Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.845.000
Beli Rp2.725.000
IHSG 7.500,187
LQ45 746,355
Srikehati 345,870
JII 522,139
USD/IDR 17.117

Pemerintah Terbitkan Permen Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan, Ini Kata Pengusaha

Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Sabtu, 19 April 2025 | 07:01 WIB
Pemerintah Terbitkan Permen Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan, Ini Kata Pengusaha
Ilustrasi. Vice President General Secretary Danone Indonesia, Vera Galuh Sugijanto buka suara soal terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2025 tentang pengembangan sistem pembayaran jasa lingkungan hidup. (Foto AQUA).

Suara.com - Vice President General Secretary Danone Indonesia, Vera Galuh Sugijanto buka suara soal terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2025 tentang pengembangan sistem pembayaran jasa lingkungan hidup. 

Adapun, Peraturan Nomor 2 Tahun 2025 itu dilaunching langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di Desa Mriyan, Kecamatan Musuk, Boyolali, Jawa Tengah pada Jumat, (18/4/2025).

“Kami dari Danone Aqua menyambut baik Permen baru dari KLH Nomor 2 Tahun 2025. Kenapa? Karena ini mengapresiasi salah satu inisiatif keberlanjutan yang kita lakukan di Klaten dan Boyolali. Jadi buat Danone Aqua komitmen kami untuk menjaga keberlangsungan lingkungan, khususnya dalam hal ini air terintegrasi dari hulu sampai hilir,” kata Vera.

Menurut dia, sudah ada proyek yang berjalan beberapa tahun ini bekerja sama dengan mitra yang ada di Boyolali dan Klaten, Jawa Tengah. Sehingga, kata dia, kegiatan yang telah berlangsung selama ini di Boyolali dan Klaten itu membuktikan bahwa kalau ada skema konsep pengelolaan jasa lingkungan yang tepat dapat memberikan manfaat untuk semua pemangku kepentingan dari hulu sampai hilir.

“Ini mudah-mudahan menjadi salah satu referensi bagaimana kolaborasi bisa berjalan dan bisa mendukung Permen dari KLH yang baru diluncurkan,” ujarnya.

Selanjutnya, Vera menambahkan pihaknya telah bekerja sama dengan mitra seperti Pusut Institute, Padepokan Konservasi Ekologi Masyarakat (Pakem), termasuk pabriknya di Klaten itu sudah berjalan sejak tahun 2012 sampai sekarang dan dapat memberikan dampak positif yang banyak untuk masyarakat di hulu dan hilir.

“Dimulai dari penanaman pohon, kita memberikan akses air, dan juga pertanian yang regeneratif yang berkelanjutan di bagian hilir,” ungkapnya.

Vera menyebut bahwa aksi kolektif pengelolaan sumber daya air terintegrasi dari hulu hingga hilir yang diinisiasi AQUA, mempertegas tekad perusahaan dalam membantu pemerintah menciptakan kelestarian lingkungan. 

“Kami menyadari mendorong keberlanjutan merupakan langkah penting untuk memberikan dampak nyata bagi kelestarian lingkungan dan masyarakat. Hal ini sejalan dengan komitmen perusahaan yang tertuang dalam pilar kedua Danone Impact Journey, melestarikan lingkungan. Skema PJL ini memberikan insentif kepada masyarakat berperan aktif dalam konservasi sumber daya alam sekaligus memastikan terjaganya ketersediaan air," katanya.

Sementara Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengapresiasi Danone Aqua bersama Pusur Institute, Pakem dan Pemerintah Kabupaten Boyolali yang telah menginisiasi kegiatan ini. Sejujurnya, Hanif mengapresiasi tokoh masyarakat dan pemuda yang benar-benar menjaga konservasi alam yang cukup penting.

“Sesuai dengan UU 32 Tahun 2009, sebenarnya kepada kami dimandatkan untuk salah satunya membangun ekonomi lingkungan hidup. Ini kemudian relatif agak lama peraturannya baru keluar di 2016 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang ekonomi lingkungan hidup. Di dalam ekonomi lingkungan hidup ini kemudian diatur imbal jasa lingkungan hidup. Lama sekali dan peraturan ini belum disusun,” jelas Hanif.

Tetapi, kata Hanif, di lapangan beberapa tokoh konservasi mencoba mengartikulasikan, merealisasikannya salah satunya kolaborasi apik antara Pemerintah Boyolali, Pusur Institute, Padepokan Konservasi Ekologi Masyarakat dan Danone Aqua yang disebut dengan imbal jasa lingkungan hidup.

“Sebenarnya, kami baru menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang sistem imbal jasa lingkungan hidup. Jadi ternyata hal yang secara sangat inline, apa yang dilakukan masyarakat dengan yang kami bangun. Kami terima kasih jauh-jauh hari sebelum Peraturan Menteri ini keluar, ternyata di masyarakat sudah ada barangnya. Kita ingin kegiatan ini menjadi kegiatan secara nasional,” ujarnya.

Menurut dia, Boyolali ini merupakan ekosistem yang melindungi ekosistem di bawahnya seperti Kabupten Klaten, Kota Solo hingga Bengawa Solo, Jawa Tengah. Sehingga, lanjut dia, kedudukan ini menjadi sangat penting termasuk salah satu yang dimanfaatkan air tanahnya dari Boyolali.

“Jadi air tanah dari boyolali kata profesor, itu air masuk dari sini, keluar Klaten ditangkap Danone dijadikan uang. Sehingga, Danone inilah yang menjadi salah satu berkontribusi untuk mengkonversi hulu di Boyolali ini,” ungkapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Keluarkan Aturan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan

Pemerintah Keluarkan Aturan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan

Bisnis | Sabtu, 19 April 2025 | 06:31 WIB

Perpres Sampah Mangkrak? Menteri LH Ungkap Kendala dan Janji Percepatan

Perpres Sampah Mangkrak? Menteri LH Ungkap Kendala dan Janji Percepatan

News | Jum'at, 18 April 2025 | 15:14 WIB

Bicara Isu Lingkungan, Irjen Herry Heryawan: Konsep Green Policing Solusi Atas Tantangan Zaman

Bicara Isu Lingkungan, Irjen Herry Heryawan: Konsep Green Policing Solusi Atas Tantangan Zaman

News | Kamis, 17 April 2025 | 18:41 WIB

Terkini

Purbaya Pamer Kondisi Ekonomi RI ke Investor AS, Minta Tak Ragu Investasi

Purbaya Pamer Kondisi Ekonomi RI ke Investor AS, Minta Tak Ragu Investasi

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 16:35 WIB

Gawat! Mayoritas Pengusaha RI Ogah Tambah Karyawan

Gawat! Mayoritas Pengusaha RI Ogah Tambah Karyawan

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 16:09 WIB

Hati-Hati Penipuan! Pendaftaran Agen LPG 3 Kg Tidak Dipungut Biaya

Hati-Hati Penipuan! Pendaftaran Agen LPG 3 Kg Tidak Dipungut Biaya

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 15:59 WIB

Rekor Buruk Rupiah Hari Ini

Rekor Buruk Rupiah Hari Ini

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 15:39 WIB

Percepat KPR, BTN Integrasikan Proses Lewat Satu Sistem Terpusat

Percepat KPR, BTN Integrasikan Proses Lewat Satu Sistem Terpusat

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 15:36 WIB

Shell Indonesia Tunjuk Andri Pratiwa Jadi Presiden Direktur Baru di Tengah Kelangkaan BBM

Shell Indonesia Tunjuk Andri Pratiwa Jadi Presiden Direktur Baru di Tengah Kelangkaan BBM

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 15:23 WIB

Langkah Kecil Berdampak Besar: Ibu Dewi, Kartini Masa Kini yang Menebar Manfaat untuk Lingkungan

Langkah Kecil Berdampak Besar: Ibu Dewi, Kartini Masa Kini yang Menebar Manfaat untuk Lingkungan

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 15:22 WIB

Pengumuman Penting BCA

Pengumuman Penting BCA

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 14:57 WIB

Misteri Hilangnya Minyakita di Pasar: Stok Gaib, Harga Bisa Tembus Rp40 Ribu!

Misteri Hilangnya Minyakita di Pasar: Stok Gaib, Harga Bisa Tembus Rp40 Ribu!

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 14:41 WIB

Memalukan! Malapetaka IGRS Komdigi Bikin Developer Game Rugi Miliaran Rupiah

Memalukan! Malapetaka IGRS Komdigi Bikin Developer Game Rugi Miliaran Rupiah

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 14:23 WIB