Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Upbit Kantongi Izin OJK untuk Berdagang Aset Kripto

Mohammad Fadil Djailani

Senin, 24 Maret 2025 | 11:51 WIB
Upbit Kantongi Izin OJK untuk Berdagang Aset Kripto
Ilustrasi kripto. (Dok: Istimewa)

Suara.com - PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit Indonesia) resmi memperoleh izin usaha sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Izin ini menjadi tonggak penting dalam perkembangan industri aset kripto di Indonesia, menandai langkah maju dalam regulasi dan pengawasan sektor yang berkembang pesat ini.

Resna Raniadi, Chief Operating Officer (COO) Upbit Indonesia, menyatakan bahwa izin ini merupakan tonggak penting bagi perusahaan dan memperkuat komitmen mereka dalam membangun bisnis aset digital yang tepercaya. 

“Kami sangat menghargai arahan dan transparansi yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama proses pemenuhan persyaratan izin usaha. Persetujuan ini menjadi tonggak penting bagi Upbit Indonesia, sekaligus memperkuat komitmen kami dalam membangun bisnis aset digital yang tepercaya,” kata dikutip Senin (24/3/2025).

Ia juga menekankan bahwa kejelasan regulasi dari OJK akan mendorong inovasi yang bertanggung jawab dan berkontribusi pada ekonomi digital yang lebih luas.

Pencapaian Upbit Indonesia ini juga memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu negara dengan regulasi aset kripto yang progresif di Asia Tenggara. Hal ini dapat menarik investasi asing dan menjadikan Indonesia sebagai pusat inovasi aset kripto di kawasan ini.

Dengan demikian, izin OJK kepada Upbit Indonesia bukan hanya merupakan kabar baik bagi perusahaan, tetapi juga merupakan momentum penting bagi pengembangan ekosistem aset kripto nasional. Regulasi yang jelas dan pengawasan yang ketat akan menciptakan pasar yang lebih aman, terpercaya, dan berkelanjutan, yang pada akhirnya akan memberikan manfaat bagi perekonomian Indonesia secara keseluruhan.

Pemberian izin oleh OJK ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga merupakan bukti komitmen Upbit Indonesia dalam mematuhi regulasi yang ketat. Proses perizinan yang melibatkan penilaian kesiapan operasional dan pemenuhan persyaratan regulasi yang ketat menunjukkan keseriusan OJK dalam menciptakan ekosistem aset kripto yang aman dan terpercaya.

"Kejelasan regulasi yang diberikan OJK akan mendorong inovasi yang bertanggung jawab, menciptakan jalur menuju industri keuangan generasi mendatang yang berkembang pesat dan berkontribusi pada ekonomi digital yang lebih luas. Upbit Indonesia berkomitmen untuk memainkan peran penting dalam ekosistem aset digital, menyediakan layanan tepercaya bagi pengguna kami,” imbuhnya.

Selain itu dia bilang bahwa izin usaha dari OJK ini tidak hanya memperkuat posisi Upbit di pasar, tetapi juga menjadi motivator yang kuat bagi para pengembang industri yang berdedikasi.

"Izin ini menegaskan kembali dedikasi kami untuk mendorong inovasi berkelanjutan, memastikan kepatuhan terhadap peraturan, dan mendorong pertumbuhan ekosistem aset digital yang aman dan transparan.” Resna menyimpulkan.

Asal tahu saja Upbit Indonesia telah menjadi bisnis aset digital berlisensi terbaru yang berada di bawah pengawasan regulator keuangan dalam portofolio Upbit APAC—grup aset digital global terkemuka.

Upbit APAC mengoperasikan bursa aset digital teregulasi di Indonesia, Singapura, dan Thailand, bersama VerifyVASP, penyedia solusi Travel Rule terkemuka di dunia.

Izin usaha yang baru diamankan ini memperkuat ekspansi Upbit APAC ke bisnis yang berfokus pada institusi dan infrastruktur, yang selanjutnya memberdayakan inovator yang berdedikasi dalam bidang aset digital. 

Berdasarkan data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) nilai transaksi aset kripto di Indonesia telah mencapai Rp556,53 triliun sepanjang Januari-November 2024.

Sementara jumlah pelanggan aset kripto hingga November 2024 mencapai 22,1 juta pelanggan. Sementara itu, pelanggan yang aktif bertransaksi melalui calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) dan PFAK pada November 2024 berjumlah 1,3 juta pelanggan.

Adapun jenis aset kripto dengan nilai transaksi tertinggi pada November 2024 antara lain Tether (USDT), Bitcoin (BTC), Doge Coin (DOGE), Pepe (PEPE), dan XRP (XRP).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Koinsayang Peroleh Izin Penuh Pedagang Aset Kripto oleh OJK

Koinsayang Peroleh Izin Penuh Pedagang Aset Kripto oleh OJK

Bisnis | Jum'at, 21 Maret 2025 | 09:21 WIB

"Kebakaran Jenggot" Usai IHSG Anjlok

"Kebakaran Jenggot" Usai IHSG Anjlok

Bisnis | Rabu, 19 Maret 2025 | 12:56 WIB

Pasca IHSG Anjlok, OJK Bolehkan Emiten Buyback Saham Tanpa RUPS

Pasca IHSG Anjlok, OJK Bolehkan Emiten Buyback Saham Tanpa RUPS

Bisnis | Rabu, 19 Maret 2025 | 10:55 WIB

Terkini

Dolar 'Cekik' UMKM: Harga Kedelai Tembus Rp545 Ribu, Perajin Tahu Tempe Terpaksa 'Sunat' Ukuran

Dolar 'Cekik' UMKM: Harga Kedelai Tembus Rp545 Ribu, Perajin Tahu Tempe Terpaksa 'Sunat' Ukuran

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:00 WIB

Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah

Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:45 WIB

Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%

Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:18 WIB

Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran

Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:49 WIB

Tok! Pemerintah Coret Influencer dan Selebgram dari Daftar PPh Final UMKM 0,5 Persen

Tok! Pemerintah Coret Influencer dan Selebgram dari Daftar PPh Final UMKM 0,5 Persen

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:15 WIB

Rupiah Terus Terpuruk, Djarot PDIP: Rakyat Desa Tak Pakai Dolar tapi Harga Sembako Melambung Tinggi!

Rupiah Terus Terpuruk, Djarot PDIP: Rakyat Desa Tak Pakai Dolar tapi Harga Sembako Melambung Tinggi!

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 14:28 WIB

BTN Kucurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Pindad, Sokong Produksi Maung MV3 Hingga Amunisi

BTN Kucurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Pindad, Sokong Produksi Maung MV3 Hingga Amunisi

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:55 WIB

Rupiah Sekarat Menuju Rp18.000: Kebijakan BI Dinilai Terlambat Jinakkan Bom Waktu Fiskal dan Global

Rupiah Sekarat Menuju Rp18.000: Kebijakan BI Dinilai Terlambat Jinakkan Bom Waktu Fiskal dan Global

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:54 WIB

Sindir Jakarta Sibuk Urus IHSG, Andi Widjajanto: Di Jogja Kami Mikir Republik!

Sindir Jakarta Sibuk Urus IHSG, Andi Widjajanto: Di Jogja Kami Mikir Republik!

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:38 WIB

Harga Kakao Melonjak Tajam Efek Selat Hormuz Ditutup, Kemendag Rilis Patokan Baru

Harga Kakao Melonjak Tajam Efek Selat Hormuz Ditutup, Kemendag Rilis Patokan Baru

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:16 WIB