Ekonom Nilai Insentif PPh 21 Jadi Angin Segar Bagi Industri Padat Karya

Achmad Fauzi | Suara.com

Selasa, 25 Maret 2025 | 08:44 WIB
Ekonom Nilai Insentif PPh 21 Jadi Angin Segar Bagi Industri Padat Karya
Ilustrasi laporan pajak. (Pixabay/geralt)

Suara.com - Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi sejumlah golongan pekerja industri padat karya.

Kebijakan ini, yang berlaku mulai Januari 2025, bertujuan untuk meringankan beban pekerja di sektor-sektor tertentu seperti tekstil dan pakaian jadi, alas kaki, furnitur, dan kulit. Kalangan akademisi berpendapat bahwa kebijakan tersebut layak dilanjutkan serta diperluas cakupannya demi keberlanjutan industri padat karya.

Ekonom dari UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menyambut positif kebijakan insentif PPh 21 yang berlaku per Januari 2025 ini. Ia menilai kebijakan ini tepat diterapkan di tengah badai PHK yang melanda.

Dengan mengurangi beban pajak, daya beli pekerja di sektor padat karya diharapkan dapat meningkat, yang pada akhirnya berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi.

"Intinya pengurangan yang meringankan beban kelas pekerja. Ini kan rata-rata mereka ini kategorinya gajinya UMR. Menurut saya itu ide yang sangat brilian," ujarnya di Jakarta seperti dikutip, Selasa (25/3/2025).

Achmad menuturkan bahwa kebijakan insentif PPh 21 tidak hanya mengurangi beban pekerja, tetapi juga membantu pengusaha. Hal ini terutama berpengaruh pada perusahaan yang selama ini menanggung pembayaran PPh 21 karyawannya. Dengan berkurangnya kewajiban membayar PPh 21, perusahaan memiliki peluang lebih besar untuk menambah tenaga kerja.

Sementara itu, ekonom Universitas Indonesia, Vid Adrison, mengungkapkan bahwa keringanan pajak dapat meningkatkan daya beli masyarakat. "Dengan adanya keringanan pajak, orang akan memiliki lebih banyak uang untuk dibelanjakan," beber dia.

Hal ini juga dapat berdampak positif terhadap perputaran perekonomian baik di skala nasional maupun lokal.

Vid juga menekankan pentingnya kebijakan insentif pajak yang inklusif. Ia menyarankan agar kebijakan pembebasan PPh 21 berlaku untuk pekerja di berbagai sektor yang berada di bawah batas penghasilan tertentu. "Selama mereka berada dalam sistem perpajakan atau memiliki NPWP, dan penghasilannya di bawah batas tertentu, mereka akan mendapatkan keringanan," imbuh dia.

Vid menilai kebijakan ini muncul sebagai respons terhadap penurunan aktivitas di sektor-sektor padat karya. "Kemungkinan besar, penurunan aktivitas di sektor tersebut menyebabkan adanya keringanan pajak," tambahnya.

Selain itu, Vid mengingatkan bahwa memperluas kebijakan insentif PPh 21 ke sektor lain bukanlah langkah yang sederhana, namun sangat diharapkan dapat berlanjut.

Jangkauan dari kebijakan insentif PPh 21 ini juga dapat diperluas ke lebih banyak industri padat karya yang telah memberikan kontribusi besar bagi negara, seperti industri makanan dan minuman yang menyerap 4,3 persen dari total tenaga kerja di Indonesia, serta industri tembakau yang mampu menyerap sekitar 6 juta pekerja dari hulu hingga hilir.

Dengan perluasan ini, diharapkan lebih banyak sektor yang dapat merasakan manfaat kebijakan ini, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan pekerja secara lebih merata.

Untuk diketahui, Pemerintah Indonesia memberlakukan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi karyawan dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan.

Kebijakan ini berdampak signifikan bagi pemilik bisnis dan karyawan, khususnya di sektor industri alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan produk turunannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kelola Aset Ratusan Triliun, Setoran PPKGBK ke Negara Kecil, DPR Pertanyakan Direksi

Kelola Aset Ratusan Triliun, Setoran PPKGBK ke Negara Kecil, DPR Pertanyakan Direksi

Bisnis | Senin, 24 Maret 2025 | 15:18 WIB

Agar Tak Ada PHK, Industri Tekstil Mau Diberi Paket Stimulus Kredit Investasi dari Prabowo

Agar Tak Ada PHK, Industri Tekstil Mau Diberi Paket Stimulus Kredit Investasi dari Prabowo

Bisnis | Kamis, 20 Maret 2025 | 08:44 WIB

Cara Bayar PBB Pakai DANA Tanpa Fee, Sangat Praktis!

Cara Bayar PBB Pakai DANA Tanpa Fee, Sangat Praktis!

Bisnis | Selasa, 18 Maret 2025 | 22:58 WIB

Terkini

Perhatian Pemudik! Jangan Pulang dari Kampung Tanggal 24-28-29 Jika Tak Mau Macet

Perhatian Pemudik! Jangan Pulang dari Kampung Tanggal 24-28-29 Jika Tak Mau Macet

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 08:29 WIB

Harga Minyak Dunia Makin Terbang Imbas Iran Mau Tutup Selat Hormuz Tanpa Batas Waktu

Harga Minyak Dunia Makin Terbang Imbas Iran Mau Tutup Selat Hormuz Tanpa Batas Waktu

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 08:16 WIB

Lonjakan Arus Mudik Lebaran 2026, Akses Tol MBZ Terapkan Buka Tutup, Ini Dampaknya bagi Pengendara

Lonjakan Arus Mudik Lebaran 2026, Akses Tol MBZ Terapkan Buka Tutup, Ini Dampaknya bagi Pengendara

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 08:03 WIB

Harga Bitcoin Turun Akibat Ancaman Perang AS-Iran, Kembali ke Level 60 Ribu Dolar!

Harga Bitcoin Turun Akibat Ancaman Perang AS-Iran, Kembali ke Level 60 Ribu Dolar!

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 08:02 WIB

Harga Emas Lebaran Hari Ini Stabil di Pegadaian: UBS dan Galeri 24 Rp2,9 Jutaan

Harga Emas Lebaran Hari Ini Stabil di Pegadaian: UBS dan Galeri 24 Rp2,9 Jutaan

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 07:50 WIB

Data Lintas Batas RIAS Dibuka, OJK Waspadai Ketergantungan Asing

Data Lintas Batas RIAS Dibuka, OJK Waspadai Ketergantungan Asing

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 07:45 WIB

Minyak Dunia Memanas: Brent Tembus USD 112 di Tengah Eskalasi Perang Iran-AS

Minyak Dunia Memanas: Brent Tembus USD 112 di Tengah Eskalasi Perang Iran-AS

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 07:38 WIB

Ancaman 'Kiamat' Energi: Trump Beri Ultimatum, Guncang Pasokan Migas Dunia

Ancaman 'Kiamat' Energi: Trump Beri Ultimatum, Guncang Pasokan Migas Dunia

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 07:30 WIB

OJK Resmi Bubarkan Dana Pensiun Jiwasraya, Bagaimana Hak Peserta?

OJK Resmi Bubarkan Dana Pensiun Jiwasraya, Bagaimana Hak Peserta?

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 07:24 WIB

Hutan Lestari Pertamina: Menenun Harmoni Alam, Menuai Kesejahteraan Masyarakat

Hutan Lestari Pertamina: Menenun Harmoni Alam, Menuai Kesejahteraan Masyarakat

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:37 WIB