Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.575.000
Beli Rp2.447.000
IHSG 5.643,194
LQ45 553,105
Srikehati 276,229
JII 331,154
USD/IDR 17.957

Cara Melaporkan Perusahaan yang Tidak Bayar THR Karyawan

M Nurhadi

Selasa, 18 Maret 2025 | 10:57 WIB
Cara Melaporkan Perusahaan yang Tidak Bayar THR Karyawan
Ilustrasi uang THR. (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

Suara.com - Tunjangan Hari Raya (THR) bersifat wajib diberikan kepada buruh atau karyawan jelang hari besar keagamaan, salah satunya Idul fitri.

Pekerja yang tidak mendapatkan THR pun bisa melaporkan perusahaan melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker yakni Siap Kerja. Karyawan bisa mendownload terlebih dahulu aplikasi tersebut, kemudian ikuti langkah – langkah berikut untuk membuat laporan THR yang tidak dibayarkan.

1. Pilih Menu Masuk

2. Login SIAP KERJA: https://account.kemnaker.go.id/. (Mendaftarkan diri jika belum terdaftar)

3. Konsultasi THR dengan langkah berikut.

- Pilih Wilayah (Barat, Tengah, Timur)

- Isikan indentitas (pojok kanan bawah)

- Mulai Obrolan

4. Pengaduan THR dengan langkah berikut.

baca juga

- Tekan Menu Pengaduan THR

- Isikan formulir

- Laporkan

Demikian cara melaporkan perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan kepada karyawannya. Sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, pemberian THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut Hari Raya keagamaan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. Hal ini ditegaskan kembali dalam surat edaran yang mengatur kriteria pekerja/buruh yang berhak menerima THR Keagamaan. Pemerintah menekankan pentingnya kepatuhan pengusaha dalam memenuhi hak pekerja, terutama menjelang hari raya keagamaan.

Kriteria Penerima THR Keagamaan

Ada dua kriteria utama pekerja/buruh yang berhak menerima THR Keagamaan. Pertama, pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan atau lebih secara terus-menerus. Kedua, pekerja/buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (kontrak permanen) atau perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak sementara). Dengan demikian, hampir semua pekerja, baik yang berstatus tetap maupun kontrak, berhak atas THR Keagamaan asalkan memenuhi syarat masa kerja.

Ketentuan Pembayaran THR Keagamaan

Pemerintah juga mengatur ketentuan pembayaran THR Keagamaan. THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Besaran THR yang diberikan bervariasi tergantung pada masa kerja pekerja/buruh. Bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus-menerus, besaran THR yang diberikan adalah satu bulan upah. Sementara itu, bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja satu bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan lama masa kerja.

Untuk pekerja/buruh harian lepas, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir atau rata-rata upah per bulan selama masa kerja. Sedangkan bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Dampak dan Pentingnya THR Keagamaan

Pemberian THR Keagamaan tidak hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga memiliki dampak positif bagi kesejahteraan pekerja/buruh. THR membantu pekerja memenuhi kebutuhan selama hari raya, mengurangi beban finansial, dan meningkatkan motivasi kerja. Bagi pengusaha, kepatuhan dalam membayar THR dapat memperkuat hubungan harmonis dengan pekerja dan menghindari sanksi hukum.

Pemerintah terus mendorong pengusaha untuk mematuhi aturan ini guna menciptakan keadilan sosial dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja/buruh di Indonesia. Dengan demikian, THR Keagamaan tidak hanya menjadi hak pekerja, tetapi juga wujud tanggung jawab sosial pengusaha dalam mendukung kesejahteraan masyarakat.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bank Mandiri Taspen Cairkan THR Pensiunan Mulai 17 Maret 2025

Bank Mandiri Taspen Cairkan THR Pensiunan Mulai 17 Maret 2025

Bisnis | Selasa, 18 Maret 2025 | 08:33 WIB

Karyawan yang Resign Sebelum Lebaran dapat THR? Ini Penjelasannya

Karyawan yang Resign Sebelum Lebaran dapat THR? Ini Penjelasannya

Bisnis | Selasa, 18 Maret 2025 | 07:45 WIB

THR TNI Polri 2025 Kapan Cair? Segera Cek Rekeningmu Sekarang!

THR TNI Polri 2025 Kapan Cair? Segera Cek Rekeningmu Sekarang!

News | Selasa, 18 Maret 2025 | 06:58 WIB

THR Guru Kapan Cair 2025? Siap-siap, Ini Tanggal Pasti Pencairan dan Besarannya

THR Guru Kapan Cair 2025? Siap-siap, Ini Tanggal Pasti Pencairan dan Besarannya

Lifestyle | Selasa, 18 Maret 2025 | 06:37 WIB

Anti Ribet! Tukar Uang THR Lebaran di BI Tanpa Antre, Cuma Lewat Internet

Anti Ribet! Tukar Uang THR Lebaran di BI Tanpa Antre, Cuma Lewat Internet

Bisnis | Senin, 17 Maret 2025 | 17:39 WIB

Segera Cair! Intip 5 Pilihan Investasi untuk Amankan Uang THR agar Tidak Ludes Sia-Sia

Segera Cair! Intip 5 Pilihan Investasi untuk Amankan Uang THR agar Tidak Ludes Sia-Sia

Lifestyle | Senin, 17 Maret 2025 | 16:02 WIB

Terkini

IHSG Akhirnya Perkasa ke Level 5.695 Hari Ini

IHSG Akhirnya Perkasa ke Level 5.695 Hari Ini

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 17:01 WIB

Harga Tiket Pesawat Turun Setelah BBM Avtur Melemah?

Harga Tiket Pesawat Turun Setelah BBM Avtur Melemah?

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 16:54 WIB

B50 Resmi Berlaku, INDEF Beberkan Ancaman Kenaikan Harga Minyak Goreng

B50 Resmi Berlaku, INDEF Beberkan Ancaman Kenaikan Harga Minyak Goreng

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 16:44 WIB

BI Rate Naik, Kemenperin Sebut Kepercayaan Industri Melambat

BI Rate Naik, Kemenperin Sebut Kepercayaan Industri Melambat

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 16:21 WIB

Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini

Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 16:03 WIB

BPKH Pangkas Anggaran Operasional Rp100,31 Miliar

BPKH Pangkas Anggaran Operasional Rp100,31 Miliar

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 15:56 WIB

Neraca Perdagangan RI Tekor Pada Mei, Penyebabnya Impor Migas

Neraca Perdagangan RI Tekor Pada Mei, Penyebabnya Impor Migas

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 15:52 WIB

Peringatan dari Bappenas: SDM RI Kalah Jauh dari Tetangga, Kelas Menengah Banyak Turun Kasta

Peringatan dari Bappenas: SDM RI Kalah Jauh dari Tetangga, Kelas Menengah Banyak Turun Kasta

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 15:39 WIB

4 Marketplace Bakal Potong Pajak PPh Penjual Online Mulai 1 Agustus, Ini Daftarnya

4 Marketplace Bakal Potong Pajak PPh Penjual Online Mulai 1 Agustus, Ini Daftarnya

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 15:35 WIB

Pemerintah Didesak Rombak Kebijakan Ekonomi RI Berbasis Manusia

Pemerintah Didesak Rombak Kebijakan Ekonomi RI Berbasis Manusia

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 14:39 WIB

×