Suara.com - Rencana pemerintah untuk menjalankan kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) kembali disorot. Para pakar menduga, kebijakan ini agar agenda Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) masuk ke dalam regulasi Indonesia.
FCTC adalah perjanjian internasional yang dirancang di bawah naungan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk mengatur tembakau secara ketat melalui berbagai aturan. FCTC diadopsi oleh World Health Assembly pada 21 Mei 2003 dan mulai berlaku pada 27 Februari 2005.
Meski beberapa negara telah meratifikasi FCTC, Indonesia tidak melakukannya demi melindungi jutaan masyarakat yang bergantung pada seluruh mata rantai industri hasil tembakau. Namun, Kemenkes justru berupaya memasukkan ketentuan-ketentuan FCTC dalam Rancangan Permenkes, seperti penerapan plain packaging.
Parkar dari Universitas Indonesia (UI), Prof. Hikmahanto Juwana menilai, langkah pemerintah ini membuka intervensi pihak asing di Indonesia melalui mekanisme hukum internasional.
"Di era sekarang, intervensi sudah tidak bisa menggunakan alat kolonialisme. Saat ini, intervensi dilakukan melalui perjanjian internasional," ujarnya seperti dikutip, Senin (3/3/2025).
Prof. Hikmahanto meminta, agar pemerintah berhati-hati dalam menerapkan aturan FCTC seperti plain packaging, terutama karena industri tembakau memiliki ekosistem yang kompleks dan melibatkan jutaan tenaga kerja.
"Pemerintah harus memiliki kebebasan dan kedaulatan harus ditegakkan," ujarnya.
Sementara, Pakar dari Universitas Gadjah Mada (UGM), AB Widyanta menyebut, industri tembakau di Indonesia memiliki ekosistem yang kompleks, melibatkan petani tembakau, buruh pabrik, hingga pedagang eceran.
Dia menilai, kebijakan yang mengadopsi FCTC tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap sektor lain adalah bentuk ketidakpedulian pemerintah.
"Lembaga pemerintah tidak boleh menang sendiri. Mereka harus duduk bersama dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Tenaga Kerja, dan Kementerian Keuangan. Ini masalah kompleks yang melibatkan banyak sektor," jelas dia.
Widyanta juga melihat FCTC sebagai bagian dari pertarungan geopolitik dan ekonomi global. Menurutnya, FCTC merupakan rezim internasional yang bertujuan membatasi industri tembakau di banyak negara, dan menjadi alat bagi kelompok tertentu untuk mendominasi pasar global.
Ia memperingatkan penerapan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek atau plain packaging justru akan memicu masalah lain, seperti maraknya rokok ilegal yang angkanya tiap tahun terus bertambah.
Merujuk pada data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), jumlah rokok ilegal yang berhasil ditindak sebesar 253,7 juta batang pada 2023. Sementara pada 2024 jumlahnya meningkat menjadi 10 juta batang. Dampak inilah yang semestinya diperhatikan sebagai masalah serius imbas FCTC bagi keberlangsungan industri tembakau yang perlu kehati-hatian dalam menanganinya.
"Sehingga perlu berhati-hati karena ini mencakup penghidupan bagi banyak warga negara kita. Negara itu harus memikirkan kompleksitas industri tembakau, antar Kementerian harus duduk bersama agar ini jangan menjadi invasi tersendiri. Ada sektor lain yang harus dipikirkan, bukan hanya satu sektor saja," pungkas Widyanta.