Korban PHK Digaji 60% Selama 6 Bulan, Ini Aturan Baru Presiden Prabowo

Achmad Fauzi Suara.Com
Minggu, 16 Februari 2025 | 10:44 WIB
Korban PHK Digaji 60% Selama 6 Bulan, Ini Aturan Baru Presiden Prabowo
Ilustrasi PHK

Suara.com - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani aturan yang membawa angin segar bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Kekinian, para korban PHK berhak mendapatkan 60 persen dari gaji mereka selama enam bulan!

Aturan ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang mengubah ketentuan sebelumnya dalam PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Regulasi ini diteken pada 7 Februari 2025 dan mulai berlaku segera.

"Besaran uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60% dari upah, untuk paling lama 6 bulan," bunyi beleid tersebut yang dikutip, Minggu (16/2/2025).

Berdasarkan aturan baru ini, jumlah uang tunai yang diterima pekerja didasarkan pada gaji terakhir yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan, dengan batas maksimal Rp5 juta.

Artinya, jika mengacu pada batas ini, korban PHK bisa menerima hingga Rp3 juta per bulan selama enam bulan.

Kendati begitu, ada ketentuan tambahan yang perlu diperhatikan. Jika pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu enam bulan setelah PHK, maka manfaat ini akan hangus.

Selain itu, JKP tidak berlaku bagi mereka yang sudah mendapatkan pekerjaan baru atau meninggal dunia.

Selain manfaat bagi pekerja, aturan ini juga mengubah besaran iuran JKP. Jika sebelumnya ditetapkan sebesar 0,46 persen dari gaji sebulan, kini turun menjadi 0,36 persen, sehingga lebih ringan bagi pekerja dan pengusaha.

Baca Juga: Anak Usaha Indofarma IGM Pailit, 450 Karyawan Terancam PHK

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jika Hidupmu adalah Film, Kamu si Tokoh Antagonis, Protagonis atau Cuman Figuran?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mie Apa yang Kamu Banget? Temukan Karakter Aslimu
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI