Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.835.000
Beli Rp2.707.000
IHSG 7.106,520
LQ45 686,739
Srikehati 332,564
JII 477,320
USD/IDR 17.222

Sanksi Menanti Jika Terlambat! Ini Panduan Pelaporan SPT Tahunan

Suhardiman | Suara.com

Rabu, 26 Maret 2025 | 22:46 WIB
Sanksi Menanti Jika Terlambat! Ini Panduan Pelaporan SPT Tahunan
Cara Pelaporan SPT Tahunan. [djponline]

Suara.com - SPT Tahunan adalah dokumen resmi yang digunakan oleh wajib pajak di Indonesia untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak.

Baik Pajak Penghasilan (PPh) maupun pajak lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

SPT disampaikan setiap tahun kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bentuk pelaporan kewajiban perpajakan untuk satu tahun pajak tertentu, yang biasanya mengacu pada periode 1 Januari hingga 31 Desember.

Fungsi SPT Tahunan

1. Laporan Pajak: Melaporkan jumlah penghasilan, pengeluaran, harta, utang (untuk wajib pajak orang pribadi tertentu), serta pajak yang telah dipotong atau dibayar selama setahun.

2. Penyetoran Pajak: Menghitung apakah ada pajak yang masih kurang dibayar (kurang bayar) atau justru lebih bayar, sehingga wajib pajak bisa melakukan pelunasan atau pengajuan pengembalian.

3. Bukti Kepatuhan: Menunjukkan bahwa wajib pajak telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai undang-undang.

Cara Pelaporan SPT Tahunan. [Antara]
Cara Pelaporan SPT Tahunan. [Antara]

Jenis SPT Tahunan

SPT Tahunan Orang Pribadi:

- Formulir 1770: Untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas (misalnya pengusaha, dokter, pengacara).

- Formulir 1770 S: Untuk karyawan atau pegawai dengan penghasilan bruto lebih dari Rp60 juta setahun atau memiliki penghasilan lain di luar gaji.

- Formulir 1770 SS: Untuk karyawan dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta setahun dan hanya dari satu pemberi kerja, tanpa penghasilan lain.

- Formulir 1771: Untuk wajib pajak badan (perusahaan, CV, PT, koperasi, dll.) yang melaporkan laba rugi, neraca, dan pajak terutang.

Cara Pelaporan SPT Tahunan

- SPT Tahunan biasanya dilaporkan secara online melalui sistem e-Filing di situs resmi DJP Online (djponline.pajak.go.id).

Wajib pajak perlu memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number) untuk mengakses layanan ini.

Pelaporan juga bisa dilakukan secara manual dengan mengisi formulir kertas dan menyerahkannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), meskipun cara ini kini jarang digunakan.

Isi SPT Tahunan

Secara umum, SPT Tahunan mencakup:

- Identitas wajib pajak (NPWP, nama, alamat).
- Rincian penghasilan (gaji, bunga, dividen, dll.).
- Pengurangan atau potongan pajak (biaya jabatan, iuran pensiun, dll.).
Daftar harta dan utang (untuk orang pribadi tertentu).
- Pajak yang telah dipotong/dibayar (misalnya PPh 21 dari gaji).
Status pajak akhir (nihil, kurang bayar, atau lebih bayar).

Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk wajib pajak orang pribadi memang ditetapkan pada tanggal 31 Maret 2025 untuk tahun pajak 2024.

Hal ini sesuai dengan ketentuan umum perpajakan di Indonesia, di mana wajib pajak orang pribadi diberikan waktu paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak (31 Desember 2024) untuk menyampaikan SPT Tahunan.

Sementara itu, untuk wajib pajak badan, batas waktunya adalah 30 April 2025, atau empat bulan setelah akhir tahun pajak.

Penting untuk dicatat bahwa jika tanggal 31 Maret 2025 jatuh pada hari Sabtu, Minggu, atau hari libur nasional (termasuk kemungkinan cuti bersama Idulfitri, mengingat Ramadan 1446 H diperkirakan berlangsung selama Maret 2025), batas waktu pelaporan tidak otomatis bergeser kecuali ada pengumuman resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Namun, karena pelaporan dapat dilakukan secara online melalui e-Filing di laman DJP Online (djponline.pajak.go.id), wajib pajak tetap bisa melaporkan SPT meskipun tanggal tersebut bertepatan dengan hari libur.

Sanksi Tidak Lapor

Jika wajib pajak tidak melaporkan Surat SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) hingga batas waktu 31 Maret 2025 untuk wajib pajak orang pribadi (atau 30 April 2025 untuk wajib pajak badan), maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perpajakan di Indonesia, khususnya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Berikut adalah sanksi yang berlaku:

Denda Keterlambatan Pelaporan

- Untuk wajib pajak orang pribadi: Denda sebesar Rp 100.000 per SPT Tahunan yang terlambat disampaikan.

- Untuk wajib pajak badan: Denda sebesar Rp 1.000.000 per SPT Tahunan yang terlambat disampaikan.

Denda ini dikenakan berdasarkan Pasal 7 UU KUP, dan akan diterbitkan melalui Surat Tagihan Pajak (STP) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sanksi Bunga (Jika Ada Kekurangan Pembayaran Pajak)

Jika ternyata ada pajak yang kurang dibayar setelah pemeriksaan, maka selain denda keterlambatan, wajib pajak juga dikenakan bunga sebesar 2% per bulan (maksimum 24 bulan) dari jumlah pajak yang kurang dibayar, sesuai Pasal 9 UU KUP.

Besaran bunga ini mengacu pada suku bunga acuan yang ditetapkan Menteri Keuangan setiap bulan.

Sanksi Administrasi Tambahan

Jika wajib pajak sama sekali tidak menyampaikan SPT (bukan hanya terlambat), DJP dapat menerbitkan SPT secara jabatan berdasarkan data yang dimilikinya (Pasal 20 UU KUP).

Dalam hal ini, pajak terutang akan dihitung berdasarkan estimasi DJP, ditambah sanksi berupa kenaikan sebesar 50% dari pajak yang kurang dibayar.

Sanksi Pidana (Dalam Kasus Ekstrem)

Jika ketidakpatuhan ini disengaja dan terbukti ada unsur penggelapan pajak (misalnya tidak melaporkan penghasilan besar secara sengaja), wajib pajak bisa dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 38 atau 39 UU KUP.

Hukumannya berupa pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda minimal 2 kali dan maksimal 4 kali jumlah pajak yang tidak dibayar.

Untuk menghindari sanksi, pastikan SPT Tahunan dilaporkan tepat waktu sebelum 31 Maret 2025 (untuk orang pribadi) melalui e-Filing di DJP Online.

Jika ada kendala, wajib pajak bisa menghubungi Kring Pajak di 1500200 atau mendatangi Kantor Pelayanan Pajak terdekat sebelum batas waktu berakhir.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mengapa Purbaya Lembek soal Pajak ke Orang Super Kaya di RI?

Mengapa Purbaya Lembek soal Pajak ke Orang Super Kaya di RI?

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 16:10 WIB

Berapa Biaya Asli Pajak Toyota Avanza 2026? Intip Hitungan Eksklusif Biar Dompet Gak Kaget

Berapa Biaya Asli Pajak Toyota Avanza 2026? Intip Hitungan Eksklusif Biar Dompet Gak Kaget

Otomotif | Senin, 27 April 2026 | 11:58 WIB

Purbaya Klarifikasi Tarik Pajak Selat Malaka: Saya Tahu Betul Peraturannya

Purbaya Klarifikasi Tarik Pajak Selat Malaka: Saya Tahu Betul Peraturannya

Bisnis | Minggu, 26 April 2026 | 15:56 WIB

Purbaya Ngotot Kejar Perusahaan Baja China Pengemplang Pajak

Purbaya Ngotot Kejar Perusahaan Baja China Pengemplang Pajak

Bisnis | Minggu, 26 April 2026 | 15:00 WIB

Heboh PPN Jalan Tol dan Tarik Pajak Orang Kaya, Purbaya: Itu Masih Rezim Lama

Heboh PPN Jalan Tol dan Tarik Pajak Orang Kaya, Purbaya: Itu Masih Rezim Lama

Bisnis | Minggu, 26 April 2026 | 12:09 WIB

Provinsi Banten Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Provinsi Banten Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Otomotif | Sabtu, 25 April 2026 | 22:41 WIB

Pemilik Kendaraan Listrik di Banten Siap - Siap Bayar Pajak Mulai Mei 2026

Pemilik Kendaraan Listrik di Banten Siap - Siap Bayar Pajak Mulai Mei 2026

Otomotif | Sabtu, 25 April 2026 | 15:40 WIB

IESR Bongkar Dampak dari Kebijakan Bebas Pajak Kendaraan Listrik Dihapus

IESR Bongkar Dampak dari Kebijakan Bebas Pajak Kendaraan Listrik Dihapus

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 18:46 WIB

Pemerintah Pusat Dorong Pemda Gratiskan Pajak Kendaraan Listrik

Pemerintah Pusat Dorong Pemda Gratiskan Pajak Kendaraan Listrik

Otomotif | Jum'at, 24 April 2026 | 17:55 WIB

5 Fakta Wacana Indonesia Pajaki Kapal yang Melintas di Selat Malaka, Negara Tetangga Gusar

5 Fakta Wacana Indonesia Pajaki Kapal yang Melintas di Selat Malaka, Negara Tetangga Gusar

News | Jum'at, 24 April 2026 | 17:15 WIB

Terkini

Buntut Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi, MTI Desak KNKT Bongkar Keandalan Taksi Listrik VinFast

Buntut Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi, MTI Desak KNKT Bongkar Keandalan Taksi Listrik VinFast

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 15:34 WIB

Genjot Target E20, Pertamina Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Domestik

Genjot Target E20, Pertamina Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Domestik

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 15:31 WIB

Setelah Ada Kecelakaan KRL, BP BUMN Baru Evaluasi KAI Secara Menyeluruh

Setelah Ada Kecelakaan KRL, BP BUMN Baru Evaluasi KAI Secara Menyeluruh

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 15:24 WIB

Tren Investasi Emas Digital Semakin Diminati di Indonesia

Tren Investasi Emas Digital Semakin Diminati di Indonesia

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 14:57 WIB

Perbedaan RDPU dan RDPT, Mana yang Lebih Cuan untuk Investor Pemula?

Perbedaan RDPU dan RDPT, Mana yang Lebih Cuan untuk Investor Pemula?

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 14:54 WIB

Pemerintah Evaluasi Izin Taksi Green SM Buntut Kecelakaan KA di Bekasi Timur

Pemerintah Evaluasi Izin Taksi Green SM Buntut Kecelakaan KA di Bekasi Timur

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 14:12 WIB

Harta Pemilik Taksi Green SM 13 Kali Lipat Kekayaan Presiden Prabowo

Harta Pemilik Taksi Green SM 13 Kali Lipat Kekayaan Presiden Prabowo

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 13:37 WIB

Mensos Siapkan Bantuan untuk Keluarga Korban Kecelakaan Kereta

Mensos Siapkan Bantuan untuk Keluarga Korban Kecelakaan Kereta

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 13:17 WIB

Kecelakaan Kereta di Bekasi, Mengapa Argo Bromo Anggrek Tidak Mengerem?

Kecelakaan Kereta di Bekasi, Mengapa Argo Bromo Anggrek Tidak Mengerem?

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 13:13 WIB

"Road to Victory", BRI Gelar Pengundian Program Debit FC Barcelona Berhadiah Trip ke Camp Nou

"Road to Victory", BRI Gelar Pengundian Program Debit FC Barcelona Berhadiah Trip ke Camp Nou

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 12:55 WIB