Sesuai Undang-Undang, setiap korban kecelakaan berhak mendapatkan santunan, baik luka-luka, cacat tetap, maupun meninggal dunia. Santunan Jasa Raharja bertujuan meringankan beban ekonomi korban dan keluarga.
Proses klaim pun diupayakan mudah dan cepat, dengan persyaratan yang jelas dan layanan informasi yang tersedia di berbagai kanal.
Jasa Raharja tak hanya fokus pada pemberian santunan, tetapi juga aktif dalam upaya pencegahan kecelakaan melalui berbagai program sosialisasi dan edukasi keselamatan berlalu lintas.
Dengan demikian, Jasa Raharja berkontribusi dalam menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan berkeselamatan.