah untuk mengubah kegiatan usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Proses ini bukan merupakan pendirian bank baru, melainkan konversi dari bentuk usaha yang sudah ada.

"OJK telah menerima permohonan perubahan kegiatan usaha BPR milik Muhammadiyah menjadi BPR Syariah (bukan pendirian bank baru)," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KE PBKN) OJK, Dian Ediana Rae dalam keterangan tertulis, Senin (28/4/2025).

Dia melanjutkan, kekinian OJK terus berkoordinasi dengan pemilik dan direksi BPR terkait untuk bisa memenuhi persyarata sesuai dengan aturan.

"OJK telah berkoordinasi dengan Pemilik dan Direksi BPR dimaksud untuk melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk proses konversi dimaksud serta meminta BPR mempersiapkan SDM yang dibutuhkan baik untuk beroperasi sebagai BPRS baik di level Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, hingga pegawai operasional," ujar Dian Ediana Rae.

Sebelumnya, Langkah Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk terjun ke industri perbankan syariah mendapat sambutan positif OJK. Dian menilai kehadiran pemain baru akan mendorong industri perbankan syariah menjadi lebih kompetitif dan mampu bersaing secara sehat.

"OJK senantiasa mendorong dan mendukung peluang hadirnya bank syariah dengan skala besar," ujar Dian

Mengacu pada Peraturan OJK (POJK) No. 16/POJK.03/2022 tentang Bank Umum Syariah, disebutkan bahwa kepemilikan bank syariah dapat dilakukan oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia, serta dalam bentuk kemitraan dengan pihak asing. Ketentuan tersebut tetap mengharuskan adanya kemampuan keuangan yang kuat dari pemegang saham, serta penerapan tata kelola yang baik sesuai regulasi.

Dian menjelaskan proses akuisisi bank oleh suatu lembaga atau badan merupakan kewenangan Pemegang Saham Pengendali (PSP). Hal ini juga berdasarkan pertimbangan bisnis dari manajemen bank berdasarkan kesepakatan yang terjadi diantara para pihak.

"POJK No. 16/POJK.03/2022 tentang Bank Umum Syariah antara lain mengatur persyaratan komitmen terhadap pengembangan Bank yang sehat, kriteria dan persyaratan kepemilikan, serta ketentuan permodalan dari suatu Bank Umum Syariah," jelas Dian.

baca juga

Pemain Baru

Langkah Strategis PP Muhammadiyah di dunia perbankan syariah ini setelah memutuskan untuk menarik seluruh dananya dari Bank Syariah Indonesia (BSI). Apalagi, Muhammadiyah dikabarkan tengah bersiap mengakuisisi KB Bank Syariah (KBBS).

Pengamat perbankan Piter Abdullah menilai, langkah Muhammadiyah ini menunjukkan keinginan kuat untuk menjadi pemain penting di industri perbankan syariah nasional.

"Menurut saya sih itu adalah langkah yang bagus sekali. Karena perkembangan perbankan Syari'ah kita yang tanda kutip sekarang ini kan stagnan. Kalau dilihat dari pertumbuhannya masih oke," kata Piter.

Piter mengungkapkan bahwa industri perbankan syariah di Indonesia saat ini masih didominasi oleh segelintir bank besar, seperti BSI, sehingga persaingan antarbank syariah terasa kurang dinamis.

"Perbankan Syari'ah kita kan didominasi oleh beberapa bank saja, terutama oleh BSI. Terjadi gap yang terlalu lebar antara BSI dengan bank Syari'ah lainnya. Sehingga persaingan di perbankan Syari'ah itu sendiri tidak begitu terasa," sambungnya.

Lebih lanjut, Piter menilai kehadiran Muhammadiyah dalam industri ini dapat memberikan dorongan penting bagi pertumbuhan sektor perbankan syariah, mengingat potensinya yang sangat besar di Tanah Air. Dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, menurut Piter, sudah semestinya perbankan syariah menjadi penggerak utama perekonomian nasional.

"Masa kita kalah sama Malaysia kan. Untuk kita memacu perkembangan perbankan Syari'ah itu jauh lebih cepat. Dan perbankan Syari'ah bisa berkontribusi jauh lebih besar lagi terhadap perekonomian nasional kita," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pakai Cara Ini, OJK Genjot Ekonomi Nasional Biar Meroket

Pakai Cara Ini, OJK Genjot Ekonomi Nasional Biar Meroket

Bisnis | Senin, 28 April 2025 | 11:35 WIB

Pinjam Duit Legal atau Ilegal: Cek Izin OJK Agar Tidak Terjebak Pinjol Bunga Tinggi

Pinjam Duit Legal atau Ilegal: Cek Izin OJK Agar Tidak Terjebak Pinjol Bunga Tinggi

Bisnis | Sabtu, 26 April 2025 | 10:16 WIB

Solusi Pinjol Dana Instan Resmi OJK, Pengajuan Cepat!

Solusi Pinjol Dana Instan Resmi OJK, Pengajuan Cepat!

Bisnis | Jum'at, 25 April 2025 | 21:01 WIB

Terkini

Simposium Khatulistiwa 2026 Refleksikan Etik Perawatan dalam Praktik Kuratorial Melalui Niti Rumat

Simposium Khatulistiwa 2026 Refleksikan Etik Perawatan dalam Praktik Kuratorial Melalui Niti Rumat

Jogja | Kamis, 24 September 2026 | 17:48 WIB

Mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Dituntut 5 Tahun Penjara

Mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Dituntut 5 Tahun Penjara

Foto | Kamis, 24 September 2026 | 17:47 WIB

Slow Dating: Tak Mau Terburu-buru atau Menghindari Hubungan Intens di Awal?

Slow Dating: Tak Mau Terburu-buru atau Menghindari Hubungan Intens di Awal?

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 17:45 WIB

Toyota Wisuda 76 Mahasiswa untuk Memperkuat SDM Industri Otomotif Nasional

Toyota Wisuda 76 Mahasiswa untuk Memperkuat SDM Industri Otomotif Nasional

Otomotif | Kamis, 24 September 2026 | 17:44 WIB

Pimpinan DPR Temui Massa Aksi Hari Tani, Kritik Soal UU Reforma Agraria Ditampung

Pimpinan DPR Temui Massa Aksi Hari Tani, Kritik Soal UU Reforma Agraria Ditampung

News | Kamis, 24 September 2026 | 17:43 WIB

Banding Ditolak, Nadiem Makarim Tetap Divonis 9 Tahun

Banding Ditolak, Nadiem Makarim Tetap Divonis 9 Tahun

Foto | Kamis, 24 September 2026 | 17:40 WIB

Dari Debat hingga Ide Inovasi Energi, Ini Para Pemenang PGTC 2026

Dari Debat hingga Ide Inovasi Energi, Ini Para Pemenang PGTC 2026

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 17:36 WIB

Terkuak di Sidang Korupsi Kuota Haji! Ini Arti 'Jurus Tendangan Tanpa Bayangan' Eks Dirjen Kemenag

Terkuak di Sidang Korupsi Kuota Haji! Ini Arti 'Jurus Tendangan Tanpa Bayangan' Eks Dirjen Kemenag

News | Kamis, 24 September 2026 | 17:33 WIB

Anime From Old Country Bumpkin to Master Swordsman Resmi Berlanjut ke Season 3

Anime From Old Country Bumpkin to Master Swordsman Resmi Berlanjut ke Season 3

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 17:30 WIB

Hadapi Kekeringan, PDAM Makassar Usul Pembangunan Bendung Karet di Sungai Tallo

Hadapi Kekeringan, PDAM Makassar Usul Pembangunan Bendung Karet di Sungai Tallo

Sulsel | Kamis, 24 September 2026 | 17:28 WIB

×