Pemerintah Sebut Harga Batu Bara DMO Tidak Naik, Subsidi Listrik Aman?

M Nurhadi Suara.Com
Sabtu, 15 Februari 2025 | 10:46 WIB
Pemerintah Sebut Harga Batu Bara DMO Tidak Naik, Subsidi Listrik Aman?
Arsip-Aktivitas bongkar batu bara untuk PLTU Pelabuhan Ratu. [Foto Somad]

Suara.com - Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno, menyatakan bahwa harga jual batu bara untuk memenuhi kewajiban pasar domestik (Domestic Market Obligation/DMO) bagi pembangkit listrik PLN tidak akan naik.

“Sepertinya tidak akan naik,” kata Tri Winarno saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, pada hari Jumat lalu.

Ia menjelaskan bahwa Kementerian ESDM sedang berupaya menciptakan keadilan terkait mekanisme DMO. Namun, mekanisme tersebut masih dalam tahap kajian.

“Kami berusaha menciptakan keadilan dalam pelaksanaan DMO, tetapi mekanismenya masih sedang dikaji,” ujarnya, dikutip via Antara.

Sebelumnya, Tri menyampaikan bahwa perubahan harga DMO akan memengaruhi besaran subsidi dan hal-hal lainnya. Oleh karena itu, yang paling mungkin untuk disesuaikan adalah mekanisme DMO batu bara untuk sektor kelistrikan.

Tri menilai wajar jika pengusaha batu bara meminta kenaikan harga DMO untuk kelistrikan, karena sebagai penjual, tentu mereka menginginkan harga setinggi mungkin.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, sebelumnya juga menyatakan bahwa perusahaan batu bara sebenarnya bersedia memasok batu bara ke PT PLN (Persero), tetapi harga DMO batu bara saat ini berada di bawah harga pasar.

Oleh karena itu, realisasi Mitra Instansi Pengelola (MIP) batu bara dinilai sangat penting. MIP batu bara nantinya akan menjadi kompensasi bagi pemenuhan DMO batu bara, serta dukungan pembiayaan dalam negeri untuk proyek hilirisasi.

Tiga bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) telah ditunjuk sebagai pengelola dana kompensasi batu bara (DKB), yaitu Bank Mandiri, Bank BNI, dan Bank BRI.

Baca Juga: Mirip BeAT Banget tapi Nggak Doyan Bensin: Intip Pesona Motor Matic Simple One

Perusahaan yang mengekspor batu bara akan membayar iuran ekspor ke bank pengelola DKB. Dana tersebut akan digunakan sebagai kompensasi bagi produsen yang menjual batu bara di dalam negeri (DMO), setelah dikurangi kewajiban PPN, biaya operasional, imbal jasa (fee), dan dana cadangan.

Dengan mekanisme ini, produsen yang menjual batu bara di dalam negeri tetap mendapatkan kompensasi atas selisih harga, sehingga tercipta keseimbangan antara harga batu bara untuk kebutuhan penyediaan listrik dan industri dalam negeri dengan harga batu bara di pasar internasional.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI