Dari tarif senilai USD 1.97, sebesar USD 0,8 tanpa dasar hukum masuk ke rekening PT PTB, dengan dalih untuk jasa floating crane. Padahal PT PTB tidak memiliki unit floating crane. Sejak ketentuan tersebut diberlakukan pada Juli 2023, terdapat sebanyak 250 juta metrik ton batubara telah diekspor melalui Terminal Ship to Ship Perairan Muara Berau. Total hasil pungutan liar yang dinikmati PT PTB mencapai USD 300 juta atau setara Rp 5,040 triliun, yang seharusnya masuk ke kas negara.
Ada Praktik Pungli Triliunan Rupiah di Fasilitas Pelabuhan di Kaltim
Mohammad Fadil Djailani Suara.Com
Senin, 14 April 2025 | 10:31 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Menhub Beberkan Progres Proyek Pengembangan Pelabuhan Patimban
27 April 2025 | 19:03 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 21:36 WIB
Bisnis | 19:00 WIB
Bisnis | 18:52 WIB
Bisnis | 18:52 WIB
Bisnis | 18:37 WIB
Bisnis | 18:29 WIB