Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.091,386
LQ45 606,516
Srikehati 297,102
JII 361,308
USD/IDR 18.082

Developer Nakal Bikin 38 Ribu Sertifikat Rumah Bermasalah, Nasabah KPR Rugi Rp1 Triliun

M Nurhadi

Selasa, 25 Maret 2025 | 18:12 WIB
Developer Nakal Bikin 38 Ribu Sertifikat Rumah Bermasalah, Nasabah KPR Rugi Rp1 Triliun
Dokumentasi. Foto udara perumahan di kawasan Majalaya, Karawang, Jawa Barat, Rabu (9/2/2022). ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/wsj. (ANTARA FOTO/Muhamad Ibnu Chazar)

Suara.com - Fakta mencengangkan terungkap ketika Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menghadiri agenda Program Rumah untuk Guru Indonesia dari BTN di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (25/3/2025).

Salah satunya yakni, saat ini ada lebih dari 38 ribu rumah dengan sertifikat yang belum terselesaikan oleh developer. Rumah-rumah tersebut yang melibatkan 4 ribu proyek menyebabkan kerugian hingga Rp1 triliun terhadap konsumen atau nasabah peserta KPR.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait meminta Direktur Utama (Dirut) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Nixon LP Napitupulu benar-benar memilih pengembang (developer) yang bertanggung jawab.

“Pak Nixon sebagai Dirut BTN, sebagai motor daripada pembangunan rumah subsidi bersama Tapera (Badan Pengelola/BP Tabungan Perumahan Rakyat), mohon betul-betul pilihlah pengembang-pengembang yang bertanggung jawab dan yang berkualitas buat masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Saya sudah banyak menemukan rumah-rumah yang bagus kok, yang dibangun oleh pengembang-pengembang yang baik. Tolong berikan kesempatan supaya kita punya tanggung jawab sebagai pemerintah, lahir-batin, dunia-akhirat,” ujar Menteri Ara.

Datangi KPK, Menteri PKP Maruarar Sirait Minta Bantuan Pengawasan Program Pembangunan 3 Juta Rumah, Selasa (18/3/2025). (Suara.com/Dea)
Datangi KPK, Menteri PKP Maruarar Sirait Minta Bantuan Pengawasan Program Pembangunan 3 Juta Rumah, Selasa (18/3/2025). (Suara.com/Dea)

Merujuk pada data BTN, setidaknya ada 120 ribu rumah kredit perumahan rakyat (KPR) yang belum memiliki sertifikat sejak 2015, lalu telah tersertifikasi 80 ribu unit rumah pada 2019.

Saat ini, ada lebih dari 38 ribu rumah dengan sertifikat yang belum terselesaikan oleh developer. Rumah-rumah tersebut yang melibatkan 4 ribu proyek menyebabkan kerugian hingga Rp1 triliun terhadap konsumen atau nasabah peserta KPR.

Kasus dari developer bermasalah sangat bermacam-macam, mulai dari tidak menyelesaikan pekerjaan, tidak memberikan sertifikat rumah, developer kabur, sengketa hukum, sertifikat ganda, hingga notaris yang bermasalah.

Kini, BTN sudah membuat rating untuk para developer platinum, gold, silver hingga non-rating untuk mengklasifikasi mana yang bekerja dengan benar dan bermasalah, sehingga harus masuk daftar hitam (blacklist).

Selain itu juga membentuk satuan tugas atau task force di internal BTN yang bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

baca juga

“Jangan lagi ada pengembang yang tidak berkualitas dan bertanggung jawab membangun rumah subsidi. Jangan lagi ada di Indonesia. Mari kita seperti kata Presiden Prabowo, mari kita bersihkan diri, mari kita perbaiki diri kita. Mari kita mulai, kita melayani rakyat sepenuh hati dengan tanggung jawab,” ungkap Menteri PKP.

Saat ini, regulasi terkait KPR diatur dalam beberapa peraturan, antara lain:

  • Undang-Undang No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (untuk skema pembiayaan perumahan).
  • Peraturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
  • Keputusan Menteri PUPR No. 264/KPTS/M/2019 tentang Pedoman Pembiayaan Perumahan.
  • PP No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Dengan ketentuan Utama KPR, diantaranya, 

  • Bank atau lembaga pembiayaan wajib melakukan analisis kelayakan debitur (penghasilan, riwayat kredit, dll.).
  • Developer harus memiliki izin lengkap (IMB, SHM/SHGB, dan sertifikat laik fungsi).
  • Properti yang dibiayai KPR harus memenuhi standar kelaikan huni.
  • Adanya perjanjian tertulis antara bank, developer, dan konsumen.

Developer yang melanggar ketentuan perumahan dapat dikenai sanksi berdasarkan:

  1. aUU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
    Pasal 62: Developer yang tidak menyerahkan rumah tepat waktu atau tidak sesuai perjanjian bisa dipidana penjara 2–5 tahun atau denda Rp2–5 miliar.
    Pasal 1365 KUHP: Konsumen dapat menggugat ganti rugi melalui pengadilan.
  2. PP No. 14 Tahun 2016
    Pasal 102: Developer yang tidak memenuhi kewajiban (e.g., gagal serah terima rumah, sertifikat tidak jelas) bisa dikenai sanksi administratif:

Pemerintah juga sudah mewajibkan bank untuk menjelaskan risiko KPR (suku bunga, denda keterlambatan, dll.) sesuai Peraturan OJK No. 6/POJK.07/2016. Sehingga, jika developer gagal bayar kredit ke bank (karena kebangkrutan), konsumen tetap bertanggung jawab atas cicilan KPR kecuali ada wanprestasi yang dibuktikan di pengadilan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Genjot Pasar Properti, Kolaborasi Rumah123-Ringkas Pangkas Proses KPR yang Rumit

Genjot Pasar Properti, Kolaborasi Rumah123-Ringkas Pangkas Proses KPR yang Rumit

Bisnis | Minggu, 23 Maret 2025 | 16:28 WIB

BTN Sediakan Uang Tunai Rp 30 Triliun Sambut Lebaran 2025

BTN Sediakan Uang Tunai Rp 30 Triliun Sambut Lebaran 2025

Bisnis | Senin, 17 Maret 2025 | 19:52 WIB

3 Tools Developer AI yang Populer di Indonesia, Ada selain ChatGPT?

3 Tools Developer AI yang Populer di Indonesia, Ada selain ChatGPT?

Tekno | Minggu, 16 Maret 2025 | 18:43 WIB

Apa Saja Syarat KUR BTN 2025? Cek Dokumen yang Perlu Dipersiapkan

Apa Saja Syarat KUR BTN 2025? Cek Dokumen yang Perlu Dipersiapkan

Bisnis | Sabtu, 15 Maret 2025 | 15:25 WIB

Menteri Ara Kerjasama dengan Penegak Hukum untuk Cegah Pembelian Rumah Subsidi Pakai KTP Palsu

Menteri Ara Kerjasama dengan Penegak Hukum untuk Cegah Pembelian Rumah Subsidi Pakai KTP Palsu

News | Sabtu, 15 Maret 2025 | 00:07 WIB

Kelebihan KPR Ramadan BRI, Ada Promo Melimpah dan Bunga Ringan!

Kelebihan KPR Ramadan BRI, Ada Promo Melimpah dan Bunga Ringan!

Bri | Kamis, 13 Maret 2025 | 16:11 WIB

Terkini

Kulit Glowing Alami Jadi Tren, Dokter Sebut Hidrasi Kunci Perawatan Estetika Masa Kini

Kulit Glowing Alami Jadi Tren, Dokter Sebut Hidrasi Kunci Perawatan Estetika Masa Kini

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:39 WIB

40 Saksi Diperiksa, Kejari Tulungagung Segera Ungkap Tersangka Korupsi Tanah Griyo Dalem Kanjengan?

40 Saksi Diperiksa, Kejari Tulungagung Segera Ungkap Tersangka Korupsi Tanah Griyo Dalem Kanjengan?

Jatim | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:36 WIB

Jangan Anggap Remeh Meme Prabowo, Pakar Cium Aroma Perlawanan Senyap yang Bisa Meledak

Jangan Anggap Remeh Meme Prabowo, Pakar Cium Aroma Perlawanan Senyap yang Bisa Meledak

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:35 WIB

Mitsubishi Fuso Akui Penjualan Melonjak Berkat Pengadaan Truk Koperasi Desa Merah Putih

Mitsubishi Fuso Akui Penjualan Melonjak Berkat Pengadaan Truk Koperasi Desa Merah Putih

Otomotif | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:35 WIB

PT Bhimasena Power Indonesia Raih LKPM Award Kategori PMA pada Peluncuran BATANG INVESTA

PT Bhimasena Power Indonesia Raih LKPM Award Kategori PMA pada Peluncuran BATANG INVESTA

Jawa Tengah | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:31 WIB

BPDP Kucurkan Rp 1,3 T untuk Beasiswa, Tanggung Full Kuliah hingga Biaya Hidup Anak Petani Sawit

BPDP Kucurkan Rp 1,3 T untuk Beasiswa, Tanggung Full Kuliah hingga Biaya Hidup Anak Petani Sawit

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:30 WIB

Pengamat Sebut Pelabelan Londo Ireng Sebagai Upaya Meredam Suara Kritis

Pengamat Sebut Pelabelan Londo Ireng Sebagai Upaya Meredam Suara Kritis

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:30 WIB

Bukan Sekadar Menang Trofi, Ini Cerita Atlet Muda Indonesia 'Guncang' Panggung Bulu Tangkis Asia Tenggara

Bukan Sekadar Menang Trofi, Ini Cerita Atlet Muda Indonesia 'Guncang' Panggung Bulu Tangkis Asia Tenggara

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:30 WIB

Prabowo Masih Pakai Gaya Orde Baru, Kepuasan Publik Anjlok

Prabowo Masih Pakai Gaya Orde Baru, Kepuasan Publik Anjlok

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:28 WIB

Detik-detik Wagub Babel Ditahan, Pakai Rompi Tahanan Merah lalu Bungkam

Detik-detik Wagub Babel Ditahan, Pakai Rompi Tahanan Merah lalu Bungkam

Sumsel | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:27 WIB

×