- Uang tunai sebesar 60% dari upah (maksimal Rp5 juta) selama enam bulan.
- Sebelumnya, hanya 45% dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25% untuk tiga bulan berikutnya.
2. Hak JKP Meski Perusahaan Menunggak BPJS Ketenagakerjaan
- Jika perusahaan pailit atau tutup, pekerja tetap berhak atas manfaat JKP meskipun perusahaan menunggak iuran hingga enam bulan.
- Jika perusahaan tidak pailit tetapi memiliki tunggakan BPJS Ketenagakerjaan:
- Jika tunggakan kurang dari tiga bulan, BPJS tetap membayarkan manfaat JKP.
- Jika lebih dari tiga bulan, perusahaan bertanggung jawab membayar uang tunai setara manfaat JKP.
3. Perpanjangan Batas Waktu Klaim JKP
Diperpanjang dari tiga bulan menjadi enam bulan pasca-PHK, sehingga pekerja memiliki lebih banyak waktu untuk mengurus klaim.
4. Pesangon dan Kompensasi Lain
Selain JKP, pekerja juga tetap memiliki hak atas pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan.
Dampak PHK Massal di Indonesia
Gelombang PHK di Indonesia terus meningkat akibat tekanan ekonomi dan efisiensi perusahaan. Sejumlah perusahaan besar seperti Sritex, Yamaha, KFC, dan Sanken melakukan PHK massal yang berdampak pada ribuan pekerja. Berikut adalah beberapa data terkait PHK massal yang terjadi:
- Sritex: 10.665 karyawan kehilangan pekerjaan akibat penutupan perusahaan
- Yamaha: Dua pabrik Yamaha ditutup, menyebabkan 1.100 pekerja terdampak PHK
- KFC Indonesia: PHK massal berdampak pada 2.274 karyawan
- Sanken: 900 karyawan kehilangan pekerjaan
Dampak dari PHK massal ini tidak hanya dirasakan oleh pekerja yang kehilangan mata pencaharian, tetapi juga keluarga mereka dan perekonomian daerah di sekitar lokasi industri yang terdampak. Demikianlah informasi terkait apa saja hak pekerja yang kena PHK berdasarkan PP 6/2025.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas