Cara Melaporkan Perusahaan yang Tidak Bayar THR Karyawan

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 18 Maret 2025 | 10:57 WIB
Cara Melaporkan Perusahaan yang Tidak Bayar THR Karyawan
Ilustrasi uang THR. (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

Suara.com - Tunjangan Hari Raya (THR) bersifat wajib diberikan kepada buruh atau karyawan jelang hari besar keagamaan, salah satunya Idul fitri.

Pekerja yang tidak mendapatkan THR pun bisa melaporkan perusahaan melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker yakni Siap Kerja. Karyawan bisa mendownload terlebih dahulu aplikasi tersebut, kemudian ikuti langkah – langkah berikut untuk membuat laporan THR yang tidak dibayarkan.

1. Pilih Menu Masuk

2. Login SIAP KERJA: https://account.kemnaker.go.id/. (Mendaftarkan diri jika belum terdaftar)

3. Konsultasi THR dengan langkah berikut.

- Pilih Wilayah (Barat, Tengah, Timur)

- Isikan indentitas (pojok kanan bawah)

- Mulai Obrolan

4. Pengaduan THR dengan langkah berikut.

Baca Juga: Anti Ribet! Tukar Uang THR Lebaran di BI Tanpa Antre, Cuma Lewat Internet

- Tekan Menu Pengaduan THR

- Isikan formulir

- Laporkan

Demikian cara melaporkan perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan kepada karyawannya. Sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, pemberian THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut Hari Raya keagamaan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. Hal ini ditegaskan kembali dalam surat edaran yang mengatur kriteria pekerja/buruh yang berhak menerima THR Keagamaan. Pemerintah menekankan pentingnya kepatuhan pengusaha dalam memenuhi hak pekerja, terutama menjelang hari raya keagamaan.

Kriteria Penerima THR Keagamaan

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI