Suara.com - Proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan I tahun 2025 yang dimulai sejak pertengahan Maret masih berlangsung. Namun, hingga saat ini, masih banyak guru yang belum menerima hak mereka, terutama mereka yang memiliki status validasi dengan kode tertentu dalam sistem Info GTK.
Status Validasi dan Jadwal Pencairan
Guru dengan status validasi kode 13, 16, dan 07 dalam sistem Info GTK—platform resmi Kementerian Pendidikan untuk memantau tunjangan dan sertifikasi guru—menjadi kelompok yang masih menunggu kepastian pencairan TPG. Kode-kode tersebut menunjukkan bahwa masih ada proses verifikasi atau perbaikan data yang harus diselesaikan sebelum Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dapat diterbitkan.
Dengan libur Hari Raya Idul Fitri 1446 H yang dimulai pada 28 Maret 2025, seluruh bank di Indonesia—baik milik pemerintah maupun swasta—akan mengikuti ketentuan libur nasional. Oleh karena itu, pencairan TPG Triwulan I untuk bulan Maret hanya akan dilakukan hingga tanggal 27 Maret 2025.
Bagi guru yang SKTP-nya sudah terbit sebelum 28 Maret 2025, pembayaran dipastikan akan dilakukan sebelum libur Lebaran. Namun, bagi guru dengan status validasi kode 13, 16, dan 07 yang SKTP-nya belum terbit, pencairan TPG Triwulan I baru akan dilanjutkan pada April 2025.
Tahapan Validasi dan Kendala yang Dihadapi
Proses pencairan TPG melibatkan beberapa tahapan validasi, dan saat ini telah memasuki validasi tahap 4. Pada tahap ini, Info GTK menampilkan kategori beban mengajar guru, yang dibagi menjadi lima kelompok:
A1: Beban mengajar 24 jam per minggu (linier)
A2-A5: Variasi beban mengajar di bawah 24 jam atau tidak linier
Banyak guru yang telah memenuhi kategori A1, artinya mereka telah memenuhi syarat beban mengajar untuk pencairan TPG. Namun, beberapa di antaranya masih menghadapi kendala rekening yang belum muncul di Info GTK.
Menurut penjelasan operator GTK pusat, hal ini mungkin terjadi karena proses sinkronisasi data antara sistem Simtun dan Info GTK masih berlangsung.
Baca Juga: Euforia Lebaran Hanya Sementara? Realita yang Jarang Dibicarakan
Langkah yang Dapat Dilakukan Guru
Bagi guru yang mengalami kendala dalam pencairan TPG, berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan:
- Periksa Status Validasi di Info GTK
- Pastikan data pribadi, beban mengajar, dan rekening sudah terdaftar dengan benar.
- Koordinasi dengan Operator Sekolah
- Jika rekening belum muncul, tanyakan kepada operator sekolah apakah data sudah diinput ke sistem Simtun.
- Pantau Perkembangan Terkini
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) biasanya memberikan update melalui laman resmi atau kanal informasi GTK.
- Bersabar Menunggu Proses Sinkronisasi
- Proses administrasi kadang membutuhkan waktu, terutama menjelang libur panjang seperti Lebaran.
Kabar Baik: Pencairan Tetap Dilanjutkan
Meskipun ada keterlambatan bagi sebagian guru, Kemendikbud memastikan bahwa semua hak TPG akan dibayarkan. Pencairan tahap berikutnya diperkirakan akan dimulai pada minggu kedua April 2025, setelah masa libur Lebaran berakhir.
TPG merupakan komponen vital dalam meningkatkan kesejahteraan guru bersertifikat. Tunjangan ini diberikan setiap tiga bulan sekali dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan golongan dan masa kerja.
Bagi guru honorer, penting untuk membedakan antara TPG dengan tunjangan khusus guru honorer, yang memiliki mekanisme dan sumber pembiayaan berbeda.