Sementara dalam ayat 2 terulis seseorang bisa dikenakan pidana paling lama 8 tahun jika menyampaikan informasi palsu yang menyebabkan kecelakaan atau merugikan harta benda.
Terakhir dalam ayat 3 ditulis seseorang yang menyampaikan informasi palsu dan menyebabkan orang meninggal bisa terkena hukuman 15 tahun penjara.
Masih Anggap Remeh
Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI) menyoroti masih banyak penumpang pesawat yang tidak tertib. Salah satunya, membuat becandaan bahwa dirinya tengah membawa bom.
Padahal becandaan itu bisa mengancam tidak hanya penumpang lain, tetapi seluruh pihak dalam unsur penerbangan.
"Ketika mengucapkan ujaran 'saya bawa bom', ini bukan hal yang main-main. Karena setiap ucapan itu di dalam dunia penerbangan diperlakukan sebagai ancaman serius," ujar Ketua Umum APJAPI Alvin Lie dalam diskusi APJAPI di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (20/6/2024).
Dia menyesalkan, candaan membawa bom selalu berulang oleh penumpang di Indonesia.
Alvin menyebut di negara lain, jika satu pihak melayangkan ujaran tersebut, maka penegak hukum langsung melakukan evakuasi menyeluruh.
"Nah sayangnya di Indonesia ujaran tentang bom itu dianggap sebagai candaan, ini sangat meremehkan. Di negara negara lain, ketika ada penumpang mengatakan membawa bom itu seluruh sangat dievakuasi," bilang dia
Baca Juga: Anggota DPRD Sumut Cekik Hingga Dorong Pramugari, Wings Air Mau Tempuh Jalur Hukum