Suara.com - Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Kapolda Kalsel), Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, menjadi perbincangan hangat warganet dalam beberapa hari terakhir.
Isu yang mencuat adalah dugaan gaya hidup mewah yang dikaitkan dengan keluarganya, termasuk acara ulang tahun yang disebut-sebut berlangsung dengan nuansa kemewahan di tengah seruan pemerintah untuk efisiensi anggaran.
Salah satu foto yang diunggah di internet dan mendapatkan sorotan publik adalah foto gelaran acara mewah yang menampilkan baliho besar bergambar dirinya dengan tongkat komando, dihiasi dekorasi bernuansa emas dan bunga-bunga. Acara pada 26 Februari itu bertepatan dengan ulang tahun Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan.
Namun, Humas Polda Kalsel membantah tudingan bahwa acara tersebut adalah pesta mewah. Mereka menyebutnya sebagai "doa bersama jelang Ramadan" sekaligus syukuran ulang tahun yang disertai santunan kepada anak yatim.
Meski demikian, warganet tetap mempertanyakan bentuk acara tersebut, terutama karena berlangsung di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sulit dan kebijakan efisiensi.
Kritik semakin tajam setelah muncul unggahan dari akun media sosial yang diduga milik putra Kapolda Kalsel, @Ghazyysuck3r. Akun tersebut memamerkan pengeluaran bulanan sebesar Rp1,2 miliar dan menunjukkan dirinya berada di dalam jet pribadi. Unggahan ini memicu dugaan adanya "flexing" atau pamer gaya hidup mewah oleh keluarga pejabat.
Sebagai perwira tinggi Polri dengan pangkat Inspektur Jenderal (Irjen), gaji pokok Kapolda berkisar antara Rp3,7 juta hingga Rp6 juta per bulan sesuai golongan IV/e.
Selain itu, Kapolda juga menerima berbagai tunjangan seperti tunjangan kinerja sebesar Rp20,7 juta per bulan (kelas jabatan 16), tunjangan jabatan struktural, serta tunjangan lainnya seperti tunjangan keluarga dan pangan. Jika diakumulasi, total pendapatan Kapolda diperkirakan mencapai Rp25 juta hingga Rp30 juta per bulan.
Namun, angka ini jauh dari cukup untuk mendukung gaya hidup mewah seperti yang ditampilkan dalam unggahan tersebut. Hal ini memunculkan pertanyaan besar di kalangan publik mengenai sumber dana untuk mendanai gaya hidup tersebut.
Sebagai pejabat negara, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan diwajibkan melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Namun, hingga kini, tidak ada catatan bahwa Kapolda Kalsel pernah melaporkan LHKPN-nya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, kewajiban ini diatur dalam Keputusan Kapolri Nomor Kep/1059/X/2017 tentang Pejabat Wajib LHKPN Polri.
Ketidakhadiran laporan LHKPN ini semakin memperkeruh situasi. Publik mempertanyakan transparansi harta kekayaan pejabat kepolisian di tengah sorotan terhadap gaya hidup mewah mereka. Hingga saat ini, KPK belum memberikan tanggapan resmi terkait alasan tidak adanya laporan LHKPN dari Kapolda Kalsel.
Fenomena ini tidak hanya menjadi isu lokal tetapi juga nasional. Warganet di platform media sosial seperti X (dulu Twitter) ramai-ramai menyoroti kasus ini dengan membandingkannya dengan kasus serupa sebelumnya, seperti Rafael Alun Trisambodo dari Direktorat Jenderal Pajak pada 2023. Dalam kasus Rafael Alun, gaya hidup mewah keluarganya menjadi pemicu utama kritik publik terhadap integritas pejabat negara.