Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima permohonan PP Muhammadiyah untuk mengubah kegiatan usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Proses ini bukan merupakan pendirian bank baru, melainkan konversi dari bentuk usaha yang sudah ada.
"OJK telah menerima permohonan perubahan kegiatan usaha BPR milik Muhammadiyah menjadi BPR Syariah (bukan pendirian bank baru)," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KE PBKN) OJK, Dian Ediana Rae dalam keterangan tertulis, Senin (28/4/2025).
Dia melanjutkan, kekinian OJK terus berkoordinasi dengan pemilik dan direksi BPR terkait untuk bisa memenuhi persyarata sesuai dengan aturan.
"OJK telah berkoordinasi dengan Pemilik dan Direksi BPR dimaksud untuk melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk proses konversi dimaksud serta meminta BPR mempersiapkan SDM yang dibutuhkan baik untuk beroperasi sebagai BPRS baik di level Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, hingga pegawai operasional," ujar Dian Ediana Rae.
Sebelumnya, Langkah Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk terjun ke industri perbankan syariah mendapat sambutan positif OJK. Dian menilai kehadiran pemain baru akan mendorong industri perbankan syariah menjadi lebih kompetitif dan mampu bersaing secara sehat.
"OJK senantiasa mendorong dan mendukung peluang hadirnya bank syariah dengan skala besar," ujar Dian
Mengacu pada Peraturan OJK (POJK) No. 16/POJK.03/2022 tentang Bank Umum Syariah, disebutkan bahwa kepemilikan bank syariah dapat dilakukan oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia, serta dalam bentuk kemitraan dengan pihak asing. Ketentuan tersebut tetap mengharuskan adanya kemampuan keuangan yang kuat dari pemegang saham, serta penerapan tata kelola yang baik sesuai regulasi.
Dian menjelaskan proses akuisisi bank oleh suatu lembaga atau badan merupakan kewenangan Pemegang Saham Pengendali (PSP). Hal ini juga berdasarkan pertimbangan bisnis dari manajemen bank berdasarkan kesepakatan yang terjadi diantara para pihak.
"POJK No. 16/POJK.03/2022 tentang Bank Umum Syariah antara lain mengatur persyaratan komitmen terhadap pengembangan Bank yang sehat, kriteria dan persyaratan kepemilikan, serta ketentuan permodalan dari suatu Bank Umum Syariah," jelas Dian.
Baca Juga: Pakai Cara Ini, OJK Genjot Ekonomi Nasional Biar Meroket
Pemain Baru