- Guru Besar UGM Sri Raharjo menyoroti peredaran 25 merek beras fortifikasi tidak standar pada Kamis 17 September 2026.
- Masyarakat tidak dapat mendeteksi pemalsuan zat gizi beras fortifikasi secara visual karena bentuk dan rasanya sama.
- Pemerintah dinilai terlambat menyiapkan sarana pengawasan laboratorium sehingga produsen nakal dapat memalsukan produk beras tersebut.
Suara.com - Guru Besar Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Gadjah Mada (UGM), Sri Raharjo menyoroti dugaan peredaran 25 merek beras fortifikasi yang tidak memenuhi standar mutu dan kadar gizi mikro di pasaran menunjukkan masih lemahnya sistem pengawasan pangan di tingkat hilir.
Ia menilai langkah verifikasi lanjutan dan pembuktian secara menyeluruh di lapangan mendesak untuk segera dilakukan.
Pasalnya, masyarakat umum dipastikan tidak akan mampu membedakan beras fortifikasi asli dengan yang palsu hanya melalui pengamatan fisik maupun indra pengecap.
Formulasi zat gizi mikro sengaja dirancang sedemikian rupa agar tidak merubah warna, bentuk, maupun rasa beras saat dikonsumsi.
"Ketidaksesuaian dari dua macam ini, baik jenisnya maupun kadarnya, itu memang secara visual atau secara sensoris, hanya mengandalkan pemeriksaan lewat mata atau mungkin bahkan dengan dicicipi apakah teksturnya berbeda atau tidak, itu sama sekali tidak bisa mendeteksi adanya pemalsuan," kata Sri kepada Suara.com, Kamis (17/9/2026).
Disampaikan Sri, aturan mengenai penambahan zat gizi pada beras sengaja membatasi kadar fortifikan agar berada pada kisaran tertentu.
Penambahan nutrisi dibuat cukup tinggi untuk memenuhi kebutuhan gizi harian konsumen, tetapi tetap berada di bawah ambang batas yang dapat memicu perubahan cita rasa maupun kenampakan fisik.
Pemberian panduan kepada publik untuk membedakan beras fortifikasi berdasarkan bentuk atau ukuran butiran bukan merupakan solusi dan justru berpotensi menyesatkan.
Oknum pemalsuan bisa saja membuat butiran fortifikan dengan ukuran dan bentuk yang serupa. Namun sama sekali tidak menyuntikkan kandungan gizi mikro ke dalamnya.
Sri mengingatkan agar beban pembuktian dan deteksi pemalsuan produk pangan ini tidak dilimpahkan kepada masyarakat luas.
"Masyarakat jangan dibebani dengan harus punya kemampuan membedakan. Dalam kondisi ini sulit," tegasnya.
Karakteristik pemalsuan beras fortifikasi jauh berbeda bila dibandingkan dengan kasus beras oplosan. Praktik pengoplosan beras umumnya memanipulasi mutu fisik yang masih dapat dikenali melalui mata telanjang, sementara pemalsuan zat gizi mikro membutuhkan pengujian laboratorium secara presisi.
Dalam kasus ini, Sri menilai pemerintah terlambat mengantisipasi kesiapan sarana pengawasan ketika Standar Nasional Indonesia (SNI) beras fortifikasi mulai diberlakukan. Jeda waktu antara penetapan standar dan kesiapan infrastruktur pengujian di lapangan justru dimanfaatkan oleh produsen nakal untuk meraup keuntungan.
"Nah harus dari sisi pemerintah harus memperkuat dari sisi pengawasan, iya toh? Pemeriksaannya itu," ucapnya.
Ia bilang efektivitas penegakan standar pangan di dunia usaha sangat bergantung pada kesiapan alat dan metode pengawasan yang dimiliki oleh pemerintah.