Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.091,386
LQ45 606,516
Srikehati 297,102
JII 361,308
USD/IDR 18.082

Gaji Sampai Rp10 Juta Bebas Pajak! Apa Saja Syaratnya?

Achmad Fauzi

Jum'at, 14 Februari 2025 | 09:13 WIB
Gaji Sampai Rp10 Juta Bebas Pajak! Apa Saja Syaratnya?
Ilustrasi laporan pajak. (Pixabay/geralt)

Suara.com - Pemerintah Indonesia memberlakukan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi karyawan dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan.

Kebijakan ini berdampak signifikan bagi pemilik bisnis dan karyawan, khususnya di sektor industri alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan produk turunannya.

Kebijakan yang mulai berlaku pada 4 Februari 2025 ini, membebaskan karyawan dari kewajiban membayar pajak penghasilan sehingga mereka dapat menerima gaji penuh tanpa potongan dan mendukung kelangsungan usaha, hingga mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Dirilisnya aturan baru ini membawa banyak dampak positif baik bagi penyedia lapangan kerja maupun pekerja.

Head of Business Mekari Talenta, Stevens Jethefer mengatakan, bahwa dengan diberlakukannya peraturan baru ini, perusahaan mendapatkan kelonggaran pada beban operasional mereka. Namun, di sisi lain, implementasi kebijakan ini membawa tantangan baru bagi pelaku usaha. Perusahaan diharuskan memenuhi berbagai syarat administrasi, termasuk pelaporan berkala kepada DJP mengenai pemanfaatan insentif ini.

Selain itu, mereka harus memastikan bahwa sistem penggajian dan pajak tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta infrastruktur dan sistem administrasi kepegawaian yang memadai untuk mendukung kelancaran implementasi kebijakan ini.

"Perusahaan diharuskan untuk memenuhi berbagai syarat administrasi, termasuk pelaporan penggunaan insentif secara berkala kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Selain itu, pengusaha perlu memastikan bahwa sistem pengelolaan payroll dan pajak mereka tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku," ujar Stevens seperti dikutip, Jumat (14/2/2025).

Aturan baru PPh 21 DTP mengharuskan pelaku bisnis memahami kriteria eligibilitas bagi pegawai tetap dan non-tetap, serta mekanisme pembayaran dan pelaporannya. Tantangan utama muncul dalam penyesuaian sistem payroll yang telah terotomatisasi.

Untuk mengoptimalkan proses bisnis dan tetap fokus pada pertumbuhan, Stevens menyoroti beberapa aspek penting yang perlu dipertimbangkan oleh pelaku usaha, pertama Penyelarasan Sistem Administrasi Perhitungan Pajak. Perusahaan perlu segera menyesuaikan sistem payroll untuk mengakomodasi kebijakan ini sehingga dapat mengurangi risiko kesalahan perhitungan manual.

Kedua, Pemenuhan Syarat dan Kepatuhan Pajak. Pengusaha wajib memastikan bahwa sistem kepegawaian saat ini telah diperbarui sesuai dengan regulasi terbaru, dan memastikan karyawan yang menerima insentif ini telah memenuhi persyaratan.

baca juga

Ketiga, Pelaporan Realisasi Insentif. Pelaporan berkala kepada DJP menjadi kewajiban baru yang harus dilakukan secara tepat waktu dan akurat, sehingga perusahaan membutuhkan sistem pendukung yang mumpuni.

Terakhir keempat, Efisiensi dan Penghematan Waktu. Dengan kondisi ekonomi yang menuntut profitabilitas di semua lini bisnis, kemudahan pengelolaan proses bisnis perlu dipastikan untuk menghemat waktu dan fokus pada pengembangan bisnis.

Menurut Erna Tjatur, Compensation & Benefit Manager PT Victoria Care Indonesia, dukungan Software as a Service (SaaS) HR yang fleksibel dan mendukung proses penggajian sesuai dengan kebijakan terbaru akan sangat membantu bisnis mengoptimalkan pertumbuhan bisnis.

Mekari Talenta membantu pelaku usaha dapat lebih mudah menjalankan kewajibannya sekaligus memberikan manfaat optimal kepada karyawan.

"Selain membantu proses administrasi HR kami, sistem Mekari Talenta secara agile beradaptasi dengan regulasi (kebijakan) pemerintah yang terbaru. Sehingga kami tidak perlu khawatir lagi dalam memastikan compliance, dan efisiensi proses bisnis," imbuh Erna Tjatur.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

OJK : Transaksi Kripto Sumbang Penerimaan Pajak Rp 1,09 Triliun

OJK : Transaksi Kripto Sumbang Penerimaan Pajak Rp 1,09 Triliun

Bisnis | Kamis, 13 Februari 2025 | 17:29 WIB

Punya Kekayaan Rp 537 Miliar, Jun Ji Hyun Diduga Tidak Bayar Pajak

Punya Kekayaan Rp 537 Miliar, Jun Ji Hyun Diduga Tidak Bayar Pajak

Bisnis | Kamis, 13 Februari 2025 | 07:54 WIB

Ada Potensi Maladministrasi dalam Pengembangan Coretax, Ombudsman Turun Tangan

Ada Potensi Maladministrasi dalam Pengembangan Coretax, Ombudsman Turun Tangan

Bisnis | Rabu, 12 Februari 2025 | 15:08 WIB

Terkini

Febri Diansyah Sebut Penahanan Eks Jampidsus Tak Sah, Bakal Ajukan Praperadilan?

Febri Diansyah Sebut Penahanan Eks Jampidsus Tak Sah, Bakal Ajukan Praperadilan?

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:48 WIB

Dinamika Pasar Aset Kripto Warnai Kinerja PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) pada Kuartal II-2026

Dinamika Pasar Aset Kripto Warnai Kinerja PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) pada Kuartal II-2026

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:47 WIB

Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam

Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:43 WIB

DPR Dukung Putusan MK, Anggaran MBG Tak Boleh Ambil Jatah Pendidikan

DPR Dukung Putusan MK, Anggaran MBG Tak Boleh Ambil Jatah Pendidikan

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:43 WIB

Kendal Tornado FC Tambah Amunisi, Birrul Walidain dan Andre Oktaviansyah Resmi Bergabung

Kendal Tornado FC Tambah Amunisi, Birrul Walidain dan Andre Oktaviansyah Resmi Bergabung

Jawa Tengah | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:42 WIB

Ungguli Jatim dan Jabar, Jateng Pimpin Penyaluran Kredit Perumahan Nasional

Ungguli Jatim dan Jabar, Jateng Pimpin Penyaluran Kredit Perumahan Nasional

Jawa Tengah | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:41 WIB

Kulit Glowing Alami Jadi Tren, Dokter Sebut Hidrasi Kunci Perawatan Estetika Masa Kini

Kulit Glowing Alami Jadi Tren, Dokter Sebut Hidrasi Kunci Perawatan Estetika Masa Kini

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:39 WIB

40 Saksi Diperiksa, Kejari Tulungagung Segera Ungkap Tersangka Korupsi Tanah Griyo Dalem Kanjengan?

40 Saksi Diperiksa, Kejari Tulungagung Segera Ungkap Tersangka Korupsi Tanah Griyo Dalem Kanjengan?

Jatim | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:36 WIB

Jangan Anggap Remeh Meme Prabowo, Pakar Cium Aroma Perlawanan Senyap yang Bisa Meledak

Jangan Anggap Remeh Meme Prabowo, Pakar Cium Aroma Perlawanan Senyap yang Bisa Meledak

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:35 WIB

Mitsubishi Fuso Akui Penjualan Melonjak Berkat Pengadaan Truk Koperasi Desa Merah Putih

Mitsubishi Fuso Akui Penjualan Melonjak Berkat Pengadaan Truk Koperasi Desa Merah Putih

Otomotif | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:35 WIB

×