Pajak Kripto di Indonesia: Regulasi dan Tantangan Implementasi

Iwan Supriyatna Suara.Com
Sabtu, 22 Februari 2025 | 10:34 WIB
Pajak Kripto di Indonesia: Regulasi dan Tantangan Implementasi
Ilustrasi pajak. (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Seharusnya, sebagai aset keuangan, kripto tidak lagi dikenakan PPN," jelas Oscar. Namun, karena PMK 68 masih berlaku, PPN tetap dikenakan hingga regulasi direvisi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI