Dapat disimpulkan bahwa kabar mengenai batas waktu maksimal 14 hari setelah penerbitan SKTP sebagai patokan pencairan TPG saat ini tidaklah benar dan tidak sesuai dengan regulasi terbaru yang berlaku, yaitu Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur penyaluran TPG langsung dari pemerintah pusat ke rekening guru. Para guru diimbau untuk selalu merujuk pada informasi resmi dari Kemendikbudristek atau dinas pendidikan setempat terkait dengan jadwal dan mekanisme pencairan TPG.
Batas Waktu Pencairan TPG Berapa Hari, Cek Fakta Benarkah Hanya 14 Hari
M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 17 April 2025 | 13:52 WIB

BERITA TERKAIT
Pemerintah Lebih Pilih Guru ASN dan PPPK untuk Sekolah Rakyat, Ini Kata Mensos
17 April 2025 | 12:41 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 13:18 WIB
Bisnis | 13:14 WIB
Bisnis | 13:13 WIB
Bisnis | 13:03 WIB
Bisnis | 12:53 WIB
Bisnis | 10:43 WIB