"Seharusnya, sebagai aset keuangan, kripto tidak lagi dikenakan PPN," jelas Oscar. Namun, karena PMK 68 masih berlaku, PPN tetap dikenakan hingga regulasi direvisi.
Pajak Kripto di Indonesia: Regulasi dan Tantangan Implementasi
Iwan Supriyatna Suara.Com
Sabtu, 22 Februari 2025 | 10:34 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Jadwal Samsat Keliling di Medan, Mudahkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
29 April 2025 | 14:44 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 15:30 WIB
Bisnis | 15:10 WIB
Bisnis | 15:10 WIB
Bisnis | 14:47 WIB
Bisnis | 14:35 WIB
Bisnis | 14:28 WIB
Bisnis | 14:24 WIB