Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.130,588
LQ45 608,029
Srikehati 297,628
JII 364,421
USD/IDR 18.083

THR untuk Pegawai Kontrak: Ketentuan, Nominal THR dan Waktu Pencairan

M Nurhadi

Rabu, 12 Maret 2025 | 16:02 WIB
THR untuk Pegawai Kontrak: Ketentuan, Nominal THR dan Waktu Pencairan
Ilustrasi Karyawan (Unsplash)

Suara.com - Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak yang wajib diberikan kepada seluruh karyawan, termasuk karyawan kontrak, sebagai bentuk apresiasi perusahaan menjelang hari raya keagamaan.

Meski demikian, masih banyak pertanyaan seputar besaran THR dan kewajiban perusahaan dalam memenuhinya, terutama bagi karyawan kontrak. Berikut penjelasan lengkap mengenai hak dan ketentuan THR untuk karyawan kontrak berdasarkan peraturan yang berlaku.

THR merupakan bentuk penghargaan dari perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan. Bagi karyawan kontrak, THR juga menjadi hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016. Dengan memahami ketentuan ini, karyawan kontrak dapat memastikan hak mereka terpenuhi sesuai aturan.

Ketentuan THR untuk Pegawai Kontrak

1. Hak THR bagi Karyawan Kontrak
Karyawan kontrak berhak menerima THR setelah bekerja minimal satu bulan secara berturut-turut. Artinya, selama memenuhi syarat ini, perusahaan wajib memberikan THR terlepas dari status kepegawaian karyawan.

2. Besaran THR
Besaran THR dihitung berdasarkan masa kerja. Jika karyawan telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, mereka berhak atas THR sebesar satu bulan gaji penuh. Sementara itu, bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional menggunakan rumus:
(Masa Kerja / 12) x Gaji Bulanan.
Contoh: Jika seorang karyawan kontrak bekerja selama 6 bulan dengan gaji Rp5.000.000, maka THR yang diterima adalah:
(6/12) x Rp5.000.000 = Rp2.500.000.

3. Waktu Pembayaran THR
THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Ketentuan ini berlaku untuk semua karyawan, baik tetap maupun kontrak. Tujuannya adalah memastikan karyawan memiliki cukup waktu untuk memenuhi kebutuhan selama perayaan.

4. Konsekuensi Keterlambatan Pembayaran
Perusahaan yang terlambat membayar THR dapat dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang seharusnya dibayarkan. Selain itu, perusahaan tetap wajib membayar THR tersebut. Sanksi tambahan juga bisa diberikan jika keterlambatan dianggap melanggar ketentuan ketenagakerjaan.

5. Mekanisme Pengaduan
Jika THR tidak dibayarkan atau terjadi pelanggaran, karyawan kontrak dapat mengajukan pengaduan ke dinas ketenagakerjaan setempat. Pengaduan ini akan ditindaklanjuti, dan perusahaan bisa dikenai sanksi administratif jika terbukti melanggar.

baca juga

Perhitungan THR untuk Karyawan Kontrak

- Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
Karyawan berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji penuh.
Contoh: Jika gaji bulanan Rp6.000.000, maka THR = Rp6.000.000.

- Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan
THR dihitung secara proporsional. Misalnya, jika masa kerja 4 bulan dengan gaji Rp4.000.000, maka:
(4/12) x Rp4.000.000 = Rp1.333.333.

Bagi karyawan kontrak yang menerima gaji harian, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah harian selama tiga bulan terakhir sebelum hari raya.

Pemberian THR tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga menjadi bentuk apresiasi perusahaan terhadap dedikasi karyawan. Selain THR, perusahaan dapat memberikan penghargaan tambahan seperti Pluxee Gift, yang bisa digunakan karyawan untuk berbagai keperluan, mulai dari kebutuhan sehari-hari hingga hiburan. Hal ini dapat meningkatkan kepuasan dan motivasi karyawan.

THR adalah hak yang harus diterima oleh semua karyawan, termasuk karyawan kontrak, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan memahami hak dan ketentuan ini, karyawan kontrak dapat memastikan bahwa mereka menerima THR yang sesuai. Bagi perusahaan, memenuhi kewajiban THR tidak hanya menghindari sanksi, tetapi juga menjadi langkah penting dalam menjaga kesejahteraan dan loyalitas karyawan.

Jika Anda adalah karyawan kontrak dan mengalami kendala terkait THR, jangan ragu untuk mengajukan pengaduan ke dinas ketenagakerjaan setempat. Dengan demikian, hak-hak Anda sebagai karyawan dapat terlindungi dengan baik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bolehkah Orang Tua Menggunakan Uang THR Anak? Ini Jawaban dalam Islam

Bolehkah Orang Tua Menggunakan Uang THR Anak? Ini Jawaban dalam Islam

News | Rabu, 12 Maret 2025 | 15:26 WIB

THR 2025 Cair 17 Maret, Gaji ke-13 di Juni: Segini Besaran yang akan Diterima ASN, TNI, Polri dan Pensiunan

THR 2025 Cair 17 Maret, Gaji ke-13 di Juni: Segini Besaran yang akan Diterima ASN, TNI, Polri dan Pensiunan

News | Rabu, 12 Maret 2025 | 14:36 WIB

Simulasi dan Cara Perhitungan THR Menurut UU Cipta Kerja Terbaru

Simulasi dan Cara Perhitungan THR Menurut UU Cipta Kerja Terbaru

Lifestyle | Rabu, 12 Maret 2025 | 10:52 WIB

Kecewa THR Pekerja Ex Sritex Terhutang, Irma Suryani Minta Perusahaan Tanggung Jawab

Kecewa THR Pekerja Ex Sritex Terhutang, Irma Suryani Minta Perusahaan Tanggung Jawab

DPR | Rabu, 12 Maret 2025 | 08:02 WIB

Potret saat Prabowo Tetapkan THR dan Gaji ke-13 untuk ASN Cair 17 Maret

Potret saat Prabowo Tetapkan THR dan Gaji ke-13 untuk ASN Cair 17 Maret

Foto | Rabu, 12 Maret 2025 | 00:16 WIB

Momen Prabowo Hampir Lupa Umumkan Tunjangan Kinerja 100 Persen, Menkeu Sri Mulyani Langsung Ingatkan

Momen Prabowo Hampir Lupa Umumkan Tunjangan Kinerja 100 Persen, Menkeu Sri Mulyani Langsung Ingatkan

News | Selasa, 11 Maret 2025 | 20:46 WIB

Terkini

Uangnya Kelihatan Baru, Eh Ternyata Palsu! Penjual Jamu di Blitar Jadi Korban

Uangnya Kelihatan Baru, Eh Ternyata Palsu! Penjual Jamu di Blitar Jadi Korban

Jatim | Rabu, 29 Juli 2026 | 17:07 WIB

Nikmati Weekday Brunch All You Can Eat Mulai Rp150.000 dengan City View di Manhattan Hotel Jakarta

Nikmati Weekday Brunch All You Can Eat Mulai Rp150.000 dengan City View di Manhattan Hotel Jakarta

Jakarta | Rabu, 29 Juli 2026 | 17:02 WIB

Bulog Bangun Pabrik Raksasa Pengolah Beras Kapasitas 120 Ton di Lampung Timur

Bulog Bangun Pabrik Raksasa Pengolah Beras Kapasitas 120 Ton di Lampung Timur

Lampung | Rabu, 29 Juli 2026 | 17:00 WIB

Review Frankenstein: Kisah Tragis dan Ambisi Manusia yang Melawan Kematian

Review Frankenstein: Kisah Tragis dan Ambisi Manusia yang Melawan Kematian

Your Say | Rabu, 29 Juli 2026 | 17:00 WIB

Romantisnya Kebablasan, Pasutri Diciduk Polisi Usai Jadi Pengedar Sabu di Lamongan

Romantisnya Kebablasan, Pasutri Diciduk Polisi Usai Jadi Pengedar Sabu di Lamongan

Jatim | Rabu, 29 Juli 2026 | 16:57 WIB

Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta, Kepala SMA di Kepri Ditangkap

Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta, Kepala SMA di Kepri Ditangkap

Batam | Rabu, 29 Juli 2026 | 16:57 WIB

Kasus Keracunan MBG Disorot, Guru Besar UGM Sebut SPPG Dibebani Produksi Berlebihan

Kasus Keracunan MBG Disorot, Guru Besar UGM Sebut SPPG Dibebani Produksi Berlebihan

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 16:56 WIB

IHSG Masih Melempem Hari Ini, Saham Prajogo Melesat

IHSG Masih Melempem Hari Ini, Saham Prajogo Melesat

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 16:48 WIB

Rayakan HUT ke-70, Yuk Seru-seruan di Danamon Festival!

Rayakan HUT ke-70, Yuk Seru-seruan di Danamon Festival!

Bekaci | Rabu, 29 Juli 2026 | 16:47 WIB

Dukung Petani Blora, Bulog Tingkatkan Kolaborasi demi Menjamin Penyerapan Tebu

Dukung Petani Blora, Bulog Tingkatkan Kolaborasi demi Menjamin Penyerapan Tebu

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 16:45 WIB

×