Pemerintah Ungkap Nasib 1.126 Pekerja Yihong Novatex yang Di-PHK

Achmad Fauzi Suara.Com
Kamis, 10 April 2025 | 14:05 WIB
Pemerintah Ungkap Nasib 1.126 Pekerja Yihong Novatex yang Di-PHK
Dirjen PHI & Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri. (Dok: Kemnaker)

Isu beredar, PT Yihong memilih pergi dari Indonesia untuk mendirikan pabrik di negara lain.

Dari perspektif hukum, kasus ini menyentuh beberapa aspek penting dalam UU Ketenagakerjaan. Pertama, mengenai legalitas PHK massal yang diatur dalam UU No. 13/2003. Kedua, tentang hak pekerja yang menolak PHK untuk mendapatkan penyelesaian melalui Pengadilan Hubungan Industrial. Ketiga, mengenai batasan aksi buruh yang seharusnya tidak melampaui koridor hukum.

Namun demikian, peristiwa ini menjadi perhatian. Terutama dampak jangka panjang jika insiden semacam premanisme tersebut benar-benar terjadi, sehingga berimbas terhadap iklim investasi.

Praktik sweeping dan intimidasi di tempat kerja, yang kerap dikaitkan dengan unsur premanisme, dapat menjadi alarm merah bagi investor, terutama di sektor padat karya seperti industri alas kaki. Data dari BKPM menunjukkan bahwa faktor stabilitas ketenagakerjaan menempati posisi penting dalam pertimbangan investor memilih lokasi usaha.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI