Pajak Kripto di Indonesia: Regulasi dan Tantangan Implementasi

Iwan Supriyatna Suara.Com
Sabtu, 22 Februari 2025 | 10:34 WIB
Pajak Kripto di Indonesia: Regulasi dan Tantangan Implementasi
Ilustrasi pajak. (Pixabay)

Hal ini menyebabkan perbedaan interpretasi di berbagai kantor pajak. Oscar menyarankan agar para trader yang melakukan transaksi di exchange luar negeri berkonsultasi dengan Account Representative (AR) di kantor pajak tempat mereka terdaftar.

"Setiap wajib pajak memiliki AR di kantor pajak masing-masing, yang bisa diajak berdiskusi mengenai bagaimana cara pembayaran pajak kripto yang sesuai dengan regulasi," tambahnya.

Oscar Darmawan menilai bahwa skema pajak final ini sudah cukup baik, tetapi ada ruang untuk perbaikan, terutama terkait PPN. Menurutnya, karena aset kripto kini berada di bawah regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai aset keuangan, seharusnya kripto tidak lagi dikenakan PPN, sebagaimana produk keuangan lainnya.

Jika PPN dihapuskan, biaya transaksi akan menjadi lebih kompetitif, sehingga mendorong lebih banyak investor untuk bertransaksi di dalam negeri daripada menggunakan platform luar negeri dan ujungnya pendapatan negara dari PPH akan mengalami peningkatan lebih besar.

Dengan semakin berkembangnya industri kripto di Indonesia, kebijakan pajak yang lebih fleksibel diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekosistem tanpa membebani investor dan trader.

"Seharusnya, sebagai aset keuangan, kripto tidak lagi dikenakan PPN," jelas Oscar. Namun, karena PMK 68 masih berlaku, PPN tetap dikenakan hingga regulasi direvisi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI