Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.845.000
Beli Rp2.715.000
IHSG 7.129,490
LQ45 690,764
Srikehati 337,455
JII 482,445
USD/IDR 17.273

THR untuk Pegawai Kontrak: Ketentuan, Nominal THR dan Waktu Pencairan

M Nurhadi | Suara.com

Rabu, 12 Maret 2025 | 16:02 WIB
THR untuk Pegawai Kontrak: Ketentuan, Nominal THR dan Waktu Pencairan
Ilustrasi Karyawan (Unsplash)

Suara.com - Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak yang wajib diberikan kepada seluruh karyawan, termasuk karyawan kontrak, sebagai bentuk apresiasi perusahaan menjelang hari raya keagamaan.

Meski demikian, masih banyak pertanyaan seputar besaran THR dan kewajiban perusahaan dalam memenuhinya, terutama bagi karyawan kontrak. Berikut penjelasan lengkap mengenai hak dan ketentuan THR untuk karyawan kontrak berdasarkan peraturan yang berlaku.

THR merupakan bentuk penghargaan dari perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan. Bagi karyawan kontrak, THR juga menjadi hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016. Dengan memahami ketentuan ini, karyawan kontrak dapat memastikan hak mereka terpenuhi sesuai aturan.

Ketentuan THR untuk Pegawai Kontrak

1. Hak THR bagi Karyawan Kontrak
Karyawan kontrak berhak menerima THR setelah bekerja minimal satu bulan secara berturut-turut. Artinya, selama memenuhi syarat ini, perusahaan wajib memberikan THR terlepas dari status kepegawaian karyawan.

2. Besaran THR
Besaran THR dihitung berdasarkan masa kerja. Jika karyawan telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, mereka berhak atas THR sebesar satu bulan gaji penuh. Sementara itu, bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional menggunakan rumus:
(Masa Kerja / 12) x Gaji Bulanan.
Contoh: Jika seorang karyawan kontrak bekerja selama 6 bulan dengan gaji Rp5.000.000, maka THR yang diterima adalah:
(6/12) x Rp5.000.000 = Rp2.500.000.

3. Waktu Pembayaran THR
THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Ketentuan ini berlaku untuk semua karyawan, baik tetap maupun kontrak. Tujuannya adalah memastikan karyawan memiliki cukup waktu untuk memenuhi kebutuhan selama perayaan.

4. Konsekuensi Keterlambatan Pembayaran
Perusahaan yang terlambat membayar THR dapat dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang seharusnya dibayarkan. Selain itu, perusahaan tetap wajib membayar THR tersebut. Sanksi tambahan juga bisa diberikan jika keterlambatan dianggap melanggar ketentuan ketenagakerjaan.

5. Mekanisme Pengaduan
Jika THR tidak dibayarkan atau terjadi pelanggaran, karyawan kontrak dapat mengajukan pengaduan ke dinas ketenagakerjaan setempat. Pengaduan ini akan ditindaklanjuti, dan perusahaan bisa dikenai sanksi administratif jika terbukti melanggar.

Perhitungan THR untuk Karyawan Kontrak

- Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
Karyawan berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji penuh.
Contoh: Jika gaji bulanan Rp6.000.000, maka THR = Rp6.000.000.

- Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan
THR dihitung secara proporsional. Misalnya, jika masa kerja 4 bulan dengan gaji Rp4.000.000, maka:
(4/12) x Rp4.000.000 = Rp1.333.333.

Bagi karyawan kontrak yang menerima gaji harian, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah harian selama tiga bulan terakhir sebelum hari raya.

Pemberian THR tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga menjadi bentuk apresiasi perusahaan terhadap dedikasi karyawan. Selain THR, perusahaan dapat memberikan penghargaan tambahan seperti Pluxee Gift, yang bisa digunakan karyawan untuk berbagai keperluan, mulai dari kebutuhan sehari-hari hingga hiburan. Hal ini dapat meningkatkan kepuasan dan motivasi karyawan.

THR adalah hak yang harus diterima oleh semua karyawan, termasuk karyawan kontrak, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan memahami hak dan ketentuan ini, karyawan kontrak dapat memastikan bahwa mereka menerima THR yang sesuai. Bagi perusahaan, memenuhi kewajiban THR tidak hanya menghindari sanksi, tetapi juga menjadi langkah penting dalam menjaga kesejahteraan dan loyalitas karyawan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bolehkah Orang Tua Menggunakan Uang THR Anak? Ini Jawaban dalam Islam

Bolehkah Orang Tua Menggunakan Uang THR Anak? Ini Jawaban dalam Islam

News | Rabu, 12 Maret 2025 | 15:26 WIB

THR 2025 Cair 17 Maret, Gaji ke-13 di Juni: Segini Besaran yang akan Diterima ASN, TNI, Polri dan Pensiunan

THR 2025 Cair 17 Maret, Gaji ke-13 di Juni: Segini Besaran yang akan Diterima ASN, TNI, Polri dan Pensiunan

News | Rabu, 12 Maret 2025 | 14:36 WIB

Simulasi dan Cara Perhitungan THR Menurut UU Cipta Kerja Terbaru

Simulasi dan Cara Perhitungan THR Menurut UU Cipta Kerja Terbaru

Lifestyle | Rabu, 12 Maret 2025 | 10:52 WIB

Kecewa THR Pekerja Ex Sritex Terhutang, Irma Suryani Minta Perusahaan Tanggung Jawab

Kecewa THR Pekerja Ex Sritex Terhutang, Irma Suryani Minta Perusahaan Tanggung Jawab

DPR | Rabu, 12 Maret 2025 | 08:02 WIB

Potret saat Prabowo Tetapkan THR dan Gaji ke-13 untuk ASN Cair 17 Maret

Potret saat Prabowo Tetapkan THR dan Gaji ke-13 untuk ASN Cair 17 Maret

Foto | Rabu, 12 Maret 2025 | 00:16 WIB

Momen Prabowo Hampir Lupa Umumkan Tunjangan Kinerja 100 Persen, Menkeu Sri Mulyani Langsung Ingatkan

Momen Prabowo Hampir Lupa Umumkan Tunjangan Kinerja 100 Persen, Menkeu Sri Mulyani Langsung Ingatkan

News | Selasa, 11 Maret 2025 | 20:46 WIB

Terkini

Dana Asing Keluar Rp 2 Triliun dari Pasar Saham RI Hari Ini, Paling Banyak di BCA

Dana Asing Keluar Rp 2 Triliun dari Pasar Saham RI Hari Ini, Paling Banyak di BCA

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 19:31 WIB

Terpusat di Jawa dan Tergantung Musim, Masalah Stabilitas Stok Pangan Indonesia

Terpusat di Jawa dan Tergantung Musim, Masalah Stabilitas Stok Pangan Indonesia

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 19:23 WIB

Purbaya Ultimatum Asosiasi Reksa Dana: Sekarang Saya Ikut Awasi, Macam-macam Saya Hajar!

Purbaya Ultimatum Asosiasi Reksa Dana: Sekarang Saya Ikut Awasi, Macam-macam Saya Hajar!

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 18:43 WIB

Cegah Diabetes hingga Hipertensi, Pemerintah Siapkan Label Khusus di Makanan

Cegah Diabetes hingga Hipertensi, Pemerintah Siapkan Label Khusus di Makanan

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 18:31 WIB

Bahlil Ngaku Tak Bisa Tidur Mikirin Pasokan LPG

Bahlil Ngaku Tak Bisa Tidur Mikirin Pasokan LPG

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 18:18 WIB

Purbaya Dibilang Gila Usai Sebut IHSG Bisa Tembus 28.000 di 2030

Purbaya Dibilang Gila Usai Sebut IHSG Bisa Tembus 28.000 di 2030

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 18:17 WIB

Pemerintah Wajibkan Dapur Makan Bergizi Gratis Kantongi Sertifikat Higiene

Pemerintah Wajibkan Dapur Makan Bergizi Gratis Kantongi Sertifikat Higiene

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 18:15 WIB

Industri Budaya dan Kreatif Sumbang 3 Persen PDB Global, Peluang Identitas Lokal RI Mendunia

Industri Budaya dan Kreatif Sumbang 3 Persen PDB Global, Peluang Identitas Lokal RI Mendunia

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 18:14 WIB

Putusan KPPU Tuai Kritik, Metodologi Denda Pindar Dinilai Tak Jelas

Putusan KPPU Tuai Kritik, Metodologi Denda Pindar Dinilai Tak Jelas

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 18:13 WIB

Tiru India, OJK Ingin Investor RI Lebih Punya Banyak Reksa Dana

Tiru India, OJK Ingin Investor RI Lebih Punya Banyak Reksa Dana

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 18:06 WIB