Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.740.000
Beli Rp2.605.000
IHSG 5.746,648
LQ45 569,322
Srikehati 278,381
JII 347,610
USD/IDR 18.136

Kemendag Temukan SPBU Nakal di Bogor, Begini Modusnya

Achmad Fauzi

Rabu, 19 Maret 2025 | 13:57 WIB
Kemendag Temukan SPBU Nakal di Bogor, Begini Modusnya
Mendag Budi Susanto menyita mesin nozzle pengisian BBM karena diduga melakukan kecurangan dengan menambahkan alat/(Dokumentasi Kemendag).

Suara.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali menemukan Stasiun Pengsisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang melakukan kecurangan terhadap mesin pompa ukur Bahan Bakar Minyak (BBM).

Adapun, bersama Kepolisian, Kemendag mengamankan empat unit mesin pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Pompa ukur tersebut diduga merugikan konsumen dengan potensi kerugian sekitar Rp3,4 miliar per tahun.

Ekspose keempat mesin pompa ukur itu dilakukan di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Rabu, (19/3).

Menurut Menteri Perdagangan Budi Santoso, pengawasan dan penegakan hukum terkait pompa ukur BBM bertujuan untuk melindungi konsumen dalam transaksi perdagangan, khususnya dalam mendukung persiapan arus mudik.

 "Jelang lebaran, Kemendag bersama Polri kembali melakukan pengawasan dan penegakan hukum untuk melindungi konsumen dalam transaksi perdagangan. Kami mengamankan empat pompa ukur BBM untuk memastikan hak konsumen dapat terpenuhi, terutama mendekati Lebaran. Ini dikarenakan, pada momen ini biasanya terdapat peningkatan konsumsi oleh masyarakat," ujar Mendag seperti dikutip, Rabu (19/3/2025).

Mendag menuturkan, temuan kecurangan ini berawal dari aduan masyarakat terkait dugaan pemasangan alat tambahan pada mesin pompa ukur.

Alat tersebut dapat memengaruhi hasil pengukuran saat konsumen mengisi BBM jenis media Pertalite dan Pertamax. Alat tambahan tersebut berupa seperangkat modul yang terdiri atas satu pemutus arus listrik mini (Miniature Circuit Breaker/MCB), dua buah relay, dan sebuah alat berupa saklar pintar mini (Mini Smart Switch). 

Apabila alat tersebut diaktifkan, proses penakaran pompa ukur diperkiraan dapat berkurang sekitar 4 persen atau rata-rata 740 ml per 20 liter.

 "Modus ini cukup baru, yaitu dengan menggunakan alat tambahan seperti remote, yang terhubung melalui telepon genggam, yang secara otomatis akan terhubung dengan saklar pintar mini. Melalui telepon genggam, pengawas SPBU dapat menyalakan dan memfungsikan alat tambahan, sehingga memengaruhi penakaran," kata Mendag.

Mendag menegaskan, pemerintah, baik pusat maupun daerah, berupaya memberikan perlindungan konsumen khususnya dalam transaksi jual beli BBM. Kemendag akan terus bersinergi dengan pihak-pihak terkait dalam hal pengawasan Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) metrologi legal di seluruh Indonesia.

Ia pun kembali mengingatkan pelaku usaha untuk selalu mematuhi aturan terkait metrologi legal.

 "Kami mengimbau pelaku usaha, khususnya SPBU, untuk menaati aturan metrologi legal. Jangan rugikan masyarakat. Kami juga mengajak Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan kecurangan kepada Kemendag dan Polri, sehingga dapat segera ditindaklanjuti," imbuh dia.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin mengungkapkan, pelaku kecurangan dapat dikenakan Pasal 62 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda Rp2 miliar. Pelaku juga dapat dikenakan Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda Rp 1 juta.

Diharapkan ini dapat menjadi terapi kejut (shock therapy) bagi pelaku usaha SPBU agar tidak melakukan kecurangan, karena cepat atau lambat, Polri akan menemukan dan akan ditindak tegas," beber dia.

Dalam kesempatan yang sama, Plt. Direktur Utama PT. Pertamina Patra Niaga Mars Eko Legowo Putra mengungkapkan, Pertamina Patra Niaga tidak mentolerir segala bentuk kecurangan dan menindak secara hukum SPBU yang melanggar ketentuan dengan bekerja sama dengan Kemendag dan Polri.

"Keseriusan ini dibuktikan dengan dengan membenahi layanan operasional SPBU, terutama pengelolaan SPBU 34.167.12 yang akan dialih kelola oleh Pertamina Retail, anak perusahaan Pertamina Patra Niaga. Tujuan alih kelola ini untuk memastikan bahwa konsumen mendapat layanan prima dari SPBU dan operasional SPBU berjalan lancar sesuai dengan standar operasional yang telah diatur perusahaan," pungkas Ega.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mendag Ungkap Modus Kurangi Takaran BBM Pakai Aplikasi

Mendag Ungkap Modus Kurangi Takaran BBM Pakai Aplikasi

Bisnis | Rabu, 19 Maret 2025 | 13:51 WIB

Euro-4: Antara Dukungan Tinggi dan Beban Ekonomi, Survei CORE Indonesia Ungkap Dilema Masyarakat

Euro-4: Antara Dukungan Tinggi dan Beban Ekonomi, Survei CORE Indonesia Ungkap Dilema Masyarakat

Bisnis | Selasa, 18 Maret 2025 | 12:42 WIB

Satgas Ramadan dan Idulfitri Pertamina 2025 Jamin Stok Energi di Jalur Mudik

Satgas Ramadan dan Idulfitri Pertamina 2025 Jamin Stok Energi di Jalur Mudik

Bisnis | Selasa, 18 Maret 2025 | 12:23 WIB

Terkini

Pengusaha Logistik Curhat Harga BBM Naik: Tambahan Biaya Makin Menekan

Pengusaha Logistik Curhat Harga BBM Naik: Tambahan Biaya Makin Menekan

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 12:12 WIB

Harga Minyak Kembali Meroket! Serangan AS ke Iran Bikin Harga BBM Makin Mahal

Harga Minyak Kembali Meroket! Serangan AS ke Iran Bikin Harga BBM Makin Mahal

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 11:45 WIB

Efek Domino BBM Naik, Harga Komoditas Pangan Langsung Terbang 10 Persen Lebih

Efek Domino BBM Naik, Harga Komoditas Pangan Langsung Terbang 10 Persen Lebih

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 11:20 WIB

BBM Naik-Rupiah Jebol, Warga: Sekarang Belanja Cuma Dapat Sayur dan Bumbu-bumbuan Saja!

BBM Naik-Rupiah Jebol, Warga: Sekarang Belanja Cuma Dapat Sayur dan Bumbu-bumbuan Saja!

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 11:07 WIB

Rupiah Menguat ke Rp17.900, Efek Gerilya Akhir Pekan Dasco

Rupiah Menguat ke Rp17.900, Efek Gerilya Akhir Pekan Dasco

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 11:06 WIB

Pertamax Melonjak, SPBU Swasta Ikut Kerek Naik Harga BBM Hingga Tembus Rp17.000 per Liter

Pertamax Melonjak, SPBU Swasta Ikut Kerek Naik Harga BBM Hingga Tembus Rp17.000 per Liter

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 10:57 WIB

Pasar Makin Tak Pasti, Ini Cara Investor Mengubah Kepanikan Jadi Cuan

Pasar Makin Tak Pasti, Ini Cara Investor Mengubah Kepanikan Jadi Cuan

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 10:46 WIB

Perkokoh Sinergi Ekosistem Syariah, Pegadaian - Bank Syariah Nasional Kolaborasi Pendanaan & Digital

Perkokoh Sinergi Ekosistem Syariah, Pegadaian - Bank Syariah Nasional Kolaborasi Pendanaan & Digital

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 09:39 WIB

Rupiah Menguat ke Level Rp17.908 per Dolar AS Paling Perkasa di Asia

Rupiah Menguat ke Level Rp17.908 per Dolar AS Paling Perkasa di Asia

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 09:33 WIB

Dibuka Loyo IHSG Justru Kembali Bangkit Pagi Ini, Cermati Saham BMRI

Dibuka Loyo IHSG Justru Kembali Bangkit Pagi Ini, Cermati Saham BMRI

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 09:17 WIB