Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.845.000
Beli Rp2.725.000
IHSG 7.500,187
LQ45 746,355
Srikehati 345,870
JII 522,139
USD/IDR 17.117

Developer Nakal Bikin 38 Ribu Sertifikat Rumah Bermasalah, Nasabah KPR Rugi Rp1 Triliun

M Nurhadi | Suara.com

Selasa, 25 Maret 2025 | 18:12 WIB
Developer Nakal Bikin 38 Ribu Sertifikat Rumah Bermasalah, Nasabah KPR Rugi Rp1 Triliun
Dokumentasi. Foto udara perumahan di kawasan Majalaya, Karawang, Jawa Barat, Rabu (9/2/2022). ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/wsj. (ANTARA FOTO/Muhamad Ibnu Chazar)

Suara.com - Fakta mencengangkan terungkap ketika Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menghadiri agenda Program Rumah untuk Guru Indonesia dari BTN di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (25/3/2025).

Salah satunya yakni, saat ini ada lebih dari 38 ribu rumah dengan sertifikat yang belum terselesaikan oleh developer. Rumah-rumah tersebut yang melibatkan 4 ribu proyek menyebabkan kerugian hingga Rp1 triliun terhadap konsumen atau nasabah peserta KPR.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait meminta Direktur Utama (Dirut) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Nixon LP Napitupulu benar-benar memilih pengembang (developer) yang bertanggung jawab.

“Pak Nixon sebagai Dirut BTN, sebagai motor daripada pembangunan rumah subsidi bersama Tapera (Badan Pengelola/BP Tabungan Perumahan Rakyat), mohon betul-betul pilihlah pengembang-pengembang yang bertanggung jawab dan yang berkualitas buat masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Saya sudah banyak menemukan rumah-rumah yang bagus kok, yang dibangun oleh pengembang-pengembang yang baik. Tolong berikan kesempatan supaya kita punya tanggung jawab sebagai pemerintah, lahir-batin, dunia-akhirat,” ujar Menteri Ara.

Datangi KPK, Menteri PKP Maruarar Sirait Minta Bantuan Pengawasan Program Pembangunan 3 Juta Rumah, Selasa (18/3/2025). (Suara.com/Dea)
Datangi KPK, Menteri PKP Maruarar Sirait Minta Bantuan Pengawasan Program Pembangunan 3 Juta Rumah, Selasa (18/3/2025). (Suara.com/Dea)

Merujuk pada data BTN, setidaknya ada 120 ribu rumah kredit perumahan rakyat (KPR) yang belum memiliki sertifikat sejak 2015, lalu telah tersertifikasi 80 ribu unit rumah pada 2019.

Saat ini, ada lebih dari 38 ribu rumah dengan sertifikat yang belum terselesaikan oleh developer. Rumah-rumah tersebut yang melibatkan 4 ribu proyek menyebabkan kerugian hingga Rp1 triliun terhadap konsumen atau nasabah peserta KPR.

Kasus dari developer bermasalah sangat bermacam-macam, mulai dari tidak menyelesaikan pekerjaan, tidak memberikan sertifikat rumah, developer kabur, sengketa hukum, sertifikat ganda, hingga notaris yang bermasalah.

Kini, BTN sudah membuat rating untuk para developer platinum, gold, silver hingga non-rating untuk mengklasifikasi mana yang bekerja dengan benar dan bermasalah, sehingga harus masuk daftar hitam (blacklist).

Selain itu juga membentuk satuan tugas atau task force di internal BTN yang bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Jangan lagi ada pengembang yang tidak berkualitas dan bertanggung jawab membangun rumah subsidi. Jangan lagi ada di Indonesia. Mari kita seperti kata Presiden Prabowo, mari kita bersihkan diri, mari kita perbaiki diri kita. Mari kita mulai, kita melayani rakyat sepenuh hati dengan tanggung jawab,” ungkap Menteri PKP.

Saat ini, regulasi terkait KPR diatur dalam beberapa peraturan, antara lain:

  • Undang-Undang No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (untuk skema pembiayaan perumahan).
  • Peraturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
  • Keputusan Menteri PUPR No. 264/KPTS/M/2019 tentang Pedoman Pembiayaan Perumahan.
  • PP No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Dengan ketentuan Utama KPR, diantaranya, 

  • Bank atau lembaga pembiayaan wajib melakukan analisis kelayakan debitur (penghasilan, riwayat kredit, dll.).
  • Developer harus memiliki izin lengkap (IMB, SHM/SHGB, dan sertifikat laik fungsi).
  • Properti yang dibiayai KPR harus memenuhi standar kelaikan huni.
  • Adanya perjanjian tertulis antara bank, developer, dan konsumen.

Developer yang melanggar ketentuan perumahan dapat dikenai sanksi berdasarkan:

  1. aUU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
    Pasal 62: Developer yang tidak menyerahkan rumah tepat waktu atau tidak sesuai perjanjian bisa dipidana penjara 2–5 tahun atau denda Rp2–5 miliar.
    Pasal 1365 KUHP: Konsumen dapat menggugat ganti rugi melalui pengadilan.
  2. PP No. 14 Tahun 2016
    Pasal 102: Developer yang tidak memenuhi kewajiban (e.g., gagal serah terima rumah, sertifikat tidak jelas) bisa dikenai sanksi administratif:

Pemerintah juga sudah mewajibkan bank untuk menjelaskan risiko KPR (suku bunga, denda keterlambatan, dll.) sesuai Peraturan OJK No. 6/POJK.07/2016. Sehingga, jika developer gagal bayar kredit ke bank (karena kebangkrutan), konsumen tetap bertanggung jawab atas cicilan KPR kecuali ada wanprestasi yang dibuktikan di pengadilan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Genjot Pasar Properti, Kolaborasi Rumah123-Ringkas Pangkas Proses KPR yang Rumit

Genjot Pasar Properti, Kolaborasi Rumah123-Ringkas Pangkas Proses KPR yang Rumit

Bisnis | Minggu, 23 Maret 2025 | 16:28 WIB

BTN Sediakan Uang Tunai Rp 30 Triliun Sambut Lebaran 2025

BTN Sediakan Uang Tunai Rp 30 Triliun Sambut Lebaran 2025

Bisnis | Senin, 17 Maret 2025 | 19:52 WIB

3 Tools Developer AI yang Populer di Indonesia, Ada selain ChatGPT?

3 Tools Developer AI yang Populer di Indonesia, Ada selain ChatGPT?

Tekno | Minggu, 16 Maret 2025 | 18:43 WIB

Apa Saja Syarat KUR BTN 2025? Cek Dokumen yang Perlu Dipersiapkan

Apa Saja Syarat KUR BTN 2025? Cek Dokumen yang Perlu Dipersiapkan

Bisnis | Sabtu, 15 Maret 2025 | 15:25 WIB

Menteri Ara Kerjasama dengan Penegak Hukum untuk Cegah Pembelian Rumah Subsidi Pakai KTP Palsu

Menteri Ara Kerjasama dengan Penegak Hukum untuk Cegah Pembelian Rumah Subsidi Pakai KTP Palsu

News | Sabtu, 15 Maret 2025 | 00:07 WIB

Kelebihan KPR Ramadan BRI, Ada Promo Melimpah dan Bunga Ringan!

Kelebihan KPR Ramadan BRI, Ada Promo Melimpah dan Bunga Ringan!

Bri | Kamis, 13 Maret 2025 | 16:11 WIB

Terkini

Pertamina Sebaiknya Segera Naikkan Harga BBM Nonsubsidi, Awas Merugi

Pertamina Sebaiknya Segera Naikkan Harga BBM Nonsubsidi, Awas Merugi

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 20:42 WIB

PT PGE dan  PT PLN IP Sepakati Tarif Listrik, PLTP Lahendong Bottoming Unit Mulai Operasi 2028

PT PGE dan PT PLN IP Sepakati Tarif Listrik, PLTP Lahendong Bottoming Unit Mulai Operasi 2028

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 19:58 WIB

Bukan KPR Biasa, Ini Rahasia Punya Properti dengan Biaya Terjangkau di BRI

Bukan KPR Biasa, Ini Rahasia Punya Properti dengan Biaya Terjangkau di BRI

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 19:40 WIB

Aturan Baru Purbaya, APBN Tanggung Cicilan Utang Kopdes Merah Putih

Aturan Baru Purbaya, APBN Tanggung Cicilan Utang Kopdes Merah Putih

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 19:24 WIB

Pabrik Melamin Pertama dan Terbesar RI Resmi Dibangun di Gresik, Nilai Investasi Rp 10,2 T

Pabrik Melamin Pertama dan Terbesar RI Resmi Dibangun di Gresik, Nilai Investasi Rp 10,2 T

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 18:18 WIB

Menko Airlangga Sebut Pertumbuhan Ekonomi RI 2026 Lebihi 5,3 Persen

Menko Airlangga Sebut Pertumbuhan Ekonomi RI 2026 Lebihi 5,3 Persen

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 18:06 WIB

Investor Global Proyeksi Ekonomi RI Tetap Tangguh di Tengah Perang AS vs Iran, Ini Buktinya

Investor Global Proyeksi Ekonomi RI Tetap Tangguh di Tengah Perang AS vs Iran, Ini Buktinya

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 17:55 WIB

Makin Diakui di Kancah Global, Pegadaian Raih "The Asset Triple A di Hong Kong

Makin Diakui di Kancah Global, Pegadaian Raih "The Asset Triple A di Hong Kong

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 17:35 WIB

IHSG 'Ngamuk' Meroket ke Level 7.600

IHSG 'Ngamuk' Meroket ke Level 7.600

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 17:04 WIB

Purbaya Pamer Kondisi Ekonomi RI ke Investor AS, Minta Tak Ragu Investasi

Purbaya Pamer Kondisi Ekonomi RI ke Investor AS, Minta Tak Ragu Investasi

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 16:35 WIB