Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.625.000
Beli Rp2.490.000
IHSG 5.896,134
LQ45 583,722
Srikehati 289,560
JII 342,327
USD/IDR 17.905

Banyak Salah Paham, Produsen Jelaskan Rencana Kebijakan Kemasan Rokok Polos

Achmad Fauzi

Kamis, 27 Februari 2025 | 08:54 WIB
Banyak Salah Paham, Produsen Jelaskan Rencana Kebijakan Kemasan Rokok Polos
Pedagang menunjukkan cukai rokok yang di jual di Jakarta, Sabtu (5/11/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Suara.com - Pemerintah tengah menyusun aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek atau plain packaging dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Kebijakan ini dinilai telah memicu polemik dari berbagai pihak.

Aturan kemasan rokok polos berencana untuk mengatur desain kemasan rokok secara seragam, termasuk ukuran, jenis huruf, warna, dan letak penulisan merek serta identitas produsen. Bahkan, jenis tulisan diharuskan menggunakan Arial dan warna kemasan rokok disamakan dengan kode warna Pantone 448C.

Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi, menyatakan bahwa rencana aturan plain packaging ini akan menghilangkan semua bentuk identitas produk.

"Ciri, warna, atau logo akan tampak sama semua," ujarnya seperti dikutip, Kamis (27/2/2025).

Menurut Benny, aturan yang sedang digodok Kemenkes ini justru merujuk pada Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang digunakan banyak negara non-produsen dalam membuat regulasi kebijakan produk tembakau. Padahal, Indonesia tidak meratifikasi perjanjian internasional tersebut.

"Penyeragaman kemasan rokok ini sebenarnya diperkirakan Kemenkes melihat (mengacu pada) FCTC yang tidak diratifikasi pemerintah Indonesia, maka ini tidak punya dasar," jelas dia.

Benny melanjutkan, sesuai dengan Putusan MK No. 71/PUU-XI/2013, produk tembakau adalah produk legal di Indonesia. Namun, pengaturan penyeragaman kemasan rokok (plain packaging) ini justru membuat produk tembakau tidak memiliki hak untuk berpromosi dan diiklankan, seperti produk ilegal.

Kebijakan tersebut dinilai sebagai upaya menghilangkan identitas merek sekaligus merusak hak konsumen dalam menerima informasi yang tepat terkait produk serta kebebasan untuk memilih preferensinya.

Benny pun memperingatkan pemerintah tentang kemungkinan melanggar aturan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.

baca juga

"Kebijakan ini akan merampas produsen atas merek dagangnya, hak cipta yang menjadi bagian dari kemasan tersebut, serta reputasi baik yang telah dibangun oleh produsen dan merek dagangnya selama puluhan tahun," jelas dia.

Benny mengatakan, aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek (plain packaging) juga merusak kemampuan produsen untuk berkomunikasi dengan konsumen dewasa. Ketidakmampuan menggunakan merek secara penuh akan menyulitkan industri untuk membedakan antara produk yang dijual ke konsumen.

Selain itu, ia menilai bahwa masalah lain yang membesar akibat penerapan plain packaging adalah peningkatan peredaran rokok ilegal. Dengan kemasan yang seragam seluruhnya, tidak ada pembeda antara rokok legal dan ilegal, karena hilangnya identitas merek. Akibatnya, penjualan rokok legal menurun dan pada akhirnya akan memberikan dampak kepada para pekerja, petani tembakau, peritel, dan industri kreatif.

"Kebijakan ini merupakan kesempatan bagi para pelaku rokok ilegal, karena dengan adanya standardisasi (penyeragaman) warna, bentuk, dan jenis huruf yang ditentukan, akan sangat mudah bagi produsen ilegal membuat tiruan dari merek rokok legal," kata dia.

Lebih lanjut, Benny mengingatkan bahwa maraknya rokok ilegal bukan saja merugikan industri tembakau, tetapi juga berdampak pada tidak tercapainya kebijakan pengendalian tembakau dan penerimaan negara.

Data Kementerian Perindustrian menyatakan, kontribusi industri tembakau mencapai 4,22 persen dari Produk Domestik Bruto. Pada tahun 2024, penerimaan cukai hasil tembakau mencapai Rp216,9 triliun atau setara 72 persen dari total penerimaan kepabeanan dan cukai.

"Ketidakmampuan menggunakan merek secara penuh akan menyulitkan industri untuk membedakan produknya dari yang lain ke konsumen. Akibatnya, akan sangat sulit bagi produk baru maupun pelaku industri yang lebih kecil atau menengah untuk memperkenalkan produknya, sehingga sulit untuk bisa bersaing," pungkas Benny.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Target Ekonomi Tumbuh 8 Persen Bisa Terancam Gagal Imbas Aturan Kebijakan Rokok

Target Ekonomi Tumbuh 8 Persen Bisa Terancam Gagal Imbas Aturan Kebijakan Rokok

Bisnis | Selasa, 25 Februari 2025 | 10:39 WIB

Diduda Ada Campur Tangan Asing di Balik Rancangan Aturan Rokok, Petani Tembakau Resah

Diduda Ada Campur Tangan Asing di Balik Rancangan Aturan Rokok, Petani Tembakau Resah

Bisnis | Senin, 24 Februari 2025 | 19:30 WIB

Pabrik Rokok Emiten Sampoerna Raih Sertifikasi AWS

Pabrik Rokok Emiten Sampoerna Raih Sertifikasi AWS

Bisnis | Senin, 24 Februari 2025 | 11:09 WIB

Terkini

Viral Mufli Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Perusahaan, Berapa Gajinya?

Viral Mufli Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Perusahaan, Berapa Gajinya?

Bisnis | Minggu, 28 Juni 2026 | 09:05 WIB

Krakatau Posco Perusahaan Apa? Asisten Raffi Ahmad Ditunjuk Jadi Komisaris

Krakatau Posco Perusahaan Apa? Asisten Raffi Ahmad Ditunjuk Jadi Komisaris

Bisnis | Minggu, 28 Juni 2026 | 08:28 WIB

Jangan Tertipu! Kenali Modus Phishing dan CS Palsu Platform Kripto

Jangan Tertipu! Kenali Modus Phishing dan CS Palsu Platform Kripto

Bisnis | Minggu, 28 Juni 2026 | 08:25 WIB

Asisten Raffi Ahmad Duduk di Kursi Komisaris Krakatau Posco, Siapa Mufli Budi Ananda?

Asisten Raffi Ahmad Duduk di Kursi Komisaris Krakatau Posco, Siapa Mufli Budi Ananda?

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:58 WIB

Survei: 81% Pekerja RI Merasa Gajinya Adil, Tapi Tak Semua Bahagia

Survei: 81% Pekerja RI Merasa Gajinya Adil, Tapi Tak Semua Bahagia

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 21:04 WIB

96% Perusahaan RI Rekrut Lulusan Micro-Credentials, Gaji Dibayar Tinggi

96% Perusahaan RI Rekrut Lulusan Micro-Credentials, Gaji Dibayar Tinggi

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 14:53 WIB

Pengguna Tol Jakarta-Cikampek Wajib Tahu! Ada Perbaikan Jalan di Beberapa Titik hingga Awal Juli

Pengguna Tol Jakarta-Cikampek Wajib Tahu! Ada Perbaikan Jalan di Beberapa Titik hingga Awal Juli

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 14:35 WIB

Prabowo: Belum Ada Profesor Ekonomi yang Bisa Bantah Saya, Matematik Adalah Matematik!

Prabowo: Belum Ada Profesor Ekonomi yang Bisa Bantah Saya, Matematik Adalah Matematik!

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:33 WIB

Jembatan Donat Dukuh Atas Rampung 2028, Menhub: Enam Moda Transportasi Jakarta Akan Terintegrasi

Jembatan Donat Dukuh Atas Rampung 2028, Menhub: Enam Moda Transportasi Jakarta Akan Terintegrasi

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:02 WIB

Dari Pupuk ke Klinik Desa, KDMP Tamanmartani Buktikan Koperasi Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Warga

Dari Pupuk ke Klinik Desa, KDMP Tamanmartani Buktikan Koperasi Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Warga

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:15 WIB

×