"Pemerintah perlu menjaga stabilitas harga, memberikan subsidi yang tepat sasaran, dan mengedukasi masyarakat tentang manfaat BBM Euro-4," kata Akbar.
Dengan langkah-langkah yang tepat, kebijakan BBM Euro-4 diharapkan dapat berjalan sukses dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan lingkungan.
BBM Euro 4 adalah bahan bakar minyak (BBM) dengan kadar sulfur maksimal 50 ppm yang memenuhi standar emisi gas buang Euro 4. Standar ini ditetapkan oleh Uni Eropa untuk kendaraan bermotor.
Di Indonesia, standar Euro 4 mulai diterapkan pada 8 Oktober 2018 untuk mobil berbahan bakar bensin dan 8 April 2021 untuk mobil diesel.