Industri Tembakau Kini Tengah Hadapi Tantangan Kampanye Anti-Rokok

Achmad Fauzi Suara.Com
Kamis, 17 April 2025 | 16:32 WIB
Industri Tembakau Kini Tengah Hadapi Tantangan Kampanye Anti-Rokok
Ilustrasi bagi hasil cukai hasil tembakau. (Dok: Bea Cukai)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Industri tembakau nasional tengah dihadapi tantangan dalam keberlangsungan bisnis, terlebih adanya intervensi kepentingan asing. Intervensi asing itu berbentuk Kampanye anti-rokok yang didanai oleh lembaga asing dinilai dapat mematikan industri yang telah berkontribusi besar terhadap pendapatan negara dan menghidupi sekitar 6 juta orang di Indonesia.

Juru Bicara Komunitas Kretek, Khoirul Atfifudin, menyoroti peran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) asing dalam melemahkan industri tembakau nasional, yang merupakan bagian dari sektor padat karya. Dana dari yayasan asing seperti Bloomberg Philanthropies menjadi sorotan utama.

"Beberapa pihak di Indonesia menerima dana ini untuk melakukan kampanye anti-rokok di negara ini," ujarnya di Jakarta, seperti dikutip, Kamis (17/4/2025).

Dilansir dari situs resmi Tobacco Control Grants, the Bloomberg Initiative menyasar berbagai negara untuk mendukung upaya pengendalian tembakau di masing-masing negara. Indonesia merupakan salah satu negara yang masuk kategori sepuluh negara prioritas penerima aliran dana pengendalian tembakau tersebut bersama dengan negara penghasil tembakau lainnya seperti China dan Brazil.

Menurut Khoirul, agenda-agenda yang disebar melalui berbagai macam cara ini, khususnya di media sosial, mengancam kedaulatan Indonesia. Kretek, yang telah menjadi bagian tak terpisahkan dari nusantara, kini terancam oleh intervensi LSM asing yang dianggap sebagai bentuk baru penjajahan.

Tak hanya itu, kebijakan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) dianggap memasukkan agenda Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) secara tidak langsung.

FCTC adalah konvensi internasional yang digunakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk memengaruhi kebijakan domestik negara-negara di seluruh dunia. Kekinian, WHO sedang berada di bawah sorotan terkait kredibilitas dan independensinya, terutama setelah keluarnya Amerika Serikat sebagai donor terbesarnya, diikuti negara lain seperti Argentina.

Indonesia tidak meratifikasi FCTC, namun kebijakan seperti wacana kemasan rokok tanpa identitas merek pada Rancangan Permenkes menunjukkan bahwa LSM-LSM yang mengatasnamakan kesehatan ini terus mendorong poin-poin pada FCTC untuk diadopsi dalam bentuk regulasi.

"Presiden Prabowo bicara kedaulatan, tapi kebijakan seperti PP 28/2024 dan Rancangan Permenkes justru mengancam industri tembakau nasional," imbuh Khoirul.

Baca Juga: 241 Pekerja SKT Sampoerna Dapat BLT Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau

Di tengah kondisi ekonomi yang tidak stabil, industri tembakau nasional berpotensi menjadi penyelamat. Kontribusi industri tembakau nasional mencapai 4,22% dari Produk Domestik Bruto (PDB) dan penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2024 mencapai Rp216,9 triliun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI