Tabel KUR Mandiri 2025 Pinjaman 100 Juta, Cek Syaratnya

Wakos Reza Gautama

Sabtu, 15 Maret 2025 | 11:38 WIB
Tabel KUR Mandiri 2025 Pinjaman 100 Juta, Cek Syaratnya
Tabel KUR Mandiri 2025. [kur.ekon.go.id]

Suara.com - Untuk meningkatkan akses pembiayaan ke usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), Pemerintah meluncurkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

KUR disalurkan pemerintah melalui lembaga keuangan seperti bank dengan pola penjaminan. Tujuan program KUR adalah untuk memperkuat kemampuan permodalan usaha dalam rangka pelaksanaan kebijakan percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM.

Pemerintah lalu menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan UMKM. Program KUR secara resmi diluncurkan pada tanggal 5 November 2007.

Pembiayaan yang disalurkan KUR bersumber dari dana perbankan atau lembaga keuangan yang merupakan Penyalur KUR.

Dana yang disediakan berupa dana keperluan modal kerja serta investasi yang disalurkan kepada pelaku UMKM individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang memiliki usaha produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau feasible namun belum bankable.

Salah satu bank yang menyalurkan KUR adalah Bank Mandiri. Apa syarat untuk mendapatkan pinjaman KUR dari Bank Mandiri? Berikut ulasannya dikutip dari website Bank Mandiri.

Jenis-jenis KUR

Bank Mandiri menyalurkan KUR ke beberapa jenis usaha berdasarkan kategorinya, yaitu:

1. KUR Super Mikro

baca juga
  • Limit Kredit sampai dengan Rp10 juta
  • Jangka waktu untuk kredit modal kerja (KMK) maksimal 3 tahun dan kredit investasi (KI) maksimal 5 tahun
  • Suku bunga 3 persen efektif per tahun
  • Agunan pokok berupa usaha atau obyek yang dibiayai

2. KUR Mikro

  • Limit kredit >Rp10 juta s/d Rp100 juta
  • Jangka waktu untuk KMK maksimal 3 tahun dan KI maksimal 5 tahun
  • suku bunga 6-9 persen efektif per tahun
  • Agunan pokok berupa usaha atau obyek yang dibiayai

3. KUR Kecil

  • Limit kredit >Rp100 juta s/d Rp500 juta
  • jangka waktu untuk KMK maksimal 4 tahun dan KI maksimal 5 tahun
  • suku bunga 6-9 persen efektif per tahun
  • Agunan pokok usaha atau obyek yang dibiayai
  • Agunan tambahan berupa tanah, bangunan atau kendaraan bermotor

4. KUR PMI/TKI

  • Limit kredit maksimal Rp100 juta
  • jangka waktu KMK maksimal 4 tahun dan KI maksimal 5 tahun
  • suku bunga 6 persen efektif per tahun
  • Tidak dipersyaratkan agunan pokok

5. KUR Khusus

  • Limit kredit s/d Rp500 juta
  • Suku bunga 6 persen efektif per tahun
  • Agunan pokok usaha atau obyek yang dibiayai
  • Agunan tambahan berupa tanah, bangunan atau kendaraan bermotor

Syarat Pengajuan KUR

1. KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Khusus:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) Mikro dan Kecil yang diterbitkan oleh RT/RW, kelurahan/desa, atau pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.
  • NPWP untuk limit diatas Rp.50 Juta.
  • Copy Kartu Keluarga
  • Copy Surat/Akta Nikah/Cerai (untuk calon debitur yang sudah menikah/cerai)
  • Kepesertaan BPJS TK (khusus KUR Kecil & KUR Khusus plafon >Rp 100 juta)

2. KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesia

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.
  • Perjanjian penempatan Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan/atau tenaga magang Indonesia.
  • Perjanjian Kerja dengan pengguna bagi Pekerja Migran Indonesia baik yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan/atau tenaga magang Indonesia, Pemerintah atau Pekerja Migran Indonesia yang bekerja secara perseorangan.
  • Copy Kartu Keluarga
  • Copy Surat/Akta Nikah/Cerai (untuk calon debitur yang sudah menikah/cerai)

Catatan: Bagi penerima KUR Kecil dan KUR Khusus dengan plafon di atas Rp100 juta wajib ikut serta dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Tabel Angsuran KUR Mandiri

Berikut ini tabel angsuran KUR Mandiri 2025 dengan plafon pinjaman Rp100 juta.

tabel angsuran KUR Mandiri 2025. [Bank Mandiri]
tabel angsuran KUR Mandiri 2025. [Bank Mandiri]
tabel angsuran KUR Mandiri 2025. [Bank Mandiri]
tabel angsuran KUR Mandiri 2025. [Bank Mandiri]

Itulah syarat dan tabel KUR Bank Mandiri 2025. Bagi anda yang berminat melakukan pinjaman KUR bisa mendatangi kantor Bank Mandiri terdekat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tabel KUR BRI Terbaru, Pinjaman Rp1 Juta Hingga Rp500 Juta dan Bunganya

Tabel KUR BRI Terbaru, Pinjaman Rp1 Juta Hingga Rp500 Juta dan Bunganya

Bri | Kamis, 13 Maret 2025 | 11:53 WIB

Bank Mandiri dan Perbasi Bersinergi untuk Percepat Lahirnya Bintang Basket Indonesia

Bank Mandiri dan Perbasi Bersinergi untuk Percepat Lahirnya Bintang Basket Indonesia

Sport | Rabu, 12 Maret 2025 | 10:10 WIB

Tabel KUR BRI 2025:  Simulasi Angsuran Pinjaman Rp75 Juta, Bayar Berapa?

Tabel KUR BRI 2025: Simulasi Angsuran Pinjaman Rp75 Juta, Bayar Berapa?

Bri | Selasa, 11 Maret 2025 | 14:23 WIB

BRI Sukses Salurkan Rp1.285 Triliun KUR Sejak 2015: Apa Rahasianya?

BRI Sukses Salurkan Rp1.285 Triliun KUR Sejak 2015: Apa Rahasianya?

Bri | Selasa, 11 Maret 2025 | 12:17 WIB

Cara Tukar Uang Baru di Bank Mandiri, Ini Panduannya Supaya Bebas Antre

Cara Tukar Uang Baru di Bank Mandiri, Ini Panduannya Supaya Bebas Antre

Bisnis | Senin, 10 Maret 2025 | 16:21 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×