Ada dua kriteria utama pekerja/buruh yang berhak menerima THR Keagamaan. Pertama, pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan atau lebih secara terus-menerus. Kedua, pekerja/buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (kontrak permanen) atau perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak sementara). Dengan demikian, hampir semua pekerja, baik yang berstatus tetap maupun kontrak, berhak atas THR Keagamaan asalkan memenuhi syarat masa kerja.
Ketentuan Pembayaran THR Keagamaan
Pemerintah juga mengatur ketentuan pembayaran THR Keagamaan. THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Besaran THR yang diberikan bervariasi tergantung pada masa kerja pekerja/buruh. Bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus-menerus, besaran THR yang diberikan adalah satu bulan upah. Sementara itu, bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja satu bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan lama masa kerja.
Untuk pekerja/buruh harian lepas, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir atau rata-rata upah per bulan selama masa kerja. Sedangkan bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Dampak dan Pentingnya THR Keagamaan
Pemberian THR Keagamaan tidak hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga memiliki dampak positif bagi kesejahteraan pekerja/buruh. THR membantu pekerja memenuhi kebutuhan selama hari raya, mengurangi beban finansial, dan meningkatkan motivasi kerja. Bagi pengusaha, kepatuhan dalam membayar THR dapat memperkuat hubungan harmonis dengan pekerja dan menghindari sanksi hukum.
Pemerintah terus mendorong pengusaha untuk mematuhi aturan ini guna menciptakan keadilan sosial dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja/buruh di Indonesia. Dengan demikian, THR Keagamaan tidak hanya menjadi hak pekerja, tetapi juga wujud tanggung jawab sosial pengusaha dalam mendukung kesejahteraan masyarakat.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Baca Juga: Anti Ribet! Tukar Uang THR Lebaran di BI Tanpa Antre, Cuma Lewat Internet