Harga Emas Antam Melonjak TajamNaik Rp43.000, Ini Rincian dan Ketentuan Pajaknya

Bella Suara.Com
Jum'at, 11 April 2025 | 16:25 WIB
Harga Emas Antam Melonjak TajamNaik Rp43.000, Ini Rincian dan Ketentuan Pajaknya
Harga Emas Antam Hari Ini. (Antam)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami lonjakan signifikan pada Jumat, berdasarkan pemantauan dari situs resmi Logam Mulia.

Kenaikan harga tersebut mencapai Rp43.000 per gram dibandingkan hari sebelumnya.

Kini, harga emas Antam berada di angka Rp1.889.000 per gram, dari sebelumnya Rp1.846.000.

Kenaikan ini mencerminkan tren positif harga emas yang terus menarik minat investor dan masyarakat umum sebagai instrumen lindung nilai (hedging) terhadap inflasi dan ketidakpastian ekonomi global.

Selain harga jual, harga beli kembali (buyback) emas batangan juga mengalami kenaikan yang cukup tinggi.

Buyback emas kini dibanderol Rp1.739.000 per gram, mengikuti tren naiknya harga emas dunia dan permintaan domestik.

Bagi para investor atau kolektor emas yang ingin menjual kembali logam mulianya ke PT Antam Tbk, nilai buyback ini menjadi acuan utama.

Namun demikian, perlu diketahui bahwa setiap transaksi pembelian maupun penjualan kembali emas batangan tidak lepas dari ketentuan perpajakan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap penjualan kembali (buyback) emas batangan ke PT Antam Tbk yang melebihi nominal Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Baca Juga: Harga Emas Terbang Tinggi Hingga Pecah Rekor, Jadi Rp1.889.000

Besaran pajak yang dikenakan adalah 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Pajak tersebut akan langsung dipotong dari total nilai buyback oleh pihak Antam.

Sementara itu, untuk transaksi pembelian emas batangan, juga berlaku pemotongan PPh 22 sesuai regulasi yang sama.

Besarannya adalah 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP, dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Setiap pembelian emas batangan dari Antam akan disertai dengan bukti potong PPh 22, yang bisa digunakan untuk pelaporan pajak pribadi.

Adapun harga emas batangan Antam pada Jumat, berdasarkan ukuran atau pecahan, adalah sebagai berikut:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI