Menteri Arifah Minta Kampus Lain Contoh UGM, Pecat Langsung Guru Besar Pelaku Pelecehan

Selasa, 15 April 2025 | 17:16 WIB
Menteri Arifah Minta Kampus Lain Contoh UGM, Pecat Langsung Guru Besar Pelaku Pelecehan
Menteri PPPA Arifah Fauzi. (Suara.com/Lilis)

Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi akan datang langsung ke Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, untuk memantau penanganan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Guru Besar Fakultas Farmasi UGM. Arifah menyampaikan, dia akan berangkat esok lusa pada Kamis (17/4).

"Untuk kasus di UGM, kami akan ke Yogyakarta lusa. Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya karena ada keputusan tegas yang sangat baik yang dilakukan oleh civitas akademika UGM," kata Arifah kepada wartawan di Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Aridah mendukung keputusan UGM yang langsung menjatuhi sanksi administrasi berupa pemecatan sebagai dosen kepada guru besar Edy Meiyanto (EM) tersebut. Menurutnya, sanksi itu patut menjadi contoh bagi kampus-kampus lain, terutama bila terjadi kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

"Ini bisa menjadi perhatian kampus-kampus lainnya, apabila terjadi kasus serupa jangan ditutupi karena membawa nama baik kampus, melainkan harus transparan dan terbuka, kemudian dilakukan penyelesaian, demi kebaikan kita semua," ujarnya.

Dalam upaya penanganan dan pendampingan korban, KemenPPPA melalui tim layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 terus bersinergi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD PPA) Provinsi D.I. Yogyakarta untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan, layanan psikologis, dan bantuan hukum yang komprehensif.

Sementara itu terkait dengan status pelaku sebagai ASN dan guru besar masih dalam proses pencabutan oleh pihak kampus. Pemeriksaan tengah dilakukan oleh tim internal UGM yang dibentuk untuk mengurus status kepegawaian tersebut.

Adapun dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan EM terjadi sepanjang tahun 2023 hingga 2024. Insiden itu terungkap usai muncul laporan ke Fakultas Farmasi pada Juli 2024 lalu.

Diketahui ada total 13 orang saksi dan korban yang diperiksa dalam proses yang dilakukan oleh Satgas PPKS beberapa waktu lalu terkait kasus ini. Bentuk pelecehan seksual yang dilakukan terhadap korban berupa sentuhan fisik yang tidak diinginkan.

Pihak UGM telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian pelaku dari jabatan dosen dan jabatan Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi, serta telah melayangkan surat kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiksaintek) untuk proses penjatuhan sanksi disiplin sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Cabuli Mahasiswi, Mendiktisaintek Ungkap soal Status ASN Eks Guru Besar UGM Edy Meiyanto

Relasi Kuasa Menyimpang

Pintu depan UGM. [Kontributor Suarajogja.id/Putu]
Pintu depan UGM. [Kontributor Suarajogja.id/Putu]

Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi mengatakan, adanya relasi kuasa yang menyimpang dalam kasus kekerasan seksual yang menimpa 13 mahasiswi yang diduga dilakukan oleh Dosen Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM).

"Kasus ini mencerminkan adanya relasi kuasa yang menyimpang dan merupakan bentuk kekerasan seksual yang serius. Oleh karena itu, kami akan memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai peraturan yang berlaku dan hak-hak korban benar-benar terpenuhi," kata Arifah Fauzi sebagaimana dilansir Antara, Senin (14/4).

Pihaknya menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah cepat yang telah diambil Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait kasus ini.

"Kami mendukung tindakan cepat yang dilakukan Satgas PPKS UGM dalam mendampingi para korban dan upaya penyelidikan terhadap saksi-saksi dan terlapor," kata Arifatul Choiri Fauzi.

Dalam upaya penanganan dan pendampingan korban, KemenPPPA melalui tim layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 terus bersinergi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD PPA) Provinsi D.I. Yogyakarta untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan, layanan psikologis, dan bantuan hukum yang komprehensif.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jika Hidupmu adalah Film, Kamu si Tokoh Antagonis, Protagonis atau Cuman Figuran?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mie Apa yang Kamu Banget? Temukan Karakter Aslimu
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI